Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build)

Pengadaan.web.id - Proses Perumusan Persiapan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build) dimulai dari identifikasi kebutuhan pekerjaan konstruksi sampai dengan pengumuman rencana pengadaan. Pengumuman dilakukan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional setelah Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari K/L/I disetujui oleh DPR atau rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Kriteria dan Persyaratan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)

Perencanaan pemilihan harus memperhatikan kriteria Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).

Kriteria Pekerjaan Konstruksi  Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) sesuai dengan Permen PUPR No. 12 Tahun 2017 sebagai berikut:
a. pekerjaan kompleks, yaitu pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan pekerjaan yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
b. pekerjaan tertentu (pekerjaan yang mendesak untuk segera dimanfaatkan).

Dokumen yang diperlukan antara lain, Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang terdiri dari:
  1. Identifikasi dan Analisis Kebutuhan
  2. Kebijakan Umum Pengadaan yang meliputi:
          a. Pemaketan Pekerjaan;
          b. Cara Pelaksanaan Pekerjaan;
          c. Pengorganisasian Pekerjaan; dan
          d. Penetapan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
      3. Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan serta Biaya Pendukungnya.
      4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan format meliputi:
          a. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan,
          b. Waktu pelaksanaan yang diperlukan,
          c. Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang akan diadakan,
          d. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.

Selain hal-hal tersebut diatas, pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan secara terintegrasi rancang dan bangun (design and build) memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. tersedia konsultan manajemen konstruksi yang bertanggung jawab membantu PPK dan Pokja ULP dalam penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
      b. tersedia dokumen yang paling sedikit terdiri atas:
          1. dokumen rancangan awal (basic design), meliputi:
              a) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan;
              b) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan pekerjaan;
              c) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci, kriteria desain, standar/code pekerjaan  yang berkaitan, dan standar mutu, serta ketentuan teknis pengguna jasa lainnya;
              d) identifikasi dan alokasi risiko proyek;
              e) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan
              f) gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar tipikal dan gambar lainnya yang  mendukung lingkup pekerjaan.

          2. Tersedia dokumen usulan DIPA/DPA dari pengguna anggaran.

      c. tersedia alokasi waktu yang cukup untuk Penyedia dalam menyiapkan dokumen penawaran, yang ditetapkan oleh PPK dan dituangkan dalam dokumen pemilihan. Penetapan alokasi waktu dilakukan dengan memperhatikan:
          1. lingkup pekerjaan dan layanan;
          2. persyaratan perizinan;
          3. penyelidikan tanah;
          4. pengembangan desain;
          5. identifikasi risiko; dan/atau
          6. penyusunan metode pelaksanaan konstruksi.

      Penetapan HPS dan Ketentuan Pengguna Jasa (Employer’s Requirement)

      HPS ditetapkan oleh PPK berdasarkan nilai pagu anggaran. Dokumen Ketentuan Pengguna Jasa  (Employer’s Requirement) untuk suatu pekerjaan, paling sedikit memuat:

      a. latar belakang;
      b. maksud dan tujuan; 
      c. sumber pendanaan;
      d. besarnya total perkiraan biaya; 
      e. waktu pelaksanaan yang diperlukan;
      f. rancangan awal (basic design);
      g. lingkup dan keluaran (output) pekerjaan;
      h. jumlah tenaga ahli perancang minimal yang diperlukan; dan
      i. izin, persyaratan lingkungan, atau sertifikat yang harus diperoleh  dalam penyusunan rancangan dan pelaksanaan konstruksi. 

      Permasalahan dan Solusi dalam Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build)

      Pengadaan konstruksi dengan Design & Build memiliki banyak keuntungan, selain waktunya yang lebih singkat dan efisien, juga mampu mengoptimalkan kemampuan kontraktor dan penerapan value engineering yang memungkinkan delivery proyek menjadi lebih baik. Namun dari sisi kelemahan yang sering dialami dalam pelaksanaan pengadaan Design&Build adalah belum mengoptimalkan peran konsultan untuk membantu proses pengadaan. Padahal dalam tahapan penyusunan dokumen pengadaan, evaluasi pengadaan dan monitoring kontrak, Pokja UKPBJ dan PPK bisa memaksimalkan peran dan kemampuan konsultan.

      Dalam seleksi konsultannya sebenarnya mudah, tinggal syaratkan konsultan yang punya pengalaman mengelola pekerjaan Design&Build. PPK dan Pokja UKPBJ semestinya bertindak sebagai "employee atau owner" jangan bertindak seperti pelaksana proyek, sehingga jelas resiko teknis sebenarnya ada di konsultan dan kontraktor. Jangan seperti sekarang, apapun kesalahannya, PPK dan Pokja UKPBJ yang harus menanggung resiko.

      0 Response to "Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build)"

      Post a Comment