Dengan E-Katalog, Pemerintah Tidak Harus Memilih Produk dengan Harga Terendah


Pengadaan.web.id - Mekanisme e-katalog memberikan keuntungan bagi pemerintah untuk memilih barang di e-katalog sesuai dengan kebutuhan. Meski terdapat gradasi besaran harga, pemerintah tidak lagi dibatasi untuk membeli produk yang termurah. Pasalnya, LKPP telah melakukan serangkaian proses, baik negosiasi maupun lelang, untuk mendapatkan harga yang terbaik.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Katalog Dwi Satrianto mengatakan, pengadaan melalui e-katalog memiliki kelebihan dibandingkan dengan mekanisme pemilihan penyedia. Sebab, dalam mekanisme lelang, misalnya, pejabat yang melaksanakan pengadaan tidak diperbolehkan untuk menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada merek tertentu.

Dengan pelaksanaan lelang yang terbuka, kompetitif, dan benar-benar sesuai dengan aturan, menurut Dwi, pemerintah akan kesulitan untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan kebutuhan. Jadi, hampir pasti yang diperoleh bukan yang sesuai harapan, tapi bisa jadi merek lain atau merek yang sama dengan spesifikasi teknis di bawahnya.

Dengan tidak adanya keleluasaan dalam membuat spesifikasi teknis yang mengarah pada satu merek, hal ini akan menjaring lebih banyak penyedia. Padahal, dalam lelang yang menggunakan metode evaluasi sistem gugur, lanjutnya, peserta yang dinyatakan sebagai pemenang adalah penawar terendah yang memenuhi syarat administrasi, teknis, harga , dan kualifikasi.

Di sisi lain, produk hasil lelang dengan penawaran terendah tidak melulu merujuk pada produk yang berkualitas, misalnya jika ditinjau dari nilai umur ekonomis dan inovasi teknologi. Lalu bagaimana dengan pengadaan melalui mekanisme e-purchasing?

Mekanisme e-purchasing memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk memilih produk yang benar-benar sesuai kebutuhan. Meskipun terdapat selisih harga untuk beberapa produk yang sejenis, pemerintah tidak lagi diharuskan untuk memilih yang termurah selama produk tersebut telah tersedia di e-katalog.

Bahkan, pemerintah dapat memilih produk yang paling berkualitas sekalipun. “Kalau e-purchasing, beda. Belanja sesuai kebutuhan. Di katalog ada yang harganya 100 ribu, 200 ribu, 500 ribu, satu juta, misalnya, kita beli yang seratus boleh; kita beli yang 1 juta tidak boleh disalahkan. Itulah belanja. Sepanjang sesuai kebutuhan,” lanjutnya.

Dwi menjelaskan bahwa LKPP menggunakan dua skema pemilihan penyedia e-katalog, yaitu melalui lelang dan nonlelang (negosiasi). Menurutnya, mekanisme lelang akan digunakan dalam pemilihan penyedia e-katalog jika spesifikasi teknis suatu produk dapat distandarkan dan ada banyak penyedia yang berkompetisi.

“Kapan tidak lelang? Ketika penyedianya tunggal; ketika penyedianya spesifik; ketika penyedianya unik,” lanjut Dwi.

Setelah proses pemilihan penyedia, baik melalui lelang maupun negosiasi selesai, penyedia akan diikat di dalam kontrak katalog dan dilanjutkan hingga penayangan produk di e-katalog.

“Nah, berdasarkan katalog elektronik, satker melakukan belanja. Pilih barangnya, melihat di katalog, belanja; Pilih barangnya, lihat di katalog, ada apa saja, belanja; Pilih barangnya, beli, klik!” ujar Dwi bersemangat.

Hingga saat ini semakin bertambah banyak produk yang telah terdaftar di e-katalog. Sementara itu, data yang dirilis LKPP di laman http://report-lpse.lkpp.go.id/v2/beranda menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan tren pengadaan.

Transaksi pengadaan melalui mekanisme e-purchasing mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu. Bahkan, jumlah transaksi melalui mekanisme e-purchasing pada tahun ini telah jauh melampaui jumlah lelang jika dibandingkan tahun per tahun (year of year).

*Sumber : LKPP

0 Response to "Dengan E-Katalog, Pemerintah Tidak Harus Memilih Produk dengan Harga Terendah"

Posting Komentar