ULP Permanen Mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)


Pengadaan.web.id - Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan permanen adalah salah satu prasyarat menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Agar mesin ULP bekerja dengan baik harus dikelola oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Jabfung PPBJ) yang berintegritas. Hal ini sejalan dengan langkah KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan barang/jasa pemerintah.

Direktur Pengembangan Profesi LKPP Reifeldi mengatakan, akhir-akhir ini KPK mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai ULP di daerah. Dalam kegiatan tersebut, LKPP dilibatkan sebagai mitra. Lanjutnya, menurut KPK salah satu tolak ukur adanya indikasi sebuah korupsi di suatau daerah adalah tidak adanya ULP yang mengurus pengadaan barang/jasa.

Melalui ULP permanen diharapkan pemerintah daerah dapat menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini sejalan dengan program pencegahan korupsi yang dicanangkan oleh KPK. Ada tiga hal setidaknya yang menjadi sorotan KPK, yaitu bidang perencanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang/jasa pemerintah serta pelayanan perizinan.

“Ini salah satu bantuan penekanan untuk kita mengkampanyekan adanya ULP yang permanen dan mandiri.  Kalau  sudah ada ULP yang permanen dan mandiri, untuk sempurnanya harus  ada Jabfung didalamnya. Jabfung harus berjalan beriringan dengan ULP” katanya dalam Forum Komunikasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa beberapa waktu lalu di Balikpapan.

Selain itu, Reifeldi juga menyampaikan, pentingnya peran pejabat fungsional dalam menjalankan tugasnya di ULP. Untuk itu ia mengharapkan agar mereka dapat dikelola dan diperhatikan dengan baik.

Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP, Dharma Nursani menyampaikan pentingnya komitmen pemimpin daerah untuk membentuk ULP permanen dan mandiri. Apalagi proses pembentukan ULP permanen dan perangkat jabatan fungsional pengelola pengadaan sangat terbantu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Selain itu, adanya dukungan dan supervisi KPK di beberapa daerah untuk pengembangan e-perencanaan.

 “Untuk itulah dibutuhkan political willingness dan komitmen kepala Daerah dan Setda untuk membentuk ULP permanen”.

Dharma juga menyinggung ihwal pentingnya pengisian pejabat fungsional di ULP dan pemberian insentif yang ideal. Menurut data LKPP hingga tanggal 11 Agustus 2016 jumlah Pejabat Fungsional PPBJ berjumlah 1639 orang, dengan perincian Pertama sebanyak 975 orang, Muda 589 orang dan Madya sebanyak 75 orang.

Di sisi lain, Peraturan Presiden mengenai Tunjangan Jabfung PPBJ prosesnya sudah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses selanjutnya disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, nantinya dalam draft revisi Perpres 4 tahun 2015 akan diusulkan Anggota Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa  paling lambat Tahun 2018.

Jabfung PPBJ diharuskan untuk mengisi Angka Kredit setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain memenuhi syarat Angka Kredit,  Jabfung PPBJ yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Jadwal Uji Kompetensi dapat dilihat melalui laman: sertifikasi.lkpp.go.id.

Dharma berharap, kegiatan ini diharapkan menjadi wadah komunikasi antara Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan besar harapan  Pejabat Fungsional PPBJ yang hadir pada acara tersebut dapat mendistribusikan hasil dari kegiatan kepada Pejabat Fungsional PPBJ yang lain.

0 Response to "ULP Permanen Mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)"

Post a Comment