Apa itu Sistem Pembayaran? Berikut Jenis-jenisnya

Saat ini semakin banyak pedagang atau toko ritel yang menyediakan berbagai macam jenis sistem pembayaran. Nah, bagi kamu yang ingin merintis sebuah usaha sebaiknya kenali dulu apa saja jenis sistem pembayaran yang akan kamu gunakan untuk melayani pelanggan, baik itu tunai maupun non-tunai (cashless).

Semakin berkembangnya teknologi, kini masyarakat dimudahkan dengan berbagai jenis sistem pembayaran yang dapat dipilih seperti proses pembayaran cashless mulai dari penggunaan kartu ATM, kartu kredit, cek hingga e-money.

Lalu, apa itu sistem pembayaran? Dan apa saja jenisnya? Berikut ini penjelasannya.



Apa itu Sistem Pembayaran?

Sistem pembayaran adalah suatu sitem yang mengatur mekanisme untuk melaksanakan pemindahan dana dari pelanggan ke pihak pelaku usaha guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan transaksi jual beli. 


Jenis-jenis Sistem Pembayaran

Dalam bertransaksi terdapat beberapa jenis sistem pembayaran yang kita ketahui dibagi menjadi dua jenis sistem pembayaran, yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non tunai.

1. Sistem Pembayaran Tunai

Sistem pembayaran tunai adalah sistem pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh pelanggan kepada pelaku usaha dengan membayar dalam uang tunai . 

2. Sistem Pembayaran Non Tunai

Pembayaran non tunai melibatkan jasa perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya dalam penggunaannya. Bank dan perusahaan fintech lainnya tersebut sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat pada umumnya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran bagi nasabahnya. 

Berikut ini adalah jenis-jenis pembayaran non tunai antara lain:

a. Cek

Cek merupakan suatu surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada lembaga perbankan yang mengelola rekening gironya tersebut untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang disebutkan di dalamnya.

Jenis-jenis cek :

  • Cek atas unjuk atau pembawa (aan toonder), yaitu jenis cek di mana bank akan membayarkan kepada siapa saja yang datang baik perorangan maupun yang berbentuk badan hukum tertentu untuk menguangkan cek tersebut kepada pembawanya.
  • Cek atas nama (aan order), yaitu jenis cek di mana bank hanya membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya tertera di cek.
  • Cek atas nama pembawa, yaitu jenis cek di mana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas tunjuk, lain halnya apabila sebutan pembawa dicoret, cek berlaku atas nama.
  • Cek mundur, yaitu jenis cek yang penarikannya hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah ditentukan dalam cek tersebut.
  • Cek fiat (certified check), yaitu cek yang difiat oleh bank dengan maksud agar terjamin pembayarannya pada saat penunjukan.
  • Cek silang (cross check), yaitu cek yang diberi dua garis silang pada bagian mukanya sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
  • Cek perjalanan (travellers check traveler’s Cheque), yaitu cek khusus yang diterbitkan oleh bank yang bersangkutan, diterbitkan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor-kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk.

b. Bilyet giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutana kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. 

c. Electronic Money (e-Money)

e-Money adalah sistem pembayaran dengan uang elektronik di mana berfungsi untuk memindahkan  saldo uang dari pemilik e-money ke penjual barang atau jasa sebagai bentuk kewajiban dalam transaksi jual beli.

Contoh e-Money adalah penggunaan Electronic Funds Transfer (EFT). Pada saat e-Money digunakan untuk pembayaran, maka nilai uang dalam e-Money akan berkurang. e-Money ini berbeda dengan saldo di dalam kartu telepon, di mana penggunannya bisa untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purpose).

d. Kartu debit

Kartu debit berfungsi layaknya seperti uang tunai, bahkan lebih baik apabila tersedia banyak layanan ATM atau pedagang yang difasilitasi dengan merchant perbankan.

Kartu debit biasanya juga disebut sebagai kartu ATM, namun penggunaannya yang berbeda. Penyebutan kartu ATM digunakan saat penggunanya melakukan transaksi pada mesin ATM. Sedangkan penyebutan kartu debit digunakan saat pemegang kartu menggunakannya untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai pada mesin Electronic Data Capture (EDC).

e. Kartu Kredit (Credit Card)

Kartu kredit adalah alat pembayaran secara non tunai dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank, namun dengan sistem utang di mana akan ditagih oleh bank tiap bulannya.

Setiap transaksi yang menggunakan sistem pembayaran dengan kartu kredit, maka diperlukan proses otorisasi terlebih dahulu oleh bank penerbit yang bersangkutan mengenai keabsahan dari kartu serta batas limit nominal transaksi yang dilakukan. Proses verifikasi ini biasanya dilakukan secara online dengan memasukkan kartu kredit melalui terminal EDC/POS atau juga dapat dilakukan dengan menginputkan kode rahasia berupa tiga digit angka CVV jika transaksi dilakukan secara online. 

0 Response to "Apa itu Sistem Pembayaran? Berikut Jenis-jenisnya"

Posting Komentar