Good Governance: Pengertian, Tujuan, Asas, Prinsip, Manfaat, Indikator Keberhasilan, dan Contohnya

Pemerintahan yang baik (good governance) kini menjadi isu yang hangat untuk dibicarakan apalagi jika mendekati pemilihan umum (Pemilu). Janji-janji calon wakil rakyat bermunculan. Dan yang paling sering adalah akan melaksanakan tugas dan wewenangnya guna mewujudkan good governance secara utuh. Tidak ada korupsi. Begitu ucap mereka.

Karakteristik utama dan contoh dari good governance adalah sistem pemerintahan yang berprinsip pada demokrasi dan berorientasi pada hak asasi manusia. Untuk mencapai tata pemerintahan yang baik, kebijakan yang dibuat harus sejalan dengan kehendak masyarakat. Salah satu jalannya adalah melalui adanya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan.

Lalu, apakah sesederhana itu pengertian dari good governance? Mari baca selengkapnya pada penjelasan di bawah ini. 


Apa itu Good Governance?


Good governance atau pemerintahan yang baik adalah suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keinginan warganya sehingga seluruh lembaga dan aparat yang di bawahnya mampu mengambil keputusan dan memecahkan masalah pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat secara efektif dan efisien. 

Kenyataannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) tidak hanya melibatkan satu pihak saja, melainkan terdapat tiga pihak yang harus bekerjasama, yaitu pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Mereka bertugas:

  1. Pemerintah memiliki peran sentral dalam pengambil keputusan dan mengatur jalannya pemerintahanl
  2. Masyarakat memiliki peran untuk ikut berpatisipasi dan mendukung segala keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan
  3. Pihak swasta memiliki peran untuk mendukung pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembukaan dan perluasan lapangan kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat. 


Tujuan Good Governance


Tujuan dari Good Governance yaitu agar instansi dapat menjalankan praktik-praktik usaha yang sehat, kegiatan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab untuk memberikan keuntungan yang berarti bagi masyarakat.

Menurut PERMENPAN Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, disebutkan bahwa tujuan dari Good Governance adalah :

  1. Birokrasi yang bekerja secara bersih sesuai dengan koridor nilai-nilai Pancasila sehingga dapat mencegah timbulnya berbagai tindak penyelewengan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
  2. Birokrasi yang bekerja secara efisien, efektif dan produktif sehingga mampu memberikan dampak kerja positif (manfaat) kepada masyarakat.
  3. Birokrasi yang bekerja transparan (terbuka), namun tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
  4. Birokrasi yang melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima kepada publik.
  5. Birokrasi yang akuntabel atau bertanggungjawab.


Asas-Asas Good Governance


Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), menyebutkan terdapat tujuh asas good governance, yaitu meliputi:

  • Asas kepastian hukum
  • Asas tertib penyelenggaraan negara
  • Asas kepentingan umum
  • Asas keterbukaan
  • Asas proporsionalitas
  • Asas profesionalitas
  • Asas akuntabilitas


Prinsip-Prinsip Good Governance 




Kunci utama memahami good governance adalah penerapan atas prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bukan hanya sekedar teori. 

Berikut ini adalah prinsip-prinsip good governance yang disusun oleh Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), yaitu meliputi:

  1. Partisipasi, yaitu setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya dalam proses pengambilan keputusan. Contohnya praktik Pemilu, Musrenbang, dan lain sebagainya.
  2. Penegakan Hukum, yaitu pejabat dan aparat di bawahnya mampu menegakkan hukum secara adil bagi semua pihak tanpa pengecualian dengan menjunjung tinggi HAM dan nilai-nilai Pancasila.
  3. Transparansi, yaitu menyediakan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai sehingga tercipta kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat.
  4. Kesetaraan, yaitu semua masyarakat memiliki peluang yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak. 
  5. Daya Tanggap, yaitu pejabat dan aparat di bawahnya memiliki kepekaan terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali.
  6. Wawasan ke Depan, yaitu membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas sehingga tercipta kemajuan daerahnya.
  7. Akuntabilitas, yaitu penyelenggara pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
  8. Pengawasan, yaitu melibatkan pihak swasta dan masyarakat umum dalam meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan dan pembangunan.
  9. Efisiensi dan Efektivitas, yaitu pejabat dan aparat di bawahnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
  10. Profesionalisme, yaitu kemampuan dan moral para pejabat dan aparat di bawahnya dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan biaya yang terjangkau.

Manfaat Good Governance

Tata pemerintahan yang baik di setiap K/L/PD akan memberikan sejumlah manfaat baik bagi masyarakat maupun negara itu sendiri, yaitu seperti tercapainya pertumbuhan ekonomi, terjaganya stabilitas politik dan keamanan.

