Standar Kompetensi (SKKNI) dalam Pengadaan Barang dan Jasa akan Lebih Sederhana


Jakarta - Prakonvensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengadaan Barang dan Jasa digelar LKPP, Kamis 29 Oktober 2015, di Jakarta. Acara ini merupakan bagian dari kaji ulang dan penyempurnaan SKKNI 2013 agar sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja, khususnya bidang PBJ dewasa ini.  Turut hadir tamu undangan dari unsur sektor pemerintah, BUMN, dan perguruan tinggi.

Khairul Rizal selaku Direktur Manajer Pusat Pengembangan Manajemen Pengadaan Indonesia (PPMPI), menjelaskan bahwa kaji ulang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan penyetaraan SKKNI dengan standar kompetensi  PBJ yang dianut secara internasional serta menyinergikan dan mengintegrasikan fungsi PBJ dengan manajemen rantai suplai.

Selain itu, pembaruan SKKNI sekaligus dapat mengakomodasi perubahan cara kerja dan lingkungan kerja pengadaan yang cenderung berkembang ke arah pengadaan barang jasa secara elektronik.

Harapannya aspek kompetensi  dalam SKKNI tidak hanya sesuai dengan kebutuhan pengelola pengadaan di lingkungan pemerintah, melainkan juga dapat diterapkan bagi pengelola pengadaan di sektor lain. Sebab, pengetahuan yang menjadi aspek kompetensi, pada prinsipnya bersifat umum. “Kalau kita kasih sertifikasi di situ, dia bisa. Cuma mungkin (pemahaman) corporate environment-nya yang mesti ditambahkan,” ungkapnya.

Khairul menambahkan, Produk SKKNI hasil kaji ulang pada tahun ini, telah melalui penyederhanaan. SKKNI yang sebelumnya ada 56 unit kompetensi, pada saat ini menjadi 28 (unit kompetensi). Namun pada prinsipnya, materi SKKNI yang baru ini dirumuskan dengan substansi yang lebih luas. Penyempurnaan pun didasari atas SKKNI sebelumnya dengan penambahan dan penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan praktik pengadaan riil saat ini.

Sementara itu,  Aris Hermanto yang merupakan perwakilan dari Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaaan, menjelaskan bahwa penyusunan SKKNI dilakukan melalui beberapa tahapan. Setelah tahap prakonvensi ini Kemennaker akan melakukan verifikasi eksternal untuk meninjau kesesuaian legal formal atas draf SKKNI yang telah diajukan. Setelah itu, perumusan SKKNI akan dilanjutkan ke tahap validasi dan konvensi nasional. Karena  dalam pengembangan ini, pada intinya SKKNI harus dapat dibaca oleh siapa pun dan bagaimanapun.

Aris mengharapkan masukan dari tim perumus khususnya LKPP dalam kaji ulang.  Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan hanya berkedudukan sebagai otoritas yang melakukan legalisasi produk SKKNI, sedangkan implementasi dan pengawalan penerapan standar kompetensi ini akan menjadi tanggung jawab LKPP.

Adapun produk SKKNI akan menjadi program kurikulum sekaligus silabus materi pelatihan yang dijadikan acuan sertifikasi. “SKKNI itu disusun, diisi, dan disempurnakan oleh Bapak/Ibu dan nanti dikembalikan kembali untuk diterapkan oleh Bapak/Ibu sekalian,” ujarnya.

Pokok-pokok kompetensi dalam SKKNI, kata Aris, akan mencakup 3 aspek. “Yang dilihat dalam pembahasan bukan hanya aspek knowledge dan skill-nya saja, tetapi attitude-nya juga,” lanjutnya.

Aris beralasan bahwa aspek perilaku menjadi pokok yang sama pentingnya dengan aspek pengetahuan dan keterampilan, tetapi pokok kompetensi ini justru sering kali diabaikan oleh tim perumus. “Memang di pembahasan SKKNI di sektor apa pun, aspek attitude ini sering ditinggalkan,” ujar Aris.

Beberapa masukan dalam penutupan sidang pleno terkait dengan penyempurnaan SKKNI 2013 sebagai berikut :
Ada 7 dari 15 unit kompetensi yang menjadi fokus pembahasan di kelompok I dengan beberapa masukan yang mencakup:

  • Perlunya penegasan di dalam setiap KUK untuk validitas pengukuran (keterukuran);
  • Terjemahan peraturan atas keberagaman sektor yang memerlukan penjelasan;
  • Pertimbangan atas konsistensi daftar dan judul unit; serta pertimbangan penggunaan istilah yang lebih tepat.
Sementara itu, diskusi yang dilakukan oleh kelompok II memberikan masukan untuk :
  • Lebih menekankan pada penyamaan persepsi dan pemahaman dengan pokok pembahasan terkait dengan definisi negosiasi, permasalahan kontrak, pengiriman dan penanganan, pengelolaan persediaan, manajemen kinerja secara umum, serta manajemen risiko.

0 Response to "Standar Kompetensi (SKKNI) dalam Pengadaan Barang dan Jasa akan Lebih Sederhana"

Post a Comment