Perka LKPP Nomor 23 Tahun 2015: Sertifikat Keahlian PBJP Berlaku Seumur Hidup


Yogyakarta - LKPP menggelar sosialisasi Sistem dan Kebijakan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sosialisasi Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berbasis Kompetensi pada Kamis-Jumat (19-20/11) di Yogyakarta. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong dan menjaga sistem manajemen mutu ujian sertifikasi, menjelaskan prasyarat pembentukan tempat uji kompetensi, serta  arah kebijakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berbasis Kompetensi dan Tata Cara Penggunaan Aplikasi SiJabfung.

Peraturan Kepala LKPP Nomor 23/2015 merupakan pengganti Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar PBJP. Sejumlah poin revisi dalam peraturan tersebut adalah penjabaran ruang lingkup sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang terdiri atas sertifikasi keahlian tingkat dasar dan sertifikasi keahlian berbasis kompetensi.

Dengan digagasnya sertifikasi keahlian berbasis kompetensi diharapkan akan semakin memacu para pengelola pengadaan untuk meningkatkan kompetensinya. Mengingat sertifikasi keahlian PBJP yang telah dilaksanakan hanya menguji pada level pemahaman regulasi seputar pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa sertifikat keahlian tingkat dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang semula memiliki masa berlaku empat tahun sekarang berlaku seumur hidup. Dasar perubahan ini adalah untuk memperluas kesempatan dan memaksimalkan kontribusi seluruh pemegang sertifikat. Selain itu, sejak berlakunya peraturan ini, maka sertifikat yang diberikan kepada peserta yang lulus ujian tingkat dasar akan berlaku seumur hidup.

Ketentuan ini juga secara otomatis berlaku bagi sertifikat yang telah habis masa berlakunya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi bahwa Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4 yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan seumur hidup.

Dalam sosialisasi tersebut Plt Direktur Sertifikasi Profesi LKPP, Tatang Rustandar Wiraatmaja menyampaikan bahwa arah kebijakan dan pengembangan sistem PBJP adalah peningkatan fairness, transparansi, dan profesionalisme dalam PBJP yang ditempuh melalui pengembangan dan pembinaan SDM pengadaan secara profesional dalam bentuk e-distance learning, e-acreditation, e-training of trainer, e-certification.

Tatang menghimbau,  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendukung jabatan fungsional (jabfung) pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP sebagai  pembina jabfung menyatakan siap bekerjasama dengan BKD agar pembinaan dan pengembangan para pengelola pengadaan di daerah dapat berjalan optimal.
“Harapannya, nantinya, teman teman Jabfung pengelola PBJP dapat sepenuh hati melaksanakan tugas, karena ditangan kita (kualitas) pengadaan barang/jasa ditentukan. Bila kita dapat melaksanakan tugas secara baik, maka kita berkontribusi terhadap penyerapan anggaran, dan berkontribusi untuk pembangunan Indonesia. “tutur Tatang.

Berdasarkan data inpassing,  terdapat 1200 jabatan fungsional pengelola PBJP yang harus naik jabatan dari jenjang pertama ke muda, dan jenjang  muda ke madya. Pada tahun 2015, rencananya ada 12 kali pelaksanaan ujian kompetensi yaitu di  Surabaya, Denpasar, Bukittinggi, Mataram, Yogyakarta dan Jakarta.

0 Response to "Perka LKPP Nomor 23 Tahun 2015: Sertifikat Keahlian PBJP Berlaku Seumur Hidup"

Post a Comment