Izin Usaha Pertambangan (IUP): Pengertian dan Persyaratan Mendapatkan IUP

Sama dengan jenis usaha yang lain, usaha pertambangan juga harus mengantongi izin dari pemerintah. Namun sayangnya sampai saat ini ada ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memiliki status Clean and Clear (CnC). Banyak pula tambang-tambang ilegal karena tidak memenuhi persyaratan untuk mendirikan perusahaan. Pemegang IUP non CnC dan pertambangan ilegal ini yang banyak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Jika Pemerintah Indonesia serius menangani masalah lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan pertambangan, seharusnya IUP sudah cukup membatasi dan menekan kemungkinan kerusakan pasca tambang. Melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dilakukan kegiatan studi kelayakan dalam rangka pertambangan.


Apa itu IUP?


Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan.

Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan. Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan satu maupun beberapa IUP.

Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.

Baca juga: Nomor Induk Berusaha (NIB) Cara Mendapatkannya Melalui OSS
                   Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Cara Memperoleh TDUP
                   Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dan Cara Mendapatkan Izin PAK

Kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada:
  1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
  2. Koperasi; dan
  3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
Kemudian, Pasal 36 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) membagi IUP ke dalam dua tahap, yakni:
  1. IUP Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan
  2. IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Eksplorasi



Pasal 23 PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa persyaratan IUP Eksplorasi meliputi persyaratan:

a. Administratif;
b. Teknis;
c. Lingkungan; dan
d. Finansial

A. Persyaratan administratif

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk badan usaha meliputi:

  • Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:

    1. surat permohonan;
    2. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
    3. surat keterangan domisili.

  • Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dari batuan:
    1. surat permohonan;
    2. profil badan usaha;
    3. akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    4. nomor pokok wajib pajak;
    5. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
    6. surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk koperasi meliputi:

  • Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
    1. surat permohonan;
    2. susunan pengurus; dan
    3. surat keterangan domisili.

  • Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:
    1. surat permohonan;
    2. profil koperasi;
    3. akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    4. nomor pokok wajib pajak;
    5. susunan pengurus; dan
    6. surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk orang perseorangan, meliputi:

  • Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
    1. surat permohonan; dan
    2. surat keterangan domisili.
  • Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:
    1. surat permohonan;
    2. kartu tanda penduduk;
    3. nomor pokok wajib pajak; dan
    4. surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:

  • Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
    1. surat permohonan;
    2. susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
    3. surat keterangan
B.  Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk IUP Eksplorasi, meliputi:
    1. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
    2. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
C. Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

D. Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk IUP Eksplorasi, meliputi:
    1. bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
    2. bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
Itulah ulasan mengenai apa itu izin usaha pertambangan (IUP) dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan IUP. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Izin Usaha Pertambangan (IUP): Pengertian dan Persyaratan Mendapatkan IUP"

Posting Komentar