Ini Lho Force Majeure, Contoh, Jenis dan Fungsi Klausulanya

Overmacht atau force majeure merupakan klausula yang sering kita temukan dalam suatu perjanjian atau kontrak. Dalam bahasa Indonesia juga disebuat sebagai Keadaan Kahar atau Keadaan Memaksa. Sebaiknya klausula force majeure ini selalu dicantumkan dalam perjanjian sebagai suatu bentuk antisipasi yang mungkin timbul di kemudian hari di mana dapat berakibat langsung terhadap pelaksanaan perjanjian.

Di dalam KUHPerdata, istilah force majeure ini diatur dalam pasal 1244 dan 1245. Lalu, apa sebenarnya pengertian dari force majeure? Dan apa saja jenisnya? Berikut silahkan baca ulasannya.

Via bizj.us

Apa itu Force Majeure?

Force majeure adalah keadaan di mana salah satu pihak (debitur) terhalang untuk melaksanakan kewajiban atau prestasinya karena adanya suatu kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Contohnya, seorang penyanyi gagal menjalankan kewajiban di dalam kontraknya, yaitu untuk perform dikarenakan adanya force majeure akibat gempa bumi di daerah penyelenggaran hiburan tersebut. Dan hal itu pun sesuai dengan klausula force majeure perjanjian yang telah dibuat oleh si penyanyi dengan pihak promotor acara.

Di sini si penyanyi disebut sebagai debitur yang mana harus menjalankan tugasnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Apabila melanggar, maka pihak yang lain dapat menuntutnya karena telah melakukan wanprestasi. Namun, karena yang terjadi di luar kemampuan manusia maka si penyanyi tersebut "dimaafkan" atau tidak melakukan wanprestasi atas kontrak yang telah dibuat.


Bentuk dan Jenis-Jenis Force Majeure

Terdapat dua bentuk force majeure, yaitu bentuk keadaan darurat umum dan bentuk keadaan darurat khusus.

  1. Bentuk force majeure umum, yaitu berupa keadaan iklim dan juga akibat adanya pencurian.
  2. Bentuk force majeure khusus, yaitu berupa adanya kebijakan pemerintah seperti undang-undang atau peraturan pemerintah. Dalam hal ini, kewajiban atau prestasi bukan tidak dapat dilakukan, tetapi jika kewajiban dilakukan malah dapat melanggar aturan dari Pemerintah sehingga tidak boleh dilakukan.

Sementara itu dalam hukum perdata, force majure dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :

  1. Act of God (bersifat mutlak absolute), yaitu keadaan dimana para pihak tidak mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya. Kejadian-kejadian tersebut dapat tergolong ke dalam peristiwa yang sering disebut sebagai kehendak Tuhan (Acts of God), misalnya kejadian banjir, gunung meletus, gempa bumi dan tsunami.
  2. Act of Nature (tidak bersifat mutlak relatif), yaitu keadaan yang masih memungkinkan para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai yang ada di dalam perjanjian dan persoalan risiko yang kemungkinan muncul tersebut akan ditanggung oleh lembaga pertanggungan (asuransi). 
  3. Ketentuan Pemerintah, yaitu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk perundang-undangan. Beberapa macam peristiwa force majeure yang berkaitan dengan ketentuan pemerintah tersebut seperti adanya embargo ekonomi, blokade, dan lain-lain.

Fungsi Klausula Force Majeure Dalam Hukum Perjanjian


Sifat force majeure yang tidak dapat diperkirakan atau diduga membuat para pihak harus bersiap-siap jika suatu saat menghadapi risiko yang paling berat .

Setiap perjanjian idealnya memuat klausula mengenai force majeure ini, karena kemungkinan terdapat keadaan yang tidak dapat diperkirakan pada saat perjanjian ditandatangani. Force majeure ini akan berkenaan dengan masalah risiko terjadinya kerugian.

Oleh karena itu klausula force majeure dibuat dari sudut pandang debitur dan cakupannya harus cukup luas demi kepentingan debitur.

Maksud dari pembuatan klausula force majeure dalam suatu perjanjian adalah sebagai langkah awal untuk melakukan antisipasi yang dapat ditempuh para pihak yang membuat perjanjian, terhadap kejadian kahar yang mungkin timbul di kemudian hari.

Selain itu, klausula force majeure ini berfungsi untuk melindungi para pihak apabila bagian dari kontrak atau kewajiban yang disebut prestasi, tidak bisa dipenuhi karena sebab-sebab yang berada di luar kekuasaan para pihak

Di dalam beberapa perjanjian, fungsi Klausula force majeure adalah sebagai pemutusan perjanjian. Dan juga, klausula ini digunakan untuk kontrak jangka panjang yang nilainya tinggi yang memiliki fungsi sebagai metode kontraktual yang cukup canggih dalam menangani persoalan terjadinya perubahan keadaan yang fundamental yang akan mempengaruhi hakikat perjanjian.

Itulah ulasan mengenai apa itu force majure dan jenis-jenisnya. Kondisi force majure mengandung risiko yang mungkin saja timbul. Untuk itu sangat diperlukan upaya persiapan dan upaya lain untuk mengurangi risiko tersebut. Dalam hal ini, kejadian force majure tersebut tidak pernah diduga oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian.  Karena jika para pihak sudah dapat menduga keadaan kahar yang akan muncul tersebut, maka seharusnya hal tersebut dapat dilakukan negosiasi di antara para pihak.

0 Response to "Ini Lho Force Majeure, Contoh, Jenis dan Fungsi Klausulanya"

Posting Komentar