LKPP Melakukan Konvensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) 2015 bidang Pengadaan Barang/Jasa


Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kamis (26/11), menyelenggarakan konvensi untuk memvalidasi sekaligus membakukan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) 2015 bidang Pengadaan Barang/Jasa di Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberi jaminan agar standar kompetensi yang telah disusun memiliki pengakuan agar dapat diterima dan disepakati secara nasional. Acara ini juga merupakan kegiatan lanjutan prakonvensi sebelumnya.

“Dalam perkembangannya, SKKNI tersebut mengalami banyak penyesuaian maupun pengembangan,” ujar Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Dharma Nursani. Pasalnya, cikal bakal SKKNI ini merupakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) yang disahkan pada 2011 dan telah diubah menjadi SKKNI pada 2013.

Menurut Dharma, perkembangan aspek keilmuan, teknologi yang semakin termutakhir, serta penyesuaian terhadap arah kebijakan nasional menjadi beberapa pertimbangan dalam melakukan penyempurnaan SKKNI. Melalui pengkajian dan penyesuaian secara kontinu, penyempurnaan SKKNI PBJ ini diharapkan dapat mengakomodasi perubahan. Dengan demikian, kebutuhan penggunanya dapat tetap terpenuhi.

Selain itu, kajian dan penyempurnaan SKKNI juga menghasilkan rumusan yang lebih ringkas. Untuk RSKKNI 2015 hanya terdiri atas 28 unit kompetensi atau telah mengalami perampingan dari SKKNI sebelumnya yang memiliki 56 unit kompetensi. Sebagai gantinya, rumusan pada setiap unit kompetensi RSKKNI 2015 ini memiliki konsep yang lebih luas.

“Kalau kita lihat SKKNI tahun 2013, unit kompetensinya masih berdasarkan public procurement saja. Sebagai contoh, unit kompetensi manajemen pengadaan pun telah diperluas dengan standar kompetensi baru yang mencakup hingga rantai penyediaan barang dan jasa. Kemudian ada kebutuhan untuk menyetarakan kualifikasi dengan standar kompetensi negara lain, baik nasional maupun internasional.”   tegas Dharma.

Penyetaraan kompetensi ini merupakan upaya LKPP dalam menyediakan standar yang berlaku secara lebih luas. Artinya, pokok-pokok kompetensi yang dibakukan dalam SKKNI ini dapat diterapkan di banyak sektor, baik itu pemerintah, BUMN, maupun swasta. Selain itu, desain kompetensinya telah dirumuskan berdasarkan konsep-konsep yang lebih generik.

Terkait dengan penyempurnaan RSKKNI, dalam konvensi ini majelis rapat menyampaikan beberapa masukan yang diterimanya. Dari 15 unit kompetensi yang dibahas oleh kelompok satu, misalnya, majelis menerima lebih kurang 40 masukan, di antaranya pemastian konteks variabel usaha berorientasi profit dan profit, pembetulan ihwal kedudukan antara pemaketan pengadaan dan RUP, dan pengidentifikasian risiko dalam manajemen kontrak.

Sementara itu, beberapa isu yang menjadi poin-poin masukan di kelompok dua beberapa di antaranya konsistensi penomoran, penetapan jumlah unit kompetensi yang terkait dengan swakelola, dan penetapan luas cakupan kompetensi yang berhubungan dengan logistik.

Di sisi lain, Direktur Pengembangan Profesi LKPP Reifeldi pun menegaskan bahwa SKKNI 2015 ke depan akan menjadi kiblat dalam penetapan standar kompetensi ahli pengadaan di Indonesia. Hal ini karena perumusan SKKNI telah dirancang sedemikian rupa agar dapat relevan diterapkan di berbagai sektor.

“Jadi sekarang semuanya se-Indonesia sudah menyatu kiblatnya sehingga—dengan kita melakukan pengadaan di lingkungan kita—kita sudah bisa ikut pengadaan di lingkungan lain,” ujarnya.

Untuk penyesuaian yang bersifat kekhususan, pemerintah, BUMN, atau swasta pun dapat menerbitkan SK3. Hal ini sebagai acuan pelaksanaan pengadaan yang bersifat khusus. “Pertamina ada aturan-aturan khusus ,TNI ada aturan-aturan khusus, tapi pengadaannya sama semua. Sehingga kita dapat berkomunikasi,” lanjut Reifeldi.

Ia juga menilai bahwa saat ini kecenderungan pelaksanaan pengadaan hanya mementingkan hasil tanpa didukung oleh pengelola yang berkompetensi. Pada akhirnya, tolok ukur tujuan pengadaan hanya sebatas bagaimana membelanjakan anggaran yang ada.

Padahal, menurutnya, baik hasil maupun pengelola yang mengurusi pengadaan harus sama-sama diperhatikan. “Karena dengan pengadaan barang dilakukan oleh orang-orang yang profesional, kita bisa melakukan penghematan-penghematan,” pungkasnya.

Source : lkpp.go.id

0 Response to "LKPP Melakukan Konvensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) 2015 bidang Pengadaan Barang/Jasa"

Post a Comment