Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk UMKM (SE No 18 TAHUN 2020)

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan langsung, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengembangkan aplikasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik. Dengan Pengadaan Langsung Secara Elektronik, proses pengadaan menjadi sederhana, transparan, dan akuntabel, sehingga akan mendorong peningkatan peran pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



Melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Presiden mengamanatkan bahwa salah satu tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Salah satu metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pesertanya merupakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil adalah Pengadaan Langsung.

Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah menugaskan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan nilai paket sebagai berikut:

  • Paket Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Barang dengan nilai paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
  • Pengadaan paket Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  • Paket Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Barang pada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  • Pengadaan paket Jasa Konsultansi Konstruksi pada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bekerjsama dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daera  melakukan bimbingan teknis dan memfasilitasi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil mendapatkan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan memastikan Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tersebut menginput data kualifikasi/profil pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

Pemaketan Pekerjaan Dan Bentuk Kontrak Pengadaan Langsung Secara Elektronik

1. Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

2. Bentuk kontrak dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik memperhatikan nilai, jenis, dan/atau risiko pekerjaan, berupa:

  • Faktur/bon/invoice, struk, nota kontan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  • Kuitansi untuk Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • Surat Perintah Kerja (SPK).


Cara Registrasi dan Alur Proses Pengadaan Langsung Secara Elektronik

Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional. Berikut ini cara pelaku usaha UMKM agar dapat memperoleh kesempatan pekerjaan paket pengadaan langsung dari pemerintah:

1. Tata cara registrasi dan verifikasi dokumen pelaku usaha oleh Verifikator Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dapat dilakukan secara daring meliputi:

  • LPSE membuat aplikasi atau link buku tamu bagi Pelaku Usaha untuk pengajuan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
  • Sesuai jadwal yang ditetapkan, Verifikator memeriksa kesesuaian antara data yang diinput pada pendaftaran daring melalui SPSE dengan dokumen asli pelaku usaha, secara daring melalui video call; dan
  • Verifikator memberikan kode akses (user id dan password) dan mengirimkan kartu tanda lulus verifikasi ke email pelaku usaha, dalam hal dokumen telah sesuai dan lengkap. 

2. Alur proses Pengadaan Langsung Secara Elektronik sesuai user guide Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.3 (SPSE v4.3) dalam Portal Pengadaan Nasional (www.inaproc.id).hal dokumen telah sesuai dan lengkap.


Itulah ulasan mengenai Pengadaan Langsung secara elektronik untuk UMKM. Sedangkan untuk SE LKPP No 18 Tahun 2020 dapat dilihat di sini. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk UMKM (SE No 18 TAHUN 2020)"

Posting Komentar