Ini Lho SDP Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Panduan Konstruksi Terbaru

Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia muncul setelah ternyata tidak semua praktik di lapangan bisa diakomodir di dalam Permen PU PR sebelumnya, Permen No 7/2019, secara komprehensif. Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR langsung tanggap untuk menyerap aspirasi dari masyarakat konstruksi. Beberapa usulan pun diterima untuk memperbaiki peraturan menteri PUPR terkait pedoman pengadaan jasa konstruksi tersebut.



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Permen tersebut telah diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020. Dalam peraturan ini, pemerintah mengharapkan tata nilai pengadaan Jasa Konstruksi yang kompetitif sehingga mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu, Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.


Berikut ini jika Anda ingin mendapatkan dokumen, silahkan akses ke link berikut ini atau Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.

Presiden sangat concern terhadap perubahan Permen PUPR ini, yang menuntut peraturan terbaru mengenai pedoman pekerjaan jasa konstruksi tersebut harus segera terbit untuk perbaikan pembangunan di Indonesia.


0 Response to "Ini Lho SDP Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Panduan Konstruksi Terbaru"

Post a Comment