Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

DPR telah mengesahkan RUU cipta kerja menjadi UU cipta kerja pada 5 Oktober lalu. Dan pada 17 Februari 2021 telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).



Pembentukan BP3 ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan perumahan, termasuk mengelola dana konversi hunian berimbang untuk membangun rusun umum di perkotaan.

Pembentukan badan ini sebetulnya sudah diamanahkan dalam UU 1/2011 (tentang perumahan dan kawasan permukiman) dan UU 20/2011 (tentang rumah susun), sekarang diperkuat dengan UU Cipta Kerja dan disesuaikan tugas dan fungsinya untuk percepatan penyelenggaraan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pembentukan BP3 ini tidak menggantikan fungsi Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).

Saat ini pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Dengan adanya BP3 maka penyelenggaraan perumahan semakin baik dan pembangunan perumahan untuk MBR semakin masif.

Sebagai informasi, dalam salinan UU cipta kerja, salah satu UU yang direvisi di UU cipta kerja adalah UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. UU cipta kerja menambahkan satu BAB pada UU 1/2011 yakni BAB IXA tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).


BAB IXA BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN


Pasal 117A


(1) Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

(2) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. mempercepat penyediaan rumah umum;
b. menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
c. menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum; dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

(3) Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan perumahan bertugas:

a. melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan.
b. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum
c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
d. melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan.
e. melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
f. melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
h. melakukan pengembangan hubungan kerjasama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri

Pasal 117B

(1) Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas:

a. unsur pembina;
b. unsur pelaksana; dan

c. unsur pengawas.


(2) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.

(3) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(4) Unsur Pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

0 Response to " Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan"

Post a Comment