e-Purchasing Minimalisir Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa

 
LKPP mengadakan rapat koordinasi bersama Kementerian, Lembaga dan Instansi yang terkait dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.  Rapat bertemakan Koordinasi Pelaksanaan Inpres No.7  Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi.
 
(Baca Juga : LPSE Mencegah Peluang Pengadaan yang Bermasalah )

Selain itu, Rapat koordinasi juga bertujuan untuk mensosialisasikan Perka LKPP No.14 Tahun 2015 sebagai payung hukum e-katalog dan e-purchasing. Sebeleumnya LKPP ajak Pemda aktif untuk mengembangkan e-purchasing, karena dengan penggunaan e-katalog, seperti yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus Rahardjo mengajak pemerintah daerah berperan aktif dalam mengembangkan e-katalog bersama LKPP (Baca disini : LKPP Ajak Pemda Aktif Kembangkan E-Purchasing ). Kegiatan Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Gedung Oryza Bulog, Jakarta, Jumat (10/7).

Rapat dihadiri oleh  sekitar 60 tamu undangan dan dibuka oleh Sekretaris Utama LKPP Salusra Widya. Salusra menyampaikan bahwa sistem pembayaran secara langsung atau e-purchasing merupakan salah satu usaha pemerintah dalam pencegahan korupsi dan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa. E-purchasing dengan memanfaatkan e-katalog LKPP juga dapat mempercepat proses pengadaan dan tetap menghasilkan akuntabilitas yang baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Salusra mengharapkan e-purchasing  dapat berjalan sesuai rencana karena dapat meningkatan daya serap anggaran pemerintah sekaligus dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia
Pada kesempatan yang sama turut hadir pula Direktur Pengembangan Sistem Katalog Emin Adhi Muhaemini sebagai narasumber dalam diskusi panelis.
 
Source : lkpp.go.id

0 Response to "e-Purchasing Minimalisir Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa"

Posting Komentar