Format Dan Contoh Perjanjian Kerjasama Pemasaran Properti

Perjanjian kerjasama dibutuhkan untuk memastikan orang yang terlibat dengan perjanjian tersebut memiliki komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Di dalam perjanjian kerjasama tersebut juga akan dijelaskan hak kedua belah pihak.

Kerjasama yang sering dijalankan oleh masyarakat di dunia bisnis adalah kerjasama pemasaran. Tak terkecuali, kerjasama pemasaran properti. Jenis kerjasama ini dilakukan oleh perusahaan developer dengan perantara (marketing) yang bisa membantu perusahaan tersebut untuk mencari pembeli atau seseorang yang ingin menjual propertinya. 

Tidak jarang perusahaan developer merekrut agen/marketing properti dari orang-orang terdekat. Meskipun demikian, surat perjanjian kerjasama pemasaran properti ini tetap malah bisa jadi sangat dibutuhkan. Tujuannya adalah agar hubungan di antara pihak tersebut tetap baik dan saling menghargai antara satu dengan lainnya.





Format Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran Properti


Berikut ini adalah format surat perjanjian kerjasama pemasaran properti, yaitu:

  • Surat perjanjian kerjasama harus menjelaskan tanggal jelas kapan surat perjanjian tersebut dibuat.
  • Menjelaskan bentuk kerjasama yang akan dibuat lengkap dengan mencantumkan identitas dari kedua belah pihak.
  • Menjelaskan masing-masing tugas dan tanggung jawab dari kedua belah pihak yang terlibat agar proses kerjasama bisa berlangsung dengan lancar dan baik.
  • Menjelaskan sistem pembayaran/pembagian keuntungan antara pihak developer dan agen/marketing yang akan didapatkan oleh kedua belah pihak untuk menghindari terjadinya salah paham di kemudian hari.
  • Menjelaskan sanksi/denda yang diberikan jika salah satu dari masing-masing pihak tidak menjalankan kewajibannya.
  • Menjelaskan tentang adanya addendum jika diperlukan.
  • Membubuhkan tanda tangan di atas meterai sebagai salah satu bukti sah yang mengikat oleh kedua belah pihak di mata hukum.

Contoh Perjanjian Kerjasama Pemasaran Properti




Untuk memudahkanmu dalam membuat perjanjian kerjasama pemasaran properti, berikut kami berikan beberapa contohnya yang bisa kamu gunakan sebagai referensi:


1. Contoh Perjanjian Kerjasama Pemasaran Properti


Nomor : 0102 / PKS-MAG / II/ 2023

Antara

PT. Mitra Artha Gemilang

Dengan

Viora Property Agent


Pada hari ini Kamis Tanggal Sembilan Februari Dua Ribu Dua Puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


1. Pihak Pertama

Nama

: Azhar Martha Gemilang

NIK

:

Alamat

:

Jabatan

: Direktur PT. Mitra Artha Gemilang


Dalam hal ini bertindak sesuai dengan jabatan tersebut mewakili Direksi untuk dan atas nama PT. Mitra Artha Gemilang yang berkedudukan di Jakarta, untuk sekarang dan selanjutnya disebut Pihak Pertama.


2 Pihak Kedua


Nama

: Sobari

NIK

:

Alamat

:

Jabatan

: Pimpinan Viora Property Agent



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan atau selaku penanggung jawab atas Viora Property Agent untuk sekarang dan selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pihak.

Para Pihak telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerjasama pemasaran properti yang dikembangkan oleh PT. Mitra Artha Gemilang, dalam hal dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :


PASAL 1

Umum

1. Pihak Pertama mewakili PT. Mitra Artha Gemilang yang memiliki proyek Perumahan di Jakarta Selatan, Kalimantan Utara, Makassar, dan Surabaya.

2. Pihak Kedua adalah agen marketing atau pemasaran yang memiliki tugas untuk memasarkan unit rumah dan / atau ruko milik Pihak Pertama yang selanjutnya didalam perjanjian kerjasama pemasaran ini cukup disebut Produk,


PASAL 2

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama


1. Pihak Pertama berhak menetapkan harga jual produk/unit perumahan.

2. Pihak Pertama menjalin koordinasi dan negosiasi terhadap harga jaul produk dengan Pihak Kedua jika diperlukan.

3. Pihak Pertama memiliki hak untuk meminta pendapat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan strategi marketing pada Pihak Kedua.

4. Pihak Pertama berhak menerima dan meminta laporan kinerja dari Pihak Kedua secara berkala baik harian, mingguan maupun bulanan sebagai bahan evaluasi target pemasaran produk yang disepakati oleh Para Pihak.

5. Pihak Pertama berhak memutus kerjasama ini secara sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi target penjualan produk yang telah disepakati Para Pihak dan / atau melanggar aturan dan / atau tata tertib yang telah ditetapkan oleh PT. Mitra Artha Gemilang.

6. Pihak Kesatu memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa tanah dan bangunan yang akan dijual kepda konsumen (pembeli) dengan kondisi sesuai dengan spesifikasi dan dalam waktu yang telah di rencanakan oleh management proyek.

7. Pihak Pertama wajib membangun rumah yang telah dipesan oleh konsumen setelah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen terpenuhiseluruhnya.

8. Pihak Pertama wajib menentukan Layanan Perbankan Pemberi Kredit yang menjadi dan tidak menjadi rekanan dan dapat memberikan dukungan KPR kepada konsumen yang pembelian rumahnya menggunakan fasilitas KPR dari Layanan Perbankan Pemberi Kredit tersebut.

9. Pihak Pertama menjamin bahwa legalitas (Sertifikat, IMB, Perijinan dll ) tanah dan bangunan tersebut diatas lengkap dan bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak manapun juga.

10. Pihak Pertama wajib membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang telah direncanakan sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang direncanakan oleh management proyek PT. Mitra Artha Gemilang.

11. Pihak Pertama berhak memberikan informasi atau perubahan segala informasi terkait dengan harga, aturan management PT, spesifikasi, dan lainnya secara tertulis.


PASAL 3

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua


1. Pihak Kedua berhak dan wajib bertanggung jawab terhadap target penjualan produk yang dikembangkan oleh PT. Mitra Artha Gemilang sesuai dengan peraturan dan / atau ketentuan penjualan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama dan telah diketahui dan dimengerti oleh Pihak Kedua.

2. Pihak Kedua berhak atas kompensasi dari Pihak Pertama dari hasil penjualan produk milik Pihak Pertama selama seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh PT. Mitra Artha Gemilang telah dipenuhi oleh Pihak Kedua.

3. Pihak Kedua wajib mengikuti dan melaksanakan secara baik dan benar peraturan dan / atau ketentuan penjualan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama seperti yang dimaksud pada pasal 3 ayat 1 diatas.

4. Pihak Kedua wajib untuk menempatkan tenaga pemasaran professional yang handal, baik dan bertanggung jawab dalam rangka menjual produk milik PT. Mitra Artha Gemilang.

5. Pihak Kedua dapat menentukan langkah-langkah strategi pemasaran serta memberikan masukan tentang produk yang dibutuhkan konsumen dan harga jual produk dengan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada PT. Mitra Artha Gemilang.

5. Pihak Kedua wajib melaporkan hasil penjualan kepada Pihak Pertama.

6. Pihak Kedua wajib memberikan laporan penjualan secara berkala baik harian, mingguan maupun bulanan kepada PT. Mitra Artha Gemilang.

7. Pihak Kedua wajib memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada konsumen sehingga dapat menaikkan citra dan nama baik PT. Mitra Artha Gemilang.

8. Pihak Kedua wajib untuk menyampaikan dan menjelaskan kepada konsumen yang melakukan pembelian rumah secara kredit sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Lembaga Perbankan pemberi KPR.

9. Pihak Kedua wajib menyampaikan informasi penjualan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan olah PT. Mitra Artha Gemilang.

10. Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala sesuatu yang dijanjikan Pihak Kedua maupun tenaga pemasaran dibawah koordinasinya kepada konsumen yang tidak sesuai dan atau diluar ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.

11. Pihak Kedua beserta seluruh staf dibawah koordinasinya dilarang mengenakan dan / atau memungut biaya dalam bentuk apapun juga kepada konsumen selain yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama.

12. Pihak Kedua dilarang untuk menerima pembayaran Uang Muka pembelian dari konsumen baik yang pembeliannnya secara tunai maupun KPR, dimana pembayaran tersebut dapat berupa uang tunai, cek, giro dan alat pembayaran lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari konsumen (pembeli) tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

13. Untuk Uang Muka pembelian rumah yaitu 30% sampai dengan 40% dari harga jual rumah.

14. Pembayaran dinyatakan syah apabila ada Kwitansi dan stempel perusahaan.

15. Pihak Kedua wajib membantu Pihak Pertama, apabila dibutuhkan dalam segala hal yang berkaitan dengan permasalahan penjualan yang berhubungan dengan user.

16. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin saja timbul akibat tindakan yang dilakukannya dan / atau tenaga marekting yang berada di bawah koordinasinya.


PASAL 4

Target Penjualan


1. Pihak Kedua bersedia dan berkewajiban memenuhi target penjualan (omzet) yang telah ditetapkan oleh PT. Mitra Artha Gemilang, yaitu setiap bulan minimal sebanyak 3 unit. Terhitung sejak ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran ini oleh Para Pihak.

2. Pihak Pertama akan melakukan evaluasi atas jumlah target penjualan Pihak Kedua bilamana dirasa hal itu perlu dilakukan.


PASAL 5

Promosi, Publikasi, dan Administrasi


1. Pihak Pertama wajib menanggung segala biaya promosi yang meliputi pameran, iklan TV, brosur, billboard, iklan media cetak, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan promosi.

2. Untuk biaya Iklan melalui internet marketing ditanggung oleh Pihak Kedua

3. Pihak Kedua wajib untuk menyampaikan anggaran biaya secara tertulis dam meminta persetujuan dari Pihak Pertama atas rencana promosi melalui internet marketing seperti dimaksud diatas selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum waktu pelaksanaan.

4. Pihak Pertama wajib untuk menyediakan perlengkapan administrasi penjualan, antara lain : blanko pemesanan, map, amplop dan formulir aplikasi permohonan kredit.


PASAL 6

Imbalan Jasa/Komisi

1. Pihak Pertama sepakat memberikan imbalan jasa atau komisi dari hasil penjualan kepada Pihak Kedua. Adapun besaran komisi tersebut adalah sebesar 4% (empat persen) dari Harga Jual Produk sesuai dengan Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR)

2. Pencairan komisi mengacu setiap awal bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk pembayaran komisi dengan cara sebagai berikut :


A. Pembelian dengan menggunakan fasilitas KPR

1). 30% (tiga puluh persen) akan dibayarkan pada saat user bersangkutan telah membayar uang muka pertama.

2). 70% (tujuh puluh persen) akan dibayarkan pada saat pembelian rumah telah realisasi di Notaris dan dihadapan Lembaga Perbankan Pemberi KPR.


B. Pembelian Tunai Bertahap

1). 35% (tiga puluh lima persen) akan dibayarkan pada saat user bersangkutan telah membayar angsuran pertama

2). 65% (enam puluh lima persen) akan dibayarkan pada saat pembelian rumah telah realisasi di Notaris.


C. Pembelian Tunai Keras ( Cash )

1). 40% (empat puluh persen) akan dibayarkan pada saat pembayaran konsumen telah lunas seluruhnya terhitung dari Harga Jual Rumah tersebut setelah dikurangi PPN 10% ( sepuluh persen ).

2). 60% (enam puluh persen) akan dibayarkan pada saat user realisasi di Notaris.


D. Pembelian Secara Kolektif (Khusus Program)

100% (Seratus Persen) akan dibayarkan pada saat konsumen realisasi di Notaris dan dihadapan Lembaga Perbankan Pemberi Kredit (KPR).


4. Pendapatan tanda jadi (Booking Fee) akan dibagi 50% (lima puluh persen) untuk Pihak Pertama dan 50% (lima puluh persen) untuk Pihak Kedua dengan catatan tanda jadi tersebut tidak termasuk di Harga Jual Rumah dan dicairkan awal bulan setelah tanda jadi (Booking Fee) tersebut diserahkan kebagian keuangan.


PASAL 7

Sanksi/Denda


1. Pihak Kedua bersedia dikenakan sanksi / denda pemotongan komisi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total komisi yang akan diterima, apabila diluar keadaan darurat Pihak Kedua terbukti menerima pembayaran dan tidak segera disetorkan kepada kasir (bagian keuangan) PT. Mitra Artha Gemilang dalam jangka waktu paling lambat 32 (tiga puluh dua) jam sejak pembayaran diterima.

2. Pihak Pertama berhak memutuskan kerjasama ini secara sepihak apabila Pihak Kedua terbukti melakukan pelanggaran yang dapat merugikan Pihak Pertama.


PASAL 8

Lain-Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama pemasaran properti ini termasuk segala bentuk perubahan / revisi penyesuaian isi perjanjian akan dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan Para Pihak terlebih dahulu dan dibuatkan dalam suatu Addendum Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran Properti ini.


Penutup

Demikian surat perjanjian kerja (SPK) ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh Para Pihak, berfungsi sebagai dokumen asli dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Pihak Kedua                                                                                 Pihak Pertama




Itulah pentingnya surat perjanjian kerjasama dan contoh surat perjanjian kerjasama pemasaran properti yang bisa kamu jadikan contoh dan referensi terbaik dalam membuatnya. Pastikanlah agar isi dari surat tersebut dibuat dengan baik dan benar sesuai dengan tujuan apa yang diinginkan oleh para pihak.

0 Response to "Format Dan Contoh Perjanjian Kerjasama Pemasaran Properti"

Post a Comment