Pengadaan Melalui ULP Permanen dan Jabfung PBJP untuk Mendorong Profesionalisasi

Rapat Koordinasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa dan ULP Tahun 2015 (29/4) di Halim Perdana Kusuma.
Jakarta – Sehubungan dengan perlunya pembentukan ULP permanen, LKPP mengadakan Rapat Koordinasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa dan ULP Tahun 2015 (29/4) di Halim Perdana Kusuma. Rakor tersebut dihadiri oleh lebih dari 400 orang dari ULP K/L di Jakarta dan beberapa perwakilan ULP dari Pemprov/Pemkab/Pemkot DKI Jakarta, Banten, Lampung dan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Agus Prabowo, menekankan perlunya bekerja secara partnership antar lembaga. “Masalah pengadaan tidak mungkin diselesaikan oleh  LKPP saja. Oleh karena itu, ahli pengadaan harus saling memberi dan saling membantu, itulah partnership. Kita harus terus berkoordinasi, untuk pembentukan ULP dan pengembangan jabfung.”

Agus menyadari masih terdapat beberapa hambatan untuk membentuk ULP permanen dengan personil pengadaan yang profesional dan kompeten. Salah satunya adalah mindset yang masih menganggap bahwa pengelolaan pengadaan adalah pekerjaan paruh waktu yang hanya dibutuhkan di waktu tertentu saja.  “Itu harus diubah, pengadaan barang/jasa perlu fokus dan bukan sampingan. “ tegasnya.

Selain itu, dari sisi kelembagaan, ULP permanen harus dibangun bersama, walaupun perlahan namun dengan step yang jelas. Selama ini ada 3 jenis ULP, yaitu ULP adhoc, ULP Permanen namun melekat dan ULP permanen yang berdiri sendiri. “Saya harap tahun ini, ULP dapat meningkat statusnya menjadi ULP permanen yang berdiri sendir, “ tutur Agus.

Hingga saat ini, dari seluruh K/L/D/I yang berjumlah 707, sudah terbentuk sebanyak 554 Unit Layanan Pengadaan atau sekitar 78.4%. Namun dari 554 ULP yangt sudah terbentuk, 90.4%-nya masih bersifat adhoc atau paruh waktu. Hal ini terjadi masih sulit untuk membentuk kelembagaan baru yang permanen, termasuk merekrut anggota Pokja ULP, kendati peluang membentuk ULP permanen di daerah dimungkinkan melalui Permendagri 99 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Di tataran pusat, masih terdapat beberapa kementerian yang memiliki banyak ULP, misalnya pada Kementerian ESDM ada 18 ULP, Kementrian Pertanian 12 ULP. Diharapkan nantinya jumlah ULP tersebut dapat mengecil dan mengerucut.

Terkait jabatan fungsional, Sampai saat ini, jumlah jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah per 24 April 2015 adalah sebanyak 1.082 orang. Nantinya, kombinasi antara kelembagaan ULP dan Jabfung pengelola PBJ diharapkan dapat memberi insentif dan jenjang karier yang jelas.

Ke depannya, ULP dapat berkembang dari “Unit” menjadi “Pusat/Badan” yang mempunyai fungsi lebih luas. Saat ini, LKPP sedang memproses pengajuan kembali tunjangan jabatan fungsional Pengelola PBJ melalui Peraturan Pemerintah turunan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait tunjangan jabatan/tunjangan fungsional. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP, Emin Adhy Muhaemin, memberikan paparan mengenai perlunya perluasan tugas dan fungsi ULP, meniadakan peran ganda selaku pojka ULP dan pejabat pengadaan. Terkait empat pilar reformasi pengadaan, dari sisi market practice, dalam upaya mendekatkan diri dengan mekanisme pasar, ke depannya beban e-katalog daerah akan diserahkan ke ULP daerah. “Kompetensi ULP juga perlu ditingkatkan terutama terkait analisis pasar, teknik negoisasi dan penyusunan kontrak payung/kontrak katalog”, ujar Emin. (frz)

Source : website lkpp

0 Response to "Pengadaan Melalui ULP Permanen dan Jabfung PBJP untuk Mendorong Profesionalisasi"

Post a Comment