Good governance akan mengarah pada peningkatan manfaat ekonomi di negara tersebut dan dan mempercepat transisi ekonomi.

Nah, berikut ini secara rinci manfaat good governance:

  1. Peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan lebih dipercaya oleh warganya dan dapat diterapkan dengan baik karena tercapainya keseimbangan dan keadilan dalam pengelolaan pemerintahan.
  2. Partisipasi masyarakat semakin meningkat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan, terkait dengan kebijakan publik.
  3. Terciptanya sistem pemerintahan yang lebih baik dan kondusif
  4. Terciptanya sistem keuangan yang lebih baik, kuat, dan transparan.
  5. Pengelolaan kebijakan sosial, ekonomi, politik, dan kebijakan lainnya dapat dijalankan lebih baik dan maksimal karena berorientasi pada prinsip-prinsip good governance yang ada.
  6. Tidak adanya tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap seseorang warga tertentu.

Indikator Pengukuran Good Governance


Sejatinya indikator keberhasilan dari implementasi pemerintahan yang baik adalah diambil dari prinsip-prinsip dari good governance itu sendiri. UNDP pada tahun 1997 menyatakan terdapat sembilan indikator untuk mengukur Good Governance, yaitu:

  1. Partisipasi (Participation), yaitu setiap warga masyarakat memiliki hak suara atau aspirasi yang sama yang dapat disampaikan baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan.
  2. Aturan Hukum (Rule Of Law), yaitu aturan hukum atau undang-undang yang dibuat  harus berkeadilan dan ditegakkan tanpa pandang bulu.
  3. Transparansi (Transparency), yaitu keterbukaan lembaga-lembaga sektor publik dalam memberikan informasi dan disclosure kepada masyarakat mengenai kinerja pemerintahan.
  4. Daya Tanggap (Responsiveness), yaitu proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan harus diarahkan pada upaya untuk melayani masyarakat luas dengan respon yang baik.
  5. Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation), yaitu pejabat dan aparat yang ada di bawahnya bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus atau kesepakatan yang terbaik sehingga kebijakan pemerintah yang diambil tidak merugikan salah satu pihak atau golongan tertentu.  
  6. Berkeadilan (Equity), yaitu setara dengan cara memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.
  7. Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency), yaitu penyelenggaraan pemerintahan dijalankan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas melalui pemanfaatan sumber daya yang tersedia.
  8. Akuntabilitas (Accountability), yaitu semua stakeholders bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi/institusi pemerintahan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
  9. Visi Strategis (Strategic Vision), yaitu para pejabat pemerintahan dan masyarakatnya memiliki visi strategis jangka panjang tentang penyelenggaraan good governance dan pembangunan manusia.

Contoh Good Governance


1. Melibatkan partisipasi masyarakat

Setiap warga negara mempunyai hak suara dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan publik. Proses ini dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui lembaga pemerintahan yang sah yang mewakili kepentingan warganya. Dari level terendah lembaga-lembaga tersebut dapat berupa kelurahan, hingga level tertinggi seperti DPR dan MPR.

Partisipasi yang luas tersebut dibangun di atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berbicara, serta berpartisipasi secara konstruktif.

2. Adanya Supremasi hukum

Topik ini selalu diperdebatkan di hampir semua negara demokrasi di mana kelas sosial tertentu tampaknya kebal terhadap hukum yang berlaku. 

Agar sebuah pemerintahan layak disebut memiliki good governance, kerangka hukum harus adil dan ditegakkan tanpa pandang bulu. 

Pemerintah kemudian memberikan perhatian khusus pada undang-undang tentang hak asasi manusia. Nah, dengan demikian apabila suatu peraturan atau perundang-undangan melanggar salah satu dari hak-hak ini, peraturan tersebut perlu dicabut.

3. Inklusivitas

Kesalahan terbesar yang biasa dilakukan oleh masyarakat, termasuk wakil rakyat, adalah menganggap oposisi atau pandangan yang berlawanan sebagai musuh. Nyatanya, good governance menekankan pada penerapan poltik inklusif yang memberikan peluang, akses, dan kesempatan bagi lawan politiknya atau perbedaan lain dalam hal ini untuk mengekspresikan kepentingan, pendapat dan pilihannya..


Terciptanya good governance adalah cita-cita bagi setiap pemerintahan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya. Cita-cita tersebut tentunya dapat terwujud, apabila kita memahami dengan pasti tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik itu seperti apa bukan hanya sekedar paham dalam teori tetapi harus mampu menerapkan dalam mekanisme pemerintahan.

0 Response to "Good Governance: Pengertian, Tujuan, Asas, Prinsip, Manfaat, Indikator Keberhasilan, dan Contohnya"

Posting Komentar