Tata Cara Pengadaan Jasa Internet atau Internet Service Provider (ISP) melalui e-Purchasing


Berikut Alur dari Tata Cara Pengadaan Jasa Internet atau Internet Service Provider (ISP) melalui e-Purchasing :
Source : inaproc.lkpp.go.id

  1. Daftar harga, spesifikasi dan nama penyedia jasa internet dapat dilihat melalui katalog elektronik (e-Catalogue) yang terdapat di Portal Pengadaan Nasional (INAPROC)
  2. PPK dan Panitia melakukan proses pengadaan jasa internet dengan cara e-Purchasing menggunakan aplikasi e-Purchasing ISP yang terdapat pada aplikasi SPSE
  3. PPK dan Panitia harus melakukan login melalui aplikasi SPSE pada website LPSE dimana PPK dan Panitia tersebut terdaftar agar dapat menggunakan aplikasi e-Purchasing ISP
  4. Penyedia harus melakukan login melalui aplikasi SPSE pada website LPSE LKPP agar dapat menggunakan aplikasi e-Purchasing ISP
  5. Tata cara penggunaan aplikasi e-Purchasing ISP selengkapnya dapat dilihat dalam panduan penggunaan aplikasi e-Purchasing ISP

0 Response to "Tata Cara Pengadaan Jasa Internet atau Internet Service Provider (ISP) melalui e-Purchasing"

Post a Comment