Pengusutan Kasus Hukum Pengadaan Masih Belum Mampu Mengungkap Keterlibatan Oknum Yang Bersekongkol


Jakarta - Penanganan permasalahan hukum di bidang pengadaan masih belum menyentuh hingga ke akar kasus. Pelaksanaan penegakan hukum pun memperlihatkan kondisi yang masih tebang pilih, padahal oknum-oknum yang terlibat masih banyak yang belum tersentuh. Seperti api dalam sekam: beberapa oknum yang terlibat justru tidak diperkarakan.

Dalam praktiknya, penanganan permasalahan hukum kasus pengadaan pada saat ini pun masih belum mampu mengungkap secara menyeluruh keterlibatan oknum-oknum yang bersekongkol atau dalam arti kata lain masih tebang pilih. Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Setya Budi Arijanta mengungkapkan, jumlah sengketa pada 2015 tercatat sebanyak 530 kasus. Namun, jumlah ini, menurut Setya, diperkirakan hanya mencakup 30% dari total kasus yang sebenarnya. “Jadi data ini, menurut analisis kita (LKPP), baru 30%. Jadi yang 70% itu nggak kepegang,” ujar Setya dalam Diskusi Panel Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beberapa waktu yang lalu.

Nahasnya, penindakan  atas praktik kotor di bidang pengadaan oleh aparat penegak hukum berkecenderungan lebih banyak menyasar PPK dan ketua pokja. Sementara itu, pengusutan kasus terhadap oknum lain justru sering kali diabaikan oleh beberapa aparat penegak hukum dengan alasan tidak cukup bukti.

“Dampak ke pemerintah, sekarang pada nggak mau jadi PPK dan ketua pokja karena mereka, teman-teman di daerah (mengatakan) ‘pasti saya, Pak’ kalau terjadi korupsi yang dibidik pasti ketua pokja dan PPK,” lanjutnya .

Setya berharap pengusutan kasus di bidang pengadaan dilakukan secara tuntas dan tidak tebang pilih. “Karena kalau tidak tuntas, korupsi akan terus-menerus,” kata Setya.

Kesalahan administrasi

Dalam kasus ini, Setya juga menyoroti ihwal kriminalisasi atas kesalahan administratif yang dilakukan oleh pejabat pengadaan. “ (Misal) karena negosiasi yang kurang pas—padahal dia tidak terima gratifikasi, manfaat, atau apa pun yang menguntungkan dia—masa suruh tanggung jawab (dikriminalisasi)?” ujar Setya.

Menurutnya, kesalahan pada saat negosiasi justru sering kali disebabkan oleh keterbatasan maupun ketidakcocokan kapasitas pejabat yang menangani pengadaan. Sebab itu, pejabat pengadaan juga acap kali tidak didampingi oleh tim teknis yang berkompetensi.

Terkait dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,  penyelesaian kesalahan administrasi sebenarnya akan lebih dahulu ditangani oleh APIP. Dalam hal ini,  penerapan  UU Nomor 30 Tahun 2014 berkonsekuensi pada peningkatan peran APIP sekaligus perlindungan kewenangan pejabat yang terkait dengan hal-hal administrasi pemerintah .

Artinya, indikasi tindak pelanggaran hukum oleh pejabat yang terkait dengan hal-hal prosedural memungkinkan pejabat hanya dikenai sanksi administrasi.

Source : lkpp.go.id

0 Response to "Pengusutan Kasus Hukum Pengadaan Masih Belum Mampu Mengungkap Keterlibatan Oknum Yang Bersekongkol"

Post a Comment