Unduh: Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

UU Cipta Kerja dan Perpres tersebut juga mengatur ketentuan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.



Perbedaan Perpres No 21 Tahun 2021 dengan Perpres No 16 Tahun 2018



Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran. 

Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender PBJ dapat dicegah atau setidaknya diminimalasasi. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengubah atau menembel kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang dianggap tidak mampu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Adapun tujuan pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  7. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
  8. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Dan tugas PPK sesuai Perpres No 12 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. Menetapkan rancangan kontrak;
  5. Menetapkan HPS;
  6. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  7. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. Mengendalikan Kontrak;
  10. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  12. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  13. Menilai kinerja Penyedia;
  14. Menetapkan tim pendukung;
  15. Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
  16. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

Selengkapnya mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dari Perpres 16/208 ke Perpres 12/201, Anda dapat mengunduh dokumen Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada link di bawah ini.





1 Response to "Unduh: Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"