Sebagai Pengganti IMB, Begini Cara Mengurus PBG!

Jika dulu kita mengenal IMB sebagai surat legalitas, kini telah digantikan dengan PBG atau Persetujuan Banguna Gedung. Dalam aturannya, PP No 16 Tahun 2021 tentang, PBG merupakan perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Lalu, apa itu PBG dan bagaimana prosedur dalam mengurus perizinan tersebut? Berikut ini aturan dan ulasannya.



Apa itu PBG?


Persetujuan Bangunam Gedung atau PBG adalah perizinan yang diajukan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung kepada pemerintah melalui SIMBG ketika ingin membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 

Sebagaimana sebelum-sebelumnya, setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan. Untuk mengajukan PBG ini, fungsi bangunan tersebut nantinya harus dicantumkan dalam formulir isiannya. 

Adapun fungsi bangunan ini terdiri dari 5 jenis, yang meliputi:

  1. Fungsi hunian;
  2. Fungsi keagamaan;
  3. Fungsi usaha;
  4. Fungsi sosial dan budaya; dan
  5. Fungsi khusus, termasuk di dalamnya adalah bangunan yang mempunyai lebih dari satu fungsi.


Fungsi dari PBG ini adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karenanya, seluruh Standar Teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi, atau namanya disebut PBG perubahan. 

Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif, berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
  • Pembekuan PBG
  • Pencabutan PBG
  • Pembekuan SLF Bangunan Gedung
  • Pencabutan SLF Bangunan Gedung
  • Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.


5 Langkah dalam Mengurus PBG


Jika berkaitan dengan urusan dokumen administrasi dan teknis, maka mengurus PBG pun tentu saja membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratan. Dalam tahapan mengurus PBG, kini semuanya serba online. 

Salah satu keuntungan dari pengajuan PBG secara online adalah Anda tidak perlu mengantri dengan antrean yang panjang dan tentunya menghemat waktu dan tenaga Anda. Berikut ini adalah cara mengurus PBG.


1. Diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi

Sebelumnya pemohon melengkapi dokumen rencana teknis dan kemudian diajukan kepada pemerintah daerah kab/kota atau pemerintah daerah provinsi.

2. Melakukan konsultasi

Setelah mengajukan dokumen rencana teknis, pemohon/pemilik melakukan proses konsultasi tersebut, yang meliputi:
  • Pendaftaran
  • Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
  • Pernyataan pemenuhan standar teknis.

3. Pendaftaran lewat SIMBG

Pemohon/pemilik melakukan pendaftaran PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Isi data dan upload dokumen yang diminta pada wesbite SIMBG tersebut seperti data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

4. Pemeriksaan dokumen

Setelah pemohon mengupload dokumen persyaratan pada website SIMBG, dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa dan divalidasi oleh petugas.

5. Penerbitan PBG

Apabila dokumen disetujui, maka akan diterbitkan izin PBG.


Perbedaan IMB dan PBG


Sebagai pengganti IMB, tentunya PBG memiliki perbedaan dengan IMB. Lalu apa perbedaan antara IMB dan PBG? Berikut ini ulasannya:

NoIzin Mendirikan Bangunan (IMB)Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
1.        Memiliki pengertian Izin Mendirikan Bangunan.Memiliki pengertian Persetujuan Bangunan Gedung.
2.        Mengajukan permohonan izin sebelum membangun bangunan.Tidak mengharuskan pemilik bangunan gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung dan melaporkan fungsi bangunannya.
3.        Pemilik harus tetap menyampaikan fungsi bangunan tersebut.Pemerintah memberikan alternatif jika bangunan sebuah gedung memiliki fungsi campuran pada PBG-nya.
4.        Izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi.Dengan fungsi campuran tersebut sebuah bangunan bisa memiliki lebih dari satu fungsi, misalnya hunian dan usaha.
5.        Tidak ada sanksi apabila melakukan perubahan fungsi bangunan.Pemilik yang melakukan perubahan fungsi wajib melaporkan. Jika tidak, akan ada sanksi.
6.        Untuk mengajukan IMB ada beberapa syarat, yaitu:

  • Pengakuan status hak atas tanah.
  • Izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan.
  • Izin mendirikan bangunan.

PBG hanya memberi persyaratan:

  • Perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan.
  • Keandalan.
  • Desain prototype atau purwarupa.

7.        Tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaranHal-hal yang perlu diperhatikan pasca pembongkaran:

  • Pengelolaan limbah material, limbah bangunan.
  • Upaya peningkatan kualitas.









































Selain PBG, pemilik juga perlu memiliki dua jenis izin bangunan lainnya, yaitu Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, maka terlebih dahului pemilik harus mengurus SLF. Sama caranya seperti halnya PBG, mengurus SLF, dan SBKBG dapat dilakukan melalui situs SIMBG di laman www.simbg.pu.go.id.

1 Response to "Sebagai Pengganti IMB, Begini Cara Mengurus PBG!"

  1. jika sudah punya imb, apa perlu punya PBG walau belum berencana membangun?

    ReplyDelete