Pengajuan Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa


Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka diperlukan pengajuaan permohonan Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa untuk Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan serta meningkatkan pengetahuan terutama dalam hal Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Proses Pengadaan Barang Dan Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015.

Tata cara dan pengajuan permohonan Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada pasal 28 dan 29 Perka No. 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 28

(1) Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa secara tertulis apabila masa berlaku Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa telah habis.

(2) Permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana pada ayat (1) diajukan oleh:

a. Pimpinan K/L/D/I paling rendah setingkat eselon II/Kepala Kantor untuk pegawai yang bekerja pada K/L/D/I tersebut; atau

b. Orang perorangan bagi non K/L/D/I.

(3) Pemegang Sertifikat tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, apabila selama masa berlakunya Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tidak pernah terlibat aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 29

(1) Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan persyaratan:

a. permohonan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi;

b. melampirkan keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. melampirkan salinan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa;

d. mengisi log book Pengawasan Hasil (Surveillance). Registrasi logbook disini

(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tidak memiliki salinan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan persyaratan:

a. permohonan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi;

b. melampirkan keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

d. melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat;

e. melampirkan Daftar Hasil Ujian yang telah diunduh di situs resmi LKPP (www.lkpp.go.id); dan

f. mengisi log book Pengawasan Hasil (Surveillance).

(3) Permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan  (2) diajukan paling cepat 40 (empat puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlaku dan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk contoh format surat pengajuan perpanjangan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa see you on the next post yahh.... bakal kita sajikan buat anda sekalian.

0 Response to "Pengajuan Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa"

Posting Komentar