Unduh: PP No 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian

Undang-Undang Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang dapat didirikan baik oleh dua orang atau lebih maupun oleh satu orang. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peringkat kemudahan berusaha serta daya saing perorangan. UU Cipta Kerja mendelegasikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Dalam PP 8/2021 mengatur mengenai modal dasar bagi Perseroan, serta tata cara pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.



Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang modal pasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

PP 8/2021 ini memiliki tujuan untuk mempermudah usaha mikro dan kecil (UMK). 

Peraturan Pemerintah ini lahir dari hasil berkaca pada kondisi yang selama ini terjadi, yaitu di mana UMK banyak didirikan oleh perseorangan dan biasanya tidak memiliki status badan hukum sehingga tidak terdata dan tentunya berakibat pada UMK yang sulit untuk mengakses pembiayaan melalui perbankan.

Jadi, dengan hadirnya PP 8/2021 ini orang-orang cukup mengisi form aplikasi yang sudah ada formatnya kemudian akan dideteksi dengan nomor induk kependudukannya (NIK). Setelah itu, status sertifikat badan hukum dari PT yang bersangkutan akan diterbitkan.

Dengan berstatus badan huku, pelaku usaha akan dengan mudah mendapatkan modal atau pembiayaan.

Ketika usaha sudah terdaftar, maka data para pelaku usaha tersebut akan secara otomatis masuk ke database. Di mana konsekuensi perpajakan juga menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha kepada negaranya.

Nah, masalahnya apakah ini juga memang benar-benar akan menarik bagi para pelaku usaha itu sendiri? Karena pertama usaha yang dijalankannya akan masuk ke database artinya dia punya konsekuensi perpajakan, kedua ada kewajiban pelaku usaha untuk mengolah tata kelola perusahaan dengan baik.

Maka pekerjaan rumah selanjutnya ialah bagaimana edukasi mengenai keunggulan atau manfaat yang akan didapat oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) apabila sudah menjadi perseroan perseorangan.

Ketentuan lain terkait dengan PP No 8 Tahun 2021 adalah perseroan akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. Dalam ketentuan tersebut status badan hukum PT dapat diperoleh setelah melakukan pendaftaran kepada Menteri. Sehingga tidak perlu menunggu keputusan dari Menteri seperti yang diatur dalam UU PT.

Adapun dalam PP 8/2021 untuk pembentukan Perseroan Perseorangan dapat didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan melakukan pengisian Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.

Adapun persyaratan WNI adalah berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.

Kemudian pada ayat selanjutnya Pasal 6 disebutkan Perseroan Perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan Sertifikat pendaftaran secara elektronik. Pernyataan Pendirian juga dipermudah dengan pendaftaran melalui elektronik.

Perseroan perorangan tersebut dapat menjadi Perseroan setelah melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Hal tersebut terjadi jika:

  • Pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau
  • Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil

Untuk mengunduh PP No 8 Tahun 2021, silahkan download pada link di bawah ini:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil

0 Response to "Unduh: PP No 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian"

Post a Comment