Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk Pengadaan Tahun Selanjutnya


Jakarta - Pemanfaatan dana sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang masih besar pada akhir tahun dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk pembiayaan pengadaan tahun selanjutnya. Mekanisme pembiayaan melalui dana SiLPA ini dianggap lebih menguntungkan untuk paket-paket pengadaan yang kompleks dan rumit. Sebab, pengendalian kualitas terhadap output pengadaan menjadi hal sangat penting.

“SiLPA yang menjadi program APBD tahun depan itu jauh lebih aman dan lebih mudah untuk mencapai output, dibandingkan kita memaksakan 1 triliun (dibelanjakan) di bulan (Desember-red) ini,” kata Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Ikak Patriastomo, dalam rapat kunjungan kerja DPRD Kota Tangerang di kantor LKPP beberapa waktu lalu.

Pengadaan barang dan jasa, lanjut Ikak, bukan hanya persoalan pemilihan penyedia saja, melainkan lebih pada penyediaan hasil yang berkualitas. Apalagi, risiko mendapatkan penyedia yang tidak kompeten sangat dimungkinkan jika pelaksanaan lelang dilakukan terburu-buru.

”Nah, itu situasi yang bisa tidak menguntungkan kalau kita terlalu memaksakan penyedia. Biasanya juga penyedia—kalau hari ini ditunjuk—untuk delivery di bulan-bulan Desember biasanya juga mereka nggak sanggup,” lanjut Ikak.

Untuk mengefektifkan penggunaan SiLPA pada tahun anggaran selanjutnya, pemerintah daerah dapat menyiasati dengan melakukan pelelangan di akhir tahun anggaran. “Segera kita proses pemilihannya (lelang)  sehingga segera Januari bisa tanda tangan kontrak,” kata Ikak.

Lanjutnya, dengan skema seperti ini maka  volume atau ruang lingkup kegiatan pada anggaran perubahan dapat segera dieksekusi di awal tahun.

Source : lkpp(dot)go(dot)id

0 Response to "Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk Pengadaan Tahun Selanjutnya"

Post a Comment