Unduh dan Penjelasan: PP No 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan

Dalam rangka mengurus dan mengelola serta melindungi dan memanfaatkan kawasan hutan seacara berkesinambungan, maka Pemerintah Indonesia melalui Presiden telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.


Dalam PP 23 tahun 2021 telah memberikan ruang dan kepastian hukum bagi masyarakat, bahwa Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bisa menjadi perizinan berusaha bagi petani, layaknya Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi korporasi.

STDB yang dimiliki petani sawit tersebut diakui sebagai salah satu bagian dari izin usaha di bidang perkebunan, sehingga setiap petani sawit yang sudah memiliki STDB dinyatakan telah memiliki Perizinan Berusaha.

Dengan berlakunya STDB sebagai perizinan berusaha tersebut, petani swait tidak lagi terancam sanksi pidana apabila kebun sawitnya berada di dalam kawasan hutan.

Melalui PP 23/2021 ini, masyarakat dipermudah dalam hal pengurusan dan memperoleh lahan khususnya Kawasan Hutan di Indonesia guna menciptakan lapangan kerja.

Bagi petani sawit, hak kepemilikan kebun yang berada di kawasan hutan menjadi kunci utama usaha budidaya sawitnya. Makanya, petani yang memiliki kebun yang terjebak di kawasan hutan meminta pemerintah untuk mempermudah eksistingnya. Apalagi kebun petani di dalam kawasan hutan luasnya diperkirakan minimum 2,78 juta ha.

Saat ini, hampir 87% kebun sawit petani berada di hutan produksi. Maka harapannya adalah pemerintah dapat melepaskan kebun petani yang terjebak dalam kawasan hutan. Karena sewaktu mereka membangun tidak ada informasi bahwa lahan itu di kawasan hutan.

Apabila kebun sawit yang terjebak di dalam kawasan hutan tidak dibantu perizinan berusahanya, maka akan berdampak pada tertanggunya program strategis pemerintah seperti PSR dan mandatori biodiesel. Untuk mendapatkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), persyaratan utamanya adalah lahan harus clean and clear legalitasnya.

Apabila kebun petani belum clear legalitasnya, maka suppy chain atau rantai pasok sawit bakalan terganggu. Jika dihitung dengan asumsi 2,78 juta ha kebun petani masuk kawasan hutan, maka ini artinya jumlah pasokan minyak sawit yang bisa dihasilkan sekitar 8 juta ton setiap tahunnya. Tentunya, jumlah ini sangat besar dan dapat berpengaruh terhadap pasar global.

Untuk mengunduh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, silahkan klik pada tautan di bawah ini:

PP 23 tahun 2021

Itulah ulasan mengenai PP No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Hutan sebagai modal pembangunan nasional harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan Masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Hal ini bertujuan agar kehidupan masyarakat dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekonomi maupun ekologi, dapat berjalan secara seimbang dan dinamis.

0 Response to "Unduh dan Penjelasan: PP No 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan"

Post a Comment