Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Terbaru Keluaran BPS

Pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam klasifikasi lapangan usaha sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Mengingat klasifikasi lapangan usaha yang ada pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pergeseran lapangan usaha, maka Badan Pusat Statistik (BPS) perlu untuk menetapkan Peraturan Kepala (Perka) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru.



Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI disusun untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi kegiatan ekonomi yang komprehensif di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi. Dengan penyeragamanan tersebut, data statistik kegiatan ekonomi dapat dibandingkan dengan format yang standar pada tingkat internasional, nasional, maupun regional.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2017 yang diterbitkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan revisi dari KBLI Tahun 2015. Revisi klasifikasi dilakukan karena terjadinya pergeseran lapangan usaha dan munculnya beberapa lapangan usaha baru, yang menyebabkan banyak kegiatan ekonomi belum ada klasifikasinya. Revisi juga menghasilkan klasifikasi yang lebih rinci dan lebih lengkap dibandingkan versi sebelumnya untuk mengidentifikasi pergeseran lapangan usaha dan munculnya kegiatan ekonomi baru. Dengan demikian data ekonomi dapat dikumpulkan dan disajikan dalam format yang didesain untuk tujuan analisis, pengambilan keputusan, dan perencanaan kebijakan, yang dapat lebih merefleksikan fenomena perekonomian terkini.

Proses penyusunan KBLI melibatkan semua pengguna klasifikasi, baik instansi pemerintah, maupun unsur akademisi, dan masyarakat pelaku kegiatan ekonomi. Perlu dijelaskan bahwa susunan KBLI tidak terkait dengan sistem pembinaan yang dilakukan oleh departemen/instansi terhadap berbagai kegiatan/komoditi, sehingga mungkin saja suatu kegiatan/komoditi yang dibina oleh suatu instansi, dalam KBLI dimasukkan dalam lapangan usaha yang berlainan dengan departemen/instansi yang membina. Dengan diterbitkannya Perka BPS Tentang KBLI yang terbaru, secara bertahap KBLI 2015 dan KBLI versi sebelumnya, harus ditinggalkan dan tidak berlaku lagi.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan ekonomi yang semakin beragam, dan rinci, penyusunan KBLI terus disempurnakan. Upaya yang dilakukan antara lain dengan melakukan pemantauan tentang kondisi perubahan kegiatan ekonomi yang ada, menerima masukan yang berkaitan dengan KBLI dari unit kerja, ataupun instansi terkait, mengintensifkan sosialisasi KBLI baik internal Badan Pusat Statistik (BPS) maupun ekternal BPS untuk meningkatkan pengenalan dan pemahaman KBLI, serta menyediakan suatu fasilitas teknologi informasi dalam bentuk jaringan website KBLI (CYBER FORUM) KBLI dalam rangka memfasilitasi komunikasi interatif antara BPS sebagai custodian dari KBLI dengan pengguna KBLI.

Dengan semakin strategisnya peranan dan penggunaan KBLI, yang tidak hanya dirancang untuk keperluan analisis ekonomi, pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, tetapi juga digunakan sebagai dasar penentuan kualifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan dasar penentuan kualifikasi perijinan investasi, maka perlu adanya peraturan yang dijadikan dasar penggunaan KBLI dalam bentuk Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (Perka BPS). Dengan adanya Perka BPS tersebut maka seluruh kegiatan ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia sudah merujuk pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2017.

Berikut ini link untuk mengunduh Perka BPS Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

0 Response to "Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Terbaru Keluaran BPS"

Post a Comment