Tugas dan Syarat Menjadi PPTK Terbaru


Tugas PPTK dan PPK ini selalu menjadi perdebatan setiap kali diskusi atau even diklat pengadaan barang/jasa di daerah. Peranan dan tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah diperbaharui dengan diterbitkannya PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Salah satu kuasa pengelolaan keuangan daerah adalah PPTK. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk melaksanakan atau membantu tugas-tugas PA/KPA dalam rangka pengambilan keputusan terkait dengan pengeluaran beban belanja daerah.

PPTK saat ini memiliki 1 tugas baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, yakni kewenangan tentang PPTK melaksanaan tugas Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Klausul PPTK ini muncul hanya untuk pemerintah daerah yang didefinisikan sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.

Baca juga: Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Jabatan PPTK hanya dikenal dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari APBD. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) istilah ini hanya ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya berbeda dengan tugas PPTK di Pemerintahan Daerah.

PPTK bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan dari satu program. Adapun cakupan tugas dan kewenangan PPTK yaitu sebagai berikut ini.
  1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  3. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
  4. melaksanaan tugas Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada poin 3 mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Sedangkan dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri yang diatur di dalam PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, 4 (empat) butir kewenangan PPTK dalam PP 12 Tahan 2019 tersebut dijelaskan menjadi 3 (tiga) kelompok tugas besar PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:

  1. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
  2. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  3. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
Tugas pada angka 1 dan 2 di atas diuraikan lebih lanjut di dalam Penjelasan PMDN ini. Untuk tugas mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD (pada angka 1 di atas), diatur secara operasional tugas PPTK meliputi : 

  • menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; 
  • memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  • melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Untuk tugas PPTK dalam menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, yaitu meliputi :

  1. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; 
  2. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
  3. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu untuk tugas PPTK dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa, akan tetapi tidak diuraikan secara detail. Mari, kita tunggu aturan turunan Perpres 12 tahun 2021.
PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. Dengan demikian PPTK bertanggung jawab kepada pejabat PA/KPA. Pemilihan dan penetapan PPTK berdasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.

Berdasarkan uraian diatas, PPTK merupakan pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan di unit kerja SKPD.

Secara tegas dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang telah mengatur mengenai bagaimana dengan PPTK yang merangkap sebagai PPK? Secara jelas menyatakan bahwa tidak ada larangan atau diperbolehkan, dengan syarat bahwa dalam kapasitas sebagai PPK, aparatur tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai seorang PPK. Tidak dapat dikatakan bahwa seorang PPTK karena mempunyai kewenangan sebagai pelaksana dan penanggung jawab di SKPD maka dapat menjabat sebagai PPK walaupun kriteria aparatur tersebut tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai seorang PPK.

Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 11 ayat 3 dan 4 Perpres 12 Tahun 2021, bahwa dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, dengan syarat harus memenuhi kompetensi PPK. Aparatur tersebut akan menjelaskan tuhgas yang meliputi :

  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. menetapkan rancangan kontrak;
  5. menetapkan HPS;
  6. menetapkan besaran uang muka ‘yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  7. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. mengendalikan kontrak;
  10. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  12. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; dan
  13. menilai kinerja Penyedia.

Jadi dapat ditarik kesimpulan dari ketentuan Pasal 11 Perpres 12 Tahun 2021 tersebut, di mana pengangkatan PPTK sangat mungkin terjadi beberapa model sesuai dengan kondisi di lapangan. Misalkan model alternatif bisa yang digunakan adalah:
  • PPTK bertanggungjawab sebagai pengelola keuangan dengan juga ditugaskan menjalankan tugas PPK; atau
  • PPTK bertanggungjawab sebagai pengelola keuangan yang ditugaskan membantu PA/KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan.

Itulah ulasan mengenai tugas PPTK sesuai dengan peraturan terbaru.

4 Responses to "Tugas dan Syarat Menjadi PPTK Terbaru"

  1. Apakah ASN golongan II boleh menjadi PPTK

    ReplyDelete
  2. Apakah plt boleh jadi PPTK, smntara jabatan fungsional umumnya..pengelola BMN???

    ReplyDelete
  3. Apakah KPA bisa merangkap sebagai PPTK

    ReplyDelete