Contoh Build Operate and Transfer (BOT) dan Tahapan Pelaksanaannya

Build operate and transfer (BOT) atau BGS adalah perjanjian win-win solution antara pihak swasta dengan investor. Mau tahu prosedurnya? Cari tahu di sini.

Bukan rahasia lagi kalau proyek infrastruktur menyita banyak sumber daya, termasuk biaya. Build Operate dan Transfer (BOT) atau dalam bahasa Indonesia Bangun Guna Serah (BGS) adalah salah satu metode pembiayaan proyek infrastruktur dengan bekerja sama bersama pihak swasta. 

Bentuk kerja sama investasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk menjalankan atau mengembangkan usaha bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dana sekaligus hak atas tanah sebagai modalnya. Itulah yang akan menjadi pembahasan kali ini. Apabila Anda ingin mengajukan perjanjian BOT ini, ada baiknya memahami urutan tahapannya. Oleh karena itu, mari simak ulasan berikut ini!



Pengertian Build Operate dan Transfer (BOT) atau BGS


Berdasarkan Glosarium, BOT adalah istilah yang digunakan sebagai metode pembayaran pembangunan proyek. Konsepnya, investor menanam modal pada proyek infrastruktur tersebut, dan akan menuai keuntungan selama periode tertentu.

Perjanjian yang jika di ubah ke bahasa Indonesia adalah perjanjian Bangun Guna Serah ini cukup populer. Nantinya, modal yang ditanamkan oleh investor dikelola untuk pembelian peralatan, material dan jasa.

Dengan demikian, bangunan atau infrastruktur yang direncanakan dapat dibangun sesuai rencana. