Nomor Induk Berusaha (NIB): Definisi, Dasar Hukum, dan Cara Mendapatkannya Melalui OSS

Demi percepatan dan peningkatan penanaman modal dan iklim berusaha di Indonesia, pemerintah telah merilis sistem elektronik Online Single Submission (OSS). Sistem elektronik ini membantu pemerintah dalam menerbitkan perizinan berusaha, salah satunya yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Melalui OSS, pelaku usaha bisa memberikan informasi yang dibutuhkan dalam pengajuan izin usaha secara cepat, tidak berbelit-belit, murah, serta memberi kepastian. Menariknya, permohonan izin usaha melalui sistem OSS ini bersifat auto approval, yang artinya izin usaha akan langsung dikeluarkan tanpa melalui proses review dokumen terlebih dahulu.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), maka setiap pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan yang mau membuka usaha atau yang sudah menjalankan usaha wajib melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Lembaga OSS selaku penerbit Perizinan Berusaha.






Apa Pengertian NIB?


Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS

NIB berlaku selama bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB akan dicabut apabila bisnis yang dijalankan berbeda dengan data anggaran dasar perusahaan pada sistem OSS atau dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

NIB ini nantinya akan berfungsi sekaligus sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berlaku selama NIB masih aktif
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor


Siapa saja yang bisa mendaftar NIB?


Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas :
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha non perseorangan, yang terdiri atas:
  1. perseroan terbatas;
  2. perusahaan umum;
  3. perusahaan umum daerah;
  4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
  5. badan layanan umum;
  6. lembaga penyiaran;
  7. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
  8. koperasi;
  9. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
  10. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
  11. persekutuan perdata.

Dasar Hukum NIB


Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi terobosan terbaru bagi para investor. Namun, bagaimana dasar hukum yang mendasarinya? Regulasi yang mengatur mengenai NIB, yaitu.
  • PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE)

Prosedur Pendaftaran untuk Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)


Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum sistem OSS dijalankan. Keuntungan setelah melakukan pendaftaran NIB, Pelaku usaha akan memperoleh dokumen lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Nomor kepesertaan yang diperoleh hanya akan diaktifkan menjadi Sertifikat Kepesertaan BPJS, setelah dilakukan pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan virtual account dari BPJS kepada pelaku usaha.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  • Surat Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Berikut langkah-langkah untuk memperoleh NIB



Pada saat melakukan pendaftaran, pemohon sebelumnya sudah mempersipakan sejumlah data seperti nama dan NIK, alamat, bidang usaha, rencana penggunaan tenaga kerja, lokasi penanaman modal, besaran modal yang ditanamkan, nomor kontak usaha, dan rencana permintaan fiskal, kepabeanan, dan fasilitas usaha lainnya. Selain data, dokumen yang diperlukan antara lain yaitu Akta Notaris perusahaan yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum da HAM RI (untuk jenis Badan Hukum PT), NPWP Pelaku Usaha, dan NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan. Jika sudah siap, ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Untuk mendapatkan Nomor Identitas Berusaha (NIB) tersebut pelaku usaha cukup mengajukan permohonan secara online dengan log-in pada sistem OSS  di https://oss.go.id,
2. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing.
  • Nb. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha harus menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja asing tersebut (sesuai PERPRES 20/2018) atau dengan output surat pernyataan.
3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari Ditjen Administrasi Hukum Uumum (AHU). Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
  • Dalam hal KBLI yang dipilih termasuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dalam ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 , maka pelaku usaha wajib menyetujui pernyataan kesediaan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam lampiran III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016, agar dapat melanjutkan proses pendaftaran dalam sistem OSS.
4. Memberikan tanda checklist (agreement) sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang dimasukkan.
5. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Untuk lebih mudahnya, berikut kami sajikan dalam bentuk infografis prosedur memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).


Jika persyaratan sudah terpenuhi dan proses pendaftaran sudah selesai, maka permohonan NIB pada umumnya pasti akan disetujui dan diterbitkan oleh OSS. Dan dengan adanya NIB ini, para pelaku usaha sudah tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya lagi, karena dokumen-dokumen izin tersebut sudah disatukan dalam NIB. Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa diurus kurang lebih hanya berlangsung 30 menit.

Jika terjadi kesalahan pengisian data, pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada sistem OSS. Sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan, perubahan data ini dapat dilakukan.

Demikianlah informasi sederhana mengenai pelaksanaan sistem OSS dan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), semoga informasi yang kami sajikan ini bisa membantu Anda. Nah, bagi Anda yang ingin mendaftar izin usaha melalui OSS sebaiknya pahami sistem OSS terlebih dahulu sehingga nantinya proses pengisian dan proses mendapatkan dokumen perusahaan dapat berjalan lancar.

0 Response to "Nomor Induk Berusaha (NIB): Definisi, Dasar Hukum, dan Cara Mendapatkannya Melalui OSS"

Posting Komentar