Penjelasan Mengenai Keuntungan Wajar dan Masalah Keuntungan Penawaran Penyedia Sebesar 15%


Pengadaan.web.id - Banyak sekali yang menanyakan masalah mengenai pengertian keuntungan wajar dalam proses pelelangan dan juga apakah penyedia tidak diperkenankan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari 15%. Hal ini dikaitkan dengan Peraturan Presiden Perpres No. 54 th. 2010 yang sebagaimana diubah dengan Perpres 70 th. 2012.

Secara logika tidak mungkin para stakeholder baik penyedia maupun pemerintah terkait tidak bisa  membatasi keuntungan yang harus ditawarkan penyedia. Keuntungan penyedia adalah mekanisme pasar. Siapa yang bisa memastikan mekanisme pasar? Paling banter memperkirakan saja. Maka dari itu Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012 hanya mengatur tata cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bukan masalah keuntungan yang bakal didapatkan oleh pihak penyedia.

Bahkan dalam hukum ekonomipun berbicara bahwa prinsip ekonomi adalah mendapatkan keuntungan yang maksimal dengan modal yang minimal. Dalam memperhitungkan keuntungan dipasar dasarnya adalah opportunity. Peluang untuk mendapatkan keuntungan yang optimal dengan pengorbanan tertentu. Dan itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang.

Lalu, mengapa anggapan mengenai penjelasan penawaran penyedia tidak boleh lebih 15% tersebut bisa muncul?. Hal ini bisa saja muncul dari beberapa ahli atau yang dianggap ahli pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sependapat dengan hukum pasar ini. Kemudian menyatakan bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah keuntungan penyedia itu maksimal 15%. Dari manakah simpulan yang mengingkari hukum kodrati pasar ini?

Ternyata dasarnya adalah penjelasan pasal 66 Ayat (8) yang menyebutkan “Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).

Sepertinya harus kita coba cari asbabun nuzul munculnya penjelasan ini. Pertama; Penjelasan pasal ini berada dalam Bagian Ketujuh Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012 yang khususnya membahas Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Artinya sangat jelas ketika berbicara keuntungan dalam lingkup bagian ini semua terkait dengan tata cara menyusun HPS.

Sesuai dengan akronimnya HPS adalah Harga Perkiraan. Menurut KBBI, perkiraan adalah yg diperkirakan; hasil mengira-ngira; pertimbangan; perhitungan. Dari sini jelas bahwa HPS bukanlah sesuatu yang pasti. Menyusun HPS adalah tentang seni dan keahlian memperkirakan harga pasar dengan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian perkiraan tetaplah perkiraan tidak punya kebenaran dan ketepatan absolut. Ada sampling error yang menjadi bagian tak terpisahkan darinya.

Kapan HPS ketahuan salah? Ketika bertemu dengan harga pasar yang tercipta pada saat pelelangan/pemilihan penyedia! Sangat jarang ditemukan HPS yang absolut benar karena hukumnya memang begitu. Lihat pasal 66 ayat 5 fungsi HPS adalah alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya dan dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah.

Dari aturan ini maka dapat dipastikan 99% HPS adalah salah karena penawaran kalau tidak diatas HPS ya dibawah HPS. Sangat jarang ditemukan HPS dan Harga Penawaran sama persis. Kalau sama persis potensi kejahatannya sangat besar, meski belum tentu juga kejahatan. Apalagi untuk struktur biaya yang terdiri dari rincian. Bukankah rincian HPS hukumnya rahasia, jika HPS sama dengan Harga Penawaran kemungkinan besar rincian bocor.

Baca Juga: Contoh Penyusunan HPS dengan Sistem Activity Based Costing

Kembali kedalam pembahasan keuntungan penyedia PBJ. Dari uraian sebelumnya jelas bahwa keuntungan yang dijelaskan dalam pasal 66 ayat 8 tersebut adalah perkiraan keuntungan dalam menyusun HPS. Bukan dalam menentukan keuntungan penyedia dalam pengadaan barang/jasa. Jika HPS sudah disusun, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan maka keuntungan penyedia dalam Harga Penawaran bukanlah sebuah kejahatan. Keuntungan penyedia seperti ini tidak dapat dibatasi karena tingkat persaingan telah dibatasi melalui HPS. Singkatnya, tidak ada alasan memeriksa atau mengejar penyedia untuk menyampaikan bukti pembelian kepada distributor atau pabrikan karena para penyedia sudah menyesuaikan dengan HPS yang ada di dalam Surat Dokumen Pengadaan (SDP).

Kedua; Penjelasan pasal 66 ayat 8 hanya mencontohkan saja. Artinya angka maksimal 15% itu hanyalah contoh. Kemudian angka tersebut tidak bercerita tentang batas keuntungan tetapi batas keuntungan ditambah overhead. Tidak ada persentase berapa keuntungan dan berapa overhead-nya. Lebih kemudian lagi contoh ini hanya untuk contoh pekerjaan konstruksi. Bukan untuk pengadaan barang, jasa lainnya atau konsultansi.

Parahnya argumen ini dipatahkan oleh Perka LKPP 14/2012 tentang petunjuk teknis Perpres 70/2012. Dimana dalam menjelaskan penyusunan HPS Barang disebutkan dengan tegas bahwa :

Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan:
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
  2. keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN;
Sepertinya ini PR besar kebijakan karena hal ini terus terang berpotensi menyesatkan pelaksana, pemerhati, pengawas dan penindak terkait pengadaan barang/jasa. Ada tafsiran yang belum sinkron antara batang tubuh dengan petunjuk teknis.

Untuk pengadaan barang keuntungan sangat-sangat tergantung dengan mekanisme pasar pada saat proses pengadaan dilakukan atau pada 28 hari sebelum batas akhir pemasukan. Ada persoalan supply dan demand disana. Ada persoalan peta persaingan pasar penyedia dan sebagainya. Yang hukum pasarnya sudah ditelurkan dalam beratus-ratus teori. Contoh kecil jika jumlah barang dipasaran sedikit sementara pembeli/kebutuhan meningkat maka secara otomatis harga pasar tinggi. Meski harga pokok pembelian penyedia sebelum permintaan meningkat sangat murah tidak bisa dijahatkan penyedia menawarkan harga tinggi.

Pengakuan tentang ini sebenarnya tertuang pada perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012 Paragraf Tentang Penyesuaian Harga Pasal 92 ayat 3 bahwa dalam penyesuaian harga untuk menetapkan Koefisien Tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead jika penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka Koefisien Tetap = 0,15 (15%). Ini maknanya dalam memperhitungkan keuntungan pada harga penawaran penyedia diserahkan kepada penyedia. Terkecuali penyedia tidak mencantumkan maka baru diambil simpulan 15%.

Disamping itu tidak ada satu literatur lain yang menyebutkan persentase tertentu untuk menentukan keuntungan yang wajar pengadaan barang. Kalau untuk pekerjaan konstruksi memang ada. Salah satunya Standar penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Balitbang Kementerian PU tahun 2012 dimana disebutkan “Jumlah Harga pekerjaan seluruh mata pembayaran ditambah dengan biaya umum dan keuntungan 15%, serta PPN 10% sehingga merupakan perkiraan (estimasi) biaya kegiatan pekerjaan”. Estimasi ini juga didasarkan pada nilai optimum yang relatif dekat dengan tingkat Suku Bunga Bank Indonesia (SBI). Yang digaris bawahi adalah bahwa nilai optimum tersebut adalah Harga Pekerjaan yang terdiri dari komponen material, pekerja dan peralatan, sehingga wajar benchmarknya SBI. Kalau untuk material/barang tentu tidak beralasan.

Kesimpulan

Simpulan yang bisa diambil adalah :
  1. 15% bukanlah batas maksimal keuntungan penawaran penyedia.
  2. 15% adalah batas maksimal keuntungan yang wajar dalam menyusun HPS pekerjaan kontstruksi atau pekerjaan yang terdiri dari input material, peralatan dan SDM.
  3. 15% bukanlah batas maksimal keuntungan yang wajar dalam menyusun HPS Barang karena sangat tergantung pada harga pasar 28 hari sebelum batas akhir pemasukan.
Demikian bahasan ini semoga bisa membuka diskusi yang lebih baik dalam menelaah Harga dalam proses pengadaan barang/jasa.

Referensi : Samsul Ramli seorang Trainer PBJ

5 Responses to "Penjelasan Mengenai Keuntungan Wajar dan Masalah Keuntungan Penawaran Penyedia Sebesar 15%"

  1. apakah tidak ada aturan baku dalam menentukan R, O dan K ?

    ReplyDelete
  2. Apakah wajar perusahaan jasa saya mengambil keuntungan 30% dari nilai kontrak diluar pajak.....
    Mohon penjelasanya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. perhitungan hps untuk jasa yg anda berikan pasti sudah mempertimbangkan standar dan harga pasar, sehingga jika anda bisa mendapat nilai keuntungan di atas 30 persen, kemungkinan besar harga jasa anda berada dibawah standar dan harga pasar atau kemungkinan lainnya PPK gagal menyusun hps yg efisien...

      Delete
  3. Maaf..mau tanya
    Apakah ada aturan yg melarang menghitung keuntungan penyedia setelah harga dasar ditambah PPN

    ReplyDelete