Poin Penting PP No 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan LLAJ

Menyadari pentingnya peran transportasi, penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus diatur dalam peraturan pemerinatah sehingga bisa terbentuk sistem transportasi nasional secara terpadu. Oleh karenanya, telah lahir PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna untuk mewujudkan penyediaan jasa transportasi dengan tingkat kebutuhan, keselamatan  keamanan da sarana yang lebih baik.


Peraturan Pemerintah ini merupakan bentuk penyempurnaan regulasi dari UU Cipta Kerja. PP ini lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses pertzinan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mealui disahkannya PP 30/2021 ini.

Regulasi terkait bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagaimana yang dimaksud yaitu meliputi ketentuan-ketentuan terkait:

  1. Analisis dampak Lalu Lintas
  2. Pengujian dan rancang bangun Kendaraan Bermotor
  3. Penyelenggaraan Terminal
  4. Perizinan Berusaha bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  5. Subsidi penyelenggaraan angkutan.

PP 30/2021 ini sebagai bentuk upaya dari pemerintah untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di bidang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Salah satu bentuk perampingan izin berusaha yang dimaksud adalah soal Perizinan Angkutan.

Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja dikatakan, sepanjang perusahaan angkutan umum sudah mengantongi izin berusaha, maka tidak perlu turunan perizinan yang berlipat.

Menurut PP No 30 Tahun 2021 ini fasilitas terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Selain itu juga disebutkan syarat pembangunan Terminal Penumpang yaitu ada empat:

  1. Rancang bangun;
  2. Buku kerja rancang bangun;
  3. Rencana induk Terminal; dan
  4. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis dampak Lalu Lintas.


Tidak hanya itu, PP 30/2021 ini juga mengatur mengenai analisis dampak lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. upaya pemantauan lingkungan hidup.

Terkait dengan subsidi penyelenggaraan angkutan, PP 30/2021 ini tidak hanya mengatur untuk memberikannya ngkutan Penumpang umum dengan Kendaraan Bermotor untuk tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu, akan tetapi juga diberikan kepada angkutan barang pada lintas tertentu dalam rangka mendukung program pemerintah khususnya pada wilayah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T).

Untuk selengkapnya, Anda bisa mengunduh PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tautan di bawah ini:

PP 30/2021

0 Response to "Poin Penting PP No 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan LLAJ"

Post a Comment