Pengadaan yang Efisien dapat Ditempuh dengan Jalan Konsolidasi


Jakarta- LKPP terus mendorong pelaksanaan  konsolidasi pengadaan sebagai upaya menciptakan pengadaan yang efisien. Skema konsolidasi ini memungkinkan setiap instansi saling berkoordinasi untuk mengadakan barang yang sama dalam satu  paket. Selain meminimalkan jumlah kontrak, pengadaan melalui skema ini sekaligus memangkas waktu. Jika jalannya pengadaan ingin efisien salah satu solusinya adalah dengan jalan saling berkoordinasi dan ditempuh dengan jalan konsolidasi.

Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setya Budi Arijanta menilai saat ini masih banyak pihak yang terkecoh dengan istilah konsolidasi. Sebab, praktik konsolidasi saat ini selalu diidentikkan dengan pelaksanaan pengadaan dalam satu paket. Padahal, paket lelang yang dimaksud Setya adalah pelaksanaan lelang antarinstansi dengan kebutuhan dan jenis barang yang sama.

“Kalau kebutuhan dan jenisnya sama, lelang bersama; satu paket,” ujarnya dalam pertemuan bertema “Konsolidasi ULP Nasional” pada Kamis (02/07) pekan lalu, di kantor LKPP, Jakarta.

Menurut Setya, pelaksanaan lelang untuk pengadaan barang yang beragam dapat disiasati dengan membuat skema itemize. Artinya, setiap penyedia dapat mengajukan penawaran  satu  atau beberapa item saja sesuai dengan produk yang mereka miliki dalam satu kegiatan lelang.

“Konsolidasi ini juga tidak harus penggabungan paket. Kalau  identifikasi  penyedia ternyata tidak memungkinkan penyatuan paket karena keberagaman jenis, ya lelangnya itemized saja,” terang Setya.

Anjuran untuk melakukan konsolidasi pengadaan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 pasal 129 ayat (7) yang mendorong pimpinan K/L/D/I untuk melakukan konsolidasi pengadaan barang/jasa. Hal tersebut diulang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Diktum Kedua dan Ketiga. 

Melalui skema pelelangan seperti ini, Setya meyakini cara ini dapat menggandeng lebih banyak penyedia. Selain itu, setiap instansi dapat mengurangi risiko berekan dengan penyedia “dadakan” yang notabene sebenarnya hanya perantara.

Namun demikian, Setya tetap mengingatkan agar setiap pejabat pengadaan dapat melakukan perencanaan yang matang sebelum melaksanakan konsolidasi. “Ini harus dilihat dulu; identifikasi kebutuhan terlebih dahulu,” jelasnya.

Berdasarkan analisis terhadap praktik pengadaan di lapangan, masih ditemukan instansi yang mengusulkan anggaran sebelum mengidentifikasi kebutuhan. Sebab, hal ini dapat menimbulkan perbedaan antara DIPA dan DPA yang telah diusulkan.

Selanjutnya, setiap pejabat pengadaan juga perlu melakukan identifikasi penyedia. Hal ini guna memastikan kondisi di lapangan yang sebenarnya, terutama yang berkait dengan penyesuaian biaya dan kemampuan penyedia lokal. Dalam hal pelaksanaan pengadaan untuk produk dengan jumlah produsen yang terbatas, panitia pengadaan juga dapat melakukan lelang terbatas. Langkah ini dapat dilakukan pemerintah dalam upaya menyediakan penyedia yang tepercaya, misalnya pada pelaksanaan pengadaan armada Transjakarta.

Source : lkpp.go.id

0 Response to "Pengadaan yang Efisien dapat Ditempuh dengan Jalan Konsolidasi"

Post a Comment