Kontrak Kerja Fiktif, Bareskim Menangkap Mantan Kepala DISTAMBEN Terkait Pengadaan Lampu Hias Kota Maros


Jakarta - Bareskrim Polri resmi menahan Rachmat Bustar selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (DISTAMBEN), Pemerintah Kabupaten Maros terkait proyek pengadaan lampu hias di Kota Maros, di Rumah Tahanan Bareskrim.

Sesuai yang disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya di Mabes Polri di Jakarta, penahanan terhadap tersangka Rachmat telah dilakukan sejak hari selasa (27/10).

Dia menanmbahkan, mantan kepala DISTAMBEN Kabuten Maros tersebut  terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias di Kota Maros pada tahun anggaran 2011-2014 yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.

Saksi-saksi sebanyak 44 orang terkait kasus ini telah diperiksa semuanya. Namun, Rachmat tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2015. Akhirnya, penyidikpun memutuskan untuk menahannya.

Selain Rachmat, penyidik juga menetapkan Rusli Rasyid salah satu anggota DPRD Kabupaten Maros sebagai tersangka pengadaan lampu hias dengan surat penetapan Nomor 2051/X/2015 tertanggal 2 Oktober 2015. Akan tetapi, sampai saat ini Rusli tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan, sehingga ia dimasukkan dalam daftar cekal dan daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini diduga Rachmat mencairkan dana pengadaan lampu hias melalui proses lelang dan kontrak kerja fiktif. Rachmat telah membuat lima perusahaan fiktif sebagai pemenang pengadaan lampu hias kota maros. Namun, realisasi pengadaan lampu hias tak seperti yang sudah diprogramkan di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun doikumen lelang lainnya. Diduga, anggaran pengadaan lampu hias tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

0 Response to "Kontrak Kerja Fiktif, Bareskim Menangkap Mantan Kepala DISTAMBEN Terkait Pengadaan Lampu Hias Kota Maros"

Post a Comment