Masa Probation: Hak-hak Karyawan Probation

Perusahaan tentunya tidak mau rugi. Termasuk ketika merekrut karyawan. Dalam proses rekrutemen sendiri terdapat istilah probation atau masa percobaan yang harus dijalani oleh karyawan baru.

Masa percobaan (probation) merupakan masa dimana atasan menilai kinerja dan kesungguhan pekerja. 



Apa itu Probation?

Probation adalah masa percobaan selama 1-3 bulan yang harus dijalani oleh karyawan baru untuk kemudian dinilai  oleh atasan dan pihak sumber daya manusia (Human Resource Department). 

Masa tersebut tentunya harus dimanfaatkan oleh karyawan baru untuk unjuk kemampuan atau skillnya, dan sekaligus kemampuan beradaptasinya.

Manajer ataupun supervisor pada masa ini akan menilai dan menentukan apakah karyawan probation tersebut cocok untuk bekerja bersamanya ataukah tidak dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Apabila ternyata kinerja karyawan probotion tersebut dinilai kurang baik, maka pihak top management (manajemen puncak) dapat mengakhiri masa percobaan kerja karyawan tersebut melalui HRD. 

Pemberlakuan masa probation ini bermanfaat bagi kedua belah pihak mengenai kemungkinan komitmen jangka panjang. Manfaat bagi karyawan probotation sendiri adalah mereka dapat dengan cepat mengetahui apakah layak atau tidak untuk bekerja di perusahaan tersebut, atau dalam bahasa sederhananya tidak digantung statusnya. 

Probation dalam PKWTT

Dalam status pegawai PKWTT ada yang namanya masa probation dengan status surat perjanjianya sampai 3 bulan. Kemudian apabila pegawai tersebut lolos masa probation, maka akan diangkat sebagai pekerja tetap.

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) mensyaratkan adanya masa percobaan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Tidak ada Probation untuk PKWT

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha untuk menerapkan masa percobaan untuk pekerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu). 

Jika pengusaha dalam perjanjian terdapat/diadakan (klausul) masa percobaan, maka PKWT akan berubah menjadi PKWTT dan akan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. 

Jadi, apabila atasan melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan masa probation tersebut maka pelaku usaha dianggap telah memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja. Dan pelaku usaha akan dikenai sanksi untuk membayar denda atau ganti rugi kepada pegawai sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya kontrak kerja.


Hak-hak Pegawai selama Masa Probation


Secara umum, hak-hak karyawan probation adalah suatu hal yang tidak berbeda jauh dengan hak karyawan tetap. 

Dalam masa percobaannya, perusahaan harus memberikan upah kepada karyawan probation tersebut sesuai dengan standar upah minimum yang berlaku. 

Hal tersebut secara tegas disebut dan dijabarkan pada Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak karyawan probation, maka pelaku usaha dapat diberikan sanksi pidana selama kurang lebih satu hingga empat tahun penjara.

Sanksi lain perusahaan jika tidak bisa memenuhih hak karyawan probation adalah pembayaran denda maksimal 400 juta rupiah, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kewajiban perusahaan tidak cukup hanya pada melunaskan gaji karyawan probationnya tiap bulan, karena perusahaan juga harus memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya pada karyawan dalam masa percobaan kerja.

Kewajiban membayarkan THR untuk karyawan probation ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. 

Maka, apabila karyawan probation telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan tunjangan hari raya kepadanya.

Nah, mungkin untuk menghemat keuangan, perusahaan dapat merekrut karyawan dengan status PKWTT ini jauh-jauh sebelum hari raya atau setelah hari raya sehingga tidak memiliki kewajiban untuk membayar THR apabila ternyata karyawan tersebut tidak lolos masa probation.

Itulah ulasan mengenai probation atau masa percobaan bagi karyawan. Untuk karyawan tetap dengan status PKWTT, maka proses rekrutmennya terdapat masa probation. Namun, jika perusahaan merekrut karyawan dengan status PKWT, maka syarat masa probation tidak ada.

0 Response to "Masa Probation: Hak-hak Karyawan Probation"

Post a Comment