Peran APIP Dalam Mengelola Keuangan Daerah

Pengadaan.web.id -  Sampai saat ini masih ada berbagai kekurangan di bidang pengelolaan keuangan dan kinerja. Berbagai kekurangan di bidang pengelolaan keuangan dan kinerja tersebut, menurut Menkeu, harus terus dibenahi oleh jajaran manajemen pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam proses pembenahan tersebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada tiap Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah semestinya berperan serta secara lebih luas dan intensif sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu, APIP juga harus dapat memberikan keyakinan bahwa pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas serta fungsi dapat dilakukan dengan kinerja yang baik, dan bebas dari praktik penyimpangan. APIP sendiri memiliki peran khusus, yakni fungsi controlling guna mendorong pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.




Tugas dan Fungsi APIP


Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjelaskan bahwa Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Dalam pelaksanaannya, pimpinan dibantu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri atas :

1. Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
a. Kegiatan yang bersifat lintas sektoral.
b. Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
c. Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

BPKP juga melakukan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebelum disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden serta melakukan pendampingan pada Pemerintah Daerah, antara lain melalui:

  • Kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan K/L/pemda.
  •  Review laporan keuangan K/L/pemda sebelum diaudit oleh BPK.
  •  Menindaklanjuti hasil temuan BPK.
  •  Pendampingan perbaikan sistem pelaporan.
  •  Implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
  •  Sosialisasi, pembentukan satgas, dan workshop SPIP.
  •  Peningkatan kapasitas SDM pengelolaan keuangan daerah dan APIP.
2. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta melakukan reviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.

3. Inspektorat Provinsi Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Provinsi serta melakukan reviu atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi sebelum disampaikan Gubernur kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

4. Inspektorat Kabupaten/Kota Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota serta melakukan reviu atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum disampaikan Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah, indikator kinerja inspektorat sebagai pengawas intern yaitu sebagai berikut:

a. Dilaksanakan SPI atas pengelola keuangan daerah oleh SKPD.
b. Dilaksanakannya transaksi penerimaan, penyetoran dan pembukuan penerimaan pendapatan daerah pada SKPD.
c. Tersusunnya laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
d. Menentukan efesiensi dan efektifitas prosedur dan kegiatan pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern, peran inspektorat selaku internal audit pemerintah lainnya untuk memperkuat dan menunjang efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) selain sebagai pengawas intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dan melakukan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Berdasarkan peraturan tersebut, indikator kinerja inspektorat dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) antara lain:

a. Penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP.
b. Sosialisasi SPIP.
c. Peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.



Peran Apip Dalam Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara



APIP memegang peranan yang cukup penting dalam sistem pemerintahan, dimana sebagai fungsi pengawasan (controlling) APIP bertanggungjawab dalam mengevalusi dan menilai fungsi-fungsi manajemen yang lain, yaitu fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (directing) dan koordinasi (coordinating) agar tujuan organisasi dapat tercapai.

Dalam makna yang baru, pengawasan internal (APIP) tidak hanya membantu mengawasi apakah pemerintah telah mengerjakan yang seharusnya dikerjakan, membelanjakan uangnya sesuai dengan tujuan yang diinginkan, dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (oversight), namun juga memberikan jasa konsultasi dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah (insight) serta mampu mengidentifikasikan tren/perkembangan dan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah (foresight).

Salah satu peran APIP dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara yaitu melalui reviu atas laporan keuangan pemerintah dan merupakan bagian dalam pengimplementasi SPIP secara keseluruhan. Dengan memaksimalkan fungsi APIP dalam melakukan reviu atas laporan keuangan dan implementasi SPIP dilingkungannya, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan secara khusus dalam hal akuntabilitas keuangan yang tercermin melalui opini atas Laporan Keuangan yang diberikan BPK RI. Dalam pengimplementasian SPIP, BPKP selaku APIP berperan dalam pembinaan penyelenggaraan SPIP yang meliputi:


  1. Penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP.
  2. Sosialisasi SPIP.
  3. Pendidikan dan pelatihan SPIP.
  4. Pembimbingan dan konsultansi SPIP.
  5. Peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.
Pemerintah ingin meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan oleh BPK RI. Oleh sebab itu diperlukan usaha yang melibatkan semua unsur pemerintahan yang ditempuh dengan pelaksanaan SPIP oleh semua pegawai dan meningkatkan kualitas reviu atas laporan keuangan yang dilakukan oleh APIP sebagai fungsi konsultasi dan jaminan mutu.

Dari uraian di atas, jelas bahwa kegiatan pengawasan internal mencakup kegiatan quality assurance (pemberian kepastian/jaminan) dan consulting (memberikan masukan yang berguna) yang independen dan obyektif untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja organisasi. APIP merupakan komponen lingkungan pengendalian penting yang menjamin efektivitas pengendalian intern, tata kelola, dan manajemen risiko. Jelas sudah, bahwa paradigma APIP sekarang bukan lagi sebagai watchdog tetapi lebih bersifat partnership (kemitraan) melalui kegiatan-kegiatan quality assurance dan consulting dalam rangka mengawal pengelolaan keuangan daerah agar berjalan lebih akuntabel, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, sampai pertanggungjawaban.

0 Response to "Peran APIP Dalam Mengelola Keuangan Daerah"

Post a Comment