Perbedaan Istilah Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Pada lelang pengadaan barang maupun jasa konstruksi di dalam dokumen pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah biasanya disebutkan tentang syarat klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang diperbolehkan mengikuti proses lelang. Bagi mereka yang terbiasa dalam kegiatan di pemerintahan, maka istilah klasifikasi dan kualifikasi tersebut tidaklah asing. Namun bagi mereka yang sedang orientasi dan baru memulai usaha di bidang tersebut, akan cukup membingungkan.



Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha; dan
b. bentuk dan kualifikasi usaha.


Klasifikasi Badan Usaha
Merupakan bagian dari proses registrasi badan usaha untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan/keterampilan/keahlian yang dinyatakan dalam bentuk Sertifikat Badan Usaha (SBU). Misalnya, badan usaha dengan SBU klasifikasi Bangunan Sipil dengan sub-klasifikasi jasa pelaksana kontruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya lainnya. Sehingga tujuan untuk jenis ketrampilan atau keahlian badan usaha akan sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud, badan usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.

Kualifikasi Badan Usaha
Merupakan bagian dari proses registrasi badan usaha penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha. Kualifikasi dikelompokkan dalam: usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar, yang diperhitungkan dari: pengalaman; kualifikasi tenaga terampil/ahli yang dimiliki; memiliki dukungan keuangan yang sesuai.

Berdasarkan Klasifikasi dan Kualifikasi di atas, maka setiap badan usaha memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dengan lingkup nilai sebagai berikut:

Nilai Pekerjaan Yang Akan Diperoleh
Kualifikasi Usaha Kecil (K) dapat menawar paket pekerjaan bernilai di bawah Rp. 2,5 Miliar. SBU yang dipersyaratkan dalam pekerjaan adalah sesuai dengan bidang pekerjaan yang diperlukan.

Kualifikasi Usaha Menengah (M) dapat menawar paket pekerjaan senilai Rp. 2,5 – 50 Miliar. SBU sesuai  dengan klasifikasi dan sub-klasifikasi yang dipersyaratkan. Sub-kualifikasi untuk Usaha Menengah terbagi menjadi M1 dan M2.

Kualifikasi Usaha Besar untuk menjalankan paket kegiatan yang bernilai diatas Rp. 50 Miliar dengan SBU disesuaikan dengan klasifikasi dan sub-klasifikasi yang dipersyaratkan. Usaha Besar dipilah menjadi B1 dan B2.

Bagi anda dan tim yang ingin menjalankan usaha di bidang penyediaan jasa konstuksi bisa menentukan dari awal, apakah akan membuat usaha dengan kualifikasi Kecil (K), Menengah (M) atau Besar (B) tergantung kepada kemampuan modal yang dimiliki dan rencana strategis proyek pekerjaan ke depan.

0 Response to "Perbedaan Istilah Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi"

Post a Comment