Pelaksanaan Pengadaan di E-katalog Minimalkan Potensi Penyelewengan


Jakarta - Sebagai lembaga pemerintah, LKPP berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Berbagai upaya pun dilakukan, seperti menyusun kebijakan dan regulasi yang tepat khususnya dalam pelaksanaan pengadaan. Selain itu, membangun sistem yang transparan untuk pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebagai salah satu upaya riil, LKPP juga melakukan koordinasi antar-kementerian dan lembaga dengan mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di kantor LKPP.

Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi Tjipto Prasetyo Nugroho menjelaskan bahwa salah satu cara aksi pencegahan korupsi yang dapat dilakukan LKPP adalah dengan mengkatalogkan produk. Sebab, melalui penayangan produk ke dalam e-katalog, informasi harga dan spesifikasi item menjadi sangat transparan.

Selain memberikan kenyamanan bagi pejabat pengadaan di seluruh K/L/D/I, keterbukaan informasi ini pula yang dapat memudahkan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. “Aparat penegak hukum pun bisa melihat apabila ada transaksi menggunakan e-katalog,” lanjutnya.

Tjipto sangat berharap, melalui layanan ini, risiko pejabat pengadaan tersangkut kasus pelanggaran hukum dapat diminimalkan. Hal ini karena sistem dan keterbukaan informasi setiap produk, secara tidak langsung, telah menekan potensi dalam melakukan tindak kecurangan, seperti upaya mark-up harga produk.

Oleh sebab itu, LKPP, lanjut Tjipto , telah menargetkan capaian katalogisasi hingga 225.000 produk pada 2019 mendatang. “LKPP punya cita-cita agar barang/jasa dikatalogkan karena kami mendapat respons dari K/L/D/I bahwa dengan adanya e-katalog sangat memudahkan mereka dalam rangka melaksanakan pengadaan,” ujarnya.

Dalam kaitan dengan periode pelaporan B09, rapor K/L/D/I akan bergantung pada usaha untuk memenuhi kriteria pelaksanaan pemilihan penyedia katalog elektronik.  Menurut Tjipto, K/L/D/I akan mendapat capaian warna hijau jika telah menayangkan undangan kepada penyedia.  Adapun pada periode sebelumnya, beberapa K/L/D/I mendapatkan rapor merah setelah terlambat dalam mengajukan daftar produk e-katalog.

Tjipto menjelaskan bahwa kerja sama antara K/L/D/I dan LKPP dalam mengkatalogkan kebutuhan produk sebenarnya akan sangat menguntungkan mereka. Sebab, jika produk sudah tayang di e-katalog, proses pengadaan tidak perlu lagi melalui mekanisme lelang. Hal ini tentu sangat menghemat waktu dan biaya. “(Pengadaan melalui) e-katalog tuh gampang, Pak. Tinggal klik,” tandas Tjipto.

Oleh sebab itu, setiap K/L/D/I sebetulnya dapat menyusun strategi pengadaan untuk tahun depan dengan mengikuti alur yang sudah ada, berupa pengajuan daftar produk, pemilihan penyedia, dan penayangan produk katalog pada setiap periode pelaporan. Dengan demikian, kerumitan pengadaan melalui lelang dapat dikurangi melalui belanja langsung menggunakan katalog elektronik.

0 Response to "Pelaksanaan Pengadaan di E-katalog Minimalkan Potensi Penyelewengan"

Post a Comment