Proses Pendaftaran Produk ke e-Katalog LKPP

proses e-katalog

LKPP terus berupaya untuk menyederhanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tender melalui E-Katalog menjadi salah satu metode yang bisa menjawab hal tersebut. Sejak saat itu, banyak penyedia ataupun badan usaha yang menginginkan produknya dapat masuk dalam sistem e-katalog LKPP. Tak jarang mereka bertanya bagaimana cara mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog LKPP.

Pada awalnya, pendaftaran ataupun usulan produk untuk masuk dalam e-katalog dilakukan oleh K/L/D/I yang membutuhkan (demand driven). Misalnya, ketika Kementerian Pertanian membutuhkan traktor untuk petani, maka Kementerian Pertanian mengusulkan produk tersebut ke LKPP untuk ditayangkan dalam sistem e-katalog LKPP. Namun saat ini, LKPP membuka lebar kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk langsung mengusulkan produknya agar dapat ditayangkan di sistem e-katalog LKPP (supply driven).

Untuk selanjutnya, LKPP akan melakukan kajian kelayakan terhadap usulan tersebut sebelum diserahkan kepada Pokja e-Katalog LKPP. Pokja kemudian akan melakukan negosiasi lebih lanjut dengan penyedia barang/jasa. Selain dengan negosiasi, pokja dapat menggunakan metode pelelangan terhadap produk tertentu yang telah memiliki spesifikasi sama yang terstandarisasi seperti misalnya obat-obatan.

Setelah dicapai kesepakatan baik teknis maupun harga, maka penyedia barang/jasa tersebut akan diikat dalam kontrak payung oleh Kepala LKPP sebelum ditayangkan dalam sistem e-katalog.

Setelah ditayangkan, maka pihak pembeli dalam hal ini K/L/D/I tinggal melakukan proses pembelian melalui e-purchasing, layaknya seperti membeli di toko online dengan memilih produk di situs e-katalog.lkpp.go.id.

9 Responses to "Proses Pendaftaran Produk ke e-Katalog LKPP"

  1. Mohon info dan bantuan bagaimana cara mendafar e catalog daerah samarinda

    ReplyDelete
  2. Mohon info dan bantuan bagaimana cara mendaftar e-catalog Kabupaten Dogiyai.

    ReplyDelete
  3. mohon info bagaimana produk palawija bia di daftar ke ecatalog

    ReplyDelete
  4. mohon info cara daftar bibit tanaman perkebunan ?

    ReplyDelete
  5. Bagaimana cara mendaftarkan pupuk organik ?

    ReplyDelete
  6. Cara daftar ekatolok onlen gai manw

    ReplyDelete
  7. BAGAIMANA CARA DAFTAR, bisakah produksi tiwul masuk lkpp

    ReplyDelete
  8. Mohon info cara daftar ke e-catalog.

    ReplyDelete
  9. mohon info cara daftar e catalog

    ReplyDelete