Sejak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, banyak penyedia barang dan jasa mulai menyesuaikan kembali perhitungan nilai kontrak yang mereka terima dari hasil tender atau pengadaan. Salah satu perhitungan krusial adalah mengetahui berapa nilai bersih yang benar-benar diterima oleh vendor, setelah dikurangi PPN.
Artikel ini akan membahas cara menghitung nilai kontrak sebelum PPN (atau Dasar Pengenaan Pajak/DPP) agar penyedia dapat memahami nilai riil yang menjadi hak mereka, serta besarnya PPN yang harus disetor ke negara.
Mengapa Harus Dihitung Nilai Sebelum PPN?
Dalam pengadaan barang/jasa, harga yang tercantum di kontrak umumnya sudah termasuk PPN. Namun, bagi penyedia/vendor, penting untuk memisahkan nilai tersebut menjadi:
-
Nilai bersih (DPP): Merupakan nilai jasa atau barang yang menjadi penghasilan vendor.
-
PPN terutang: Merupakan kewajiban vendor untuk menyetorkan pajak ke negara.
Dengan menghitung nilai sebelum PPN, vendor bisa:
-
Menentukan laba bersih dan margin usaha
-
Merancang struktur biaya yang lebih akurat
-
Menyesuaikan harga penawaran dalam tender berikutnya
Dasar Hukum PPN 12%
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
-
Tarif PPN ditetapkan sebesar 11% sejak 1 April 2022
-
Dan akan meningkat menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025
Sementara itu, untuk barang/jasa yang tidak tergolong mewah, pemerintah memberikan kebijakan penggunaan DPP Nilai Lain, yaitu:
DPP = 11/12 dari nilai kontrak, kemudian dikalikan 12% untuk menghitung PPN.
Namun, dalam praktik umum kontrak pengadaan, terutama untuk vendor jasa, rumus yang lebih sering digunakan dan lebih presisi adalah:
DPP = (100 / 112) × Nilai Kontrak
PPN = Nilai Kontrak – DPP
Rumus ini digunakan jika nilai kontrak sudah termasuk PPN dan penyedia ingin memisahkan mana nilai riil yang menjadi pendapatan, dan mana bagian pajak yang harus disetor.
Rumus Menghitung Nilai Kontrak Sebelum PPN (2025)
Misalkan:
-
NK = Nilai Kontrak (sudah termasuk PPN)
-
PPN = Pajak Pertambahan Nilai (12%)
-
DPP = Nilai sebelum PPN / Nilai bersih yang diterima penyedia
Maka:
DPP = (100 / 112) × NK
PPN = (12 / 112) × NK
Contoh Kasus
Skenario:
Perusahaan Anda memenangkan tender dengan nilai kontrak sebesar Rp1.000.000.000. Nilai ini sudah termasuk PPN 12%. Berapakah nilai bersih yang benar-benar menjadi hak Anda?
Penyelesaian:
-
DPP = (100 / 112) × Rp1.000.000.000
= Rp892.857.143 -
PPN = Rp1.000.000.000 – Rp892.857.143
= Rp107.142.857
Kesimpulan:
-
Nilai bersih yang diterima penyedia: Rp892.857.143
-
PPN yang harus disetor ke negara: Rp107.142.857
Alternatif: Penggunaan DPP Nilai Lain (11/12)
Pemerintah juga mengatur bahwa untuk barang atau jasa yang tidak tergolong mewah, DPP dapat dihitung menggunakan pendekatan:
DPP = (11/12) × Harga Jual
Lalu dihitung:
PPN = 12% × DPP
Metode ini tetap menghasilkan PPN sebesar 11% dari harga jual, dan bisa digunakan jika Anda bekerja dalam skema gross-up PPN.
Namun dalam konteks nilai kontrak tetap (fixed value) dan PPN sudah termasuk, pendekatan (100/112) lebih tepat digunakan oleh penyedia jasa untuk mengetahui pendapatan riil.
Penutup
Dengan diberlakukannya tarif PPN 12% pada tahun 2025, vendor dan penyedia jasa harus cermat dalam membaca kontrak dan menghitung nilai DPP agar tidak salah memperkirakan keuntungan. Gunakan rumus yang sesuai dengan kondisi kontrak Anda—apakah nilai kontrak sudah termasuk PPN atau belum.
Memahami perhitungan ini tidak hanya penting untuk kepatuhan pajak, tetapi juga untuk menjaga kesehatan keuangan dan daya saing usaha Anda.
Terima kasih sangat membantu
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSalam Kenal Sobat..
BalasHapusSiang Sobat..
Mohon Bantuannya Rumus Cara Perhitungan Harga Perharinya Suatu Pengerjaan Bangunan, dimana nilai kontrak tersebut sudah termasuk didalamnya Management Fee 10% dan pajak 10%. mohon bantuannya y sobat..? terima kasih sebelumnya
caranya berhasil tapi aku cuma pingin tau kok bisa 100/110 ya? heheheheehehe maklum pemula :3
BalasHapus(110/100)
HapusBerasal dari : Harga Jual 100% + harga jual 10 % = 110
(110/100)
HapusBerasal dari : Harga Jual 100% + harga jual 10 % = 110
Terima kasih, sangat membantu 😊
BalasHapusGmn klo, 1.000.000= DPP+PPN+PPH
BalasHapusMohon nilai DPP, PPn dan PPH
Makaaih
gimana kalau misalnya ada harga barang termasuk PPN dan ada harga diskon? Diskon mengurangi harga barang sebelum PPN atau sesudah PPN? Karena kalau dibalik2 nilainya juga beda :(
BalasHapus