Permasalahan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan dan Pemecahannya



Dengan adanya jenjang jabatan fungsional pengelola pengadaan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang meliputi tingkat dasar, tingkat menengah dan tingkat lanjut, akan menimbulkan pertanyaan atau multi tafsir. 

Bagaimana kriteria kegiatan pengadaan barang/jasa yang termasuk tingkat dasar ataukah tingkat menengah dan tingkat lanjut belum ada. Secara umum kegiatan-kegiatan Pengelola PBJ pertama adalah lebih sederhana dibandingkan dengan tingkat menengah, sedangkan tingkat lanjut lebih kompleks dibandingkan dengan kegiatan tingkat menengah.

Kegiatan-kegiatan yang akan dikerjakan oleh seorang pejabat fungsional PBJ, jelas mencakup semua kegiatan yang harus dilakukan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Artinya seorang pejabat fungsional tingkat dasar bertugas untuk melaksanakan keseluruhan tahap-tahap kegiatan pengadaan barang dan jasa. Hanya saja kriteria yang mana menjadi wilayah tugas tingkat dasar, tingkat menengah maupun tingkat lanjut belum ada.

Salah satu tugas KPA adalah menyusun rencana umum PBJ. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pengelola PBJ Pertama, Pengelola PBJ Muda dan Pengelola PBJ Madya. Pengelola PBJ Pertama melaksanakan penyusunan  rencana umum PBJ untuk tingkat dasar. Pengelola PBJ Muda melaksanakan penyusunan rencana umum PBJ untuk tingkat menengah sedang Pengelola PBJ Madya melaksanakan penyusunan rencana umum PBJ tingkat lanjut. 

Demikian juga salah satu tugas PPK adalah menyusun HPS. Kegiatan ini juga dilaksanakan baik oleh Pengelola PBJ Pertama dan atau Pengelola PBJ Muda maupun Pengelola PBJ Madya dengan uraian kegiatan menyusun HPS tingkat dasar, tingkat menengah atau tingkat lanjut. Sampai dimana batas kewenangan tingkat dasar atau tingkat menengah maupun tingkat lanjut belum jelas.

Untuk membedakan batas kewenangan tersebut, maka perlu ditentukan batasan nilai paket yang menjadi wewenang masing-masing tingkat. Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan nilai paket sampai Rp 200 juta serta nilai paket sampai dengan Rp 50 juta untuk jasa konsultan, karena sifat pekerjaannya sangat sederhana dan nilai paketnya juga kecil, maka semua kegiatannya disarankan masuk ke kategori tingkat dasar. Hal ini sejalan dengan proses pemilihannya cukup dilakukan dengan pengadaan langsung dan bukti perjanjiannya hanya berupa surat perintah kerja atau kwitansi atau bukti pembelian.

Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 200 juta sampai dengan Rp 5 milyar dan untuk pekerjaan konsultan dengan nilai diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 200 juta dapat dimasukkan ke kategori tingkat menengah. Disamping itu pengadaan barang/jasa dengan penunjukan langsung, sayembara dan kontes juga masuk kategori tingkat menengah.

Untuk pengadaan barang/pekerjaan yang masuk kedalam kategori tingkat lanjut adalah pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 5 milyar dan jasa konsultan dengan nilai diatas Rp 200 juta. Sebagai contoh apabila salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan melakukan perencanaan gedung dengan nilai sebesar Rp 500 juta, maka kegiatannya termasuk kategori tingkat lanjut dan dilaksanakan oleh pengelola PBJ Madya.

Permasalahan Penunjukan Pejabat Fungsional  
Salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi seseorang pejabat fungsional PBJ adalah harus tersedia formasi jabatan fungsional yang ditetapkan oleh MENPAN setelah mendapat persetujuan dari BKN.

Jumlah Formasi jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan K/L diatur sebagai berikut:

  • setiap 1 (satu) satuan kerja K/L diperlukan paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang;
  • setiap 1 (satu) ULP diperlukan paling kurang 3 (tiga) orang, paling banyak 7 (tujuh) orang;

Jelas terlihat bahwa untuk setiap satuan kerja K/L, minimal 2 orang pejabat fungsional PBJ. Namun, hingga saat ini belum diperoleh data, berapa jumlah setiap SKPD yang sudah mengangkat pejabat fungsional PBJ.

Penetapan formasi jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa didasarkan pada beberapa indikator, antara lain: jumlah satuan kerja K/L; jumlah ULP; jumlah paket yang dilaksanakan; nilai pekerjaan; kompleksitas pelaksanaan pekerjaan;  rentang kendali; analisis jabatan dan perhitungan beban kerja.

Pengangkatan dalam jabatan fungsional PBJ dapat dilakukan melalui dua cara yaitu

  • Pengangkatan Pertama melalui CPNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Pengelola PBJ dengan syarat ijazah S1, pangkat Penata Muda dan memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional, atau
  • Pengangkatan dari jabatan lain berupa pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional pengelola PBJ dengan persyaratan seperti pengangkatan pertama tersebut diatas dan usia max 50 tahun.


Pengangakatan jabatan fungsional melalui cara pertama, nampaknya tidak ada masalah, karena begitu tersedia formasi jabatan fungsional, maka segera dapat dilakukan seleksi pegawai. Yang menjadi masalah adalah untuk pilihan kedua yakni pegawai/pejabat mana yang paling pantas untuk dialihkan menduduki jabatan fungsional tersebut.

Sebagaimana diketahui, setiap satuan kerja instansi pemerintah pasti mempunyai  KPA, PPK, Pejabat Pengadaan dan Panitia Penerima Hasil pekerjaan. Khusus untuk Kantor Pusat Kementerian/Lembaga masih ada lagi tambahan berupa anggota (Pokja) ULP. KPA maupun PPK kelihatannya tidak berminat menjadi pejabat fungsional karena sudah menduduki jabatan structural. Dengan demikian yang mempunyai peluang adalah pejabat pengadaan, anggota pokja ULP atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. 

Jika ketiga pejabat ini yang akan diangkat, maka mereka harus memahami dan mampu melaksanakan tugas-tugas KPA (antara lain perencanaan umum PBJ), maupun tugas PPK (antara lain mengelola kontrak). 

Mengingat tugas-tugas KPA, dan PPK dibidang pengadaan barang dan jasa sudah  jelas diperinci dalam Perpres 54 dan Perpres 70, maka supaya  jabatan fungsional dapat  dilaksanakan maka konsekuensinya Perpres 54 dan Perpres 70 harus dirubah yaitu mencabut semua wewenang KPA, PPK, Pokja ULP, Pejabat pengadaan, panitia penerima hasil pekerjaan sekaligus untuk memberi wewenang tersebut kepada pejabat fungsional PBJ.

0 Response to "Permasalahan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan dan Pemecahannya"

Post a Comment