Diduga Ada Pencucian Uang, Dirut PT. Pelindo II : Pengadaan Mobile Crane Tidak Merugikan Negara


Jakarta - Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) menghadiri panggilan Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane. Di dalam perksaksiannya, Lino membeberkan prosedur pengadaan mobile crane yang dilelang pada tahun 2012 itu.

Lino menyampaikan, dalam pengadaan itu pihaknya telah melaksanakan aturan dan rekomendasi sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya pada bulan Agustus 2015 telah dilakukan pemeriksaan dan terdapat dokumen temuan oleh BPK.

(Baca Juga : Pelindo II Digeledah Terkait Pengadaan Mobil Crane)

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Indonesia Port Corporation II (IPC) atau PT. Pelindo II pada tahun 2011 mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit crane dengan total anggaran sebesar Rp58,9 miliar. Pengadaan mobile crane ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan.

"Proses pengadaan telah mengikuti SK Direksi PT. Pelindo II tentang prosedur dan tata cara pengadaan barang dan jasa. Dasar penggunaan SK Direksi adalah PP Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2008," tandasnya, senin (09/11).

Lino menjelaskan, lelang pertama dilakukan pada Agustus 2011 yang diikuti oleh lima perusahaan, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantra, PT Hyindai Coorporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, dan Guanxi Narishi Century M &E Equipment Co. Ltd.

Tender dianggap gugur karena penawaran harga dari calon penyedia pada alat tertentu, khusus kapasitas 65 ton, masih lebih tinggi dibandingkan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) di dalam dokumen penawaran.

Kemudian lelang diulang lagi pada November 2011 dengan diikuti oleh enam calon penyedia. Tetapi hanya tiga perusahaan yang hadir ketika verifikasi atau kualifikasi data, yakni Guanxi Narishi Centrury , Equipment Co. Ltd, dan PT. Ifani Dewi. Dari hasil evaluasi dokumen administrasi dan kualifikasi serta teknis menyatakan, Guanxi Narishi Century M&E Equipment lah yang lulus lelang.

Pada bulan Januari 2012, Guanxi Narishi telah dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan mobile crane ini dengan harga penawaran ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 45.9 miliar.

Namun setelah itu ada negosiasi, harga turun menjadi Rp 45,6 miliar. Harga ini 23 persen lebih rendah dari anggaran RKAP dan masih di bawah nilai HPS.

"Tidak benar jika pengadaan mobile crane merugikan negara dengan alasan lebih mahal dari HPS. Faktanya harga deal pengadaan lebih rendah dibandingkan dengan yang dianggarkan perusahaan pertama kali sebelum ada negosiasi" ucap Lino.

Sebelumnya Pelindo II digeledah karena adanya dugaan pencucian uang dengan laporan polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM/Tanggal 27 Agustus 2015, yang semestinya mobile crane tersebut dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang dan Pontianak. Namun, faktanya sejumlah mobile crane yang dilelang pada tahun 2016 mangkrak di pelabuhan hingga saat ini.

0 Response to "Diduga Ada Pencucian Uang, Dirut PT. Pelindo II : Pengadaan Mobile Crane Tidak Merugikan Negara"

Post a Comment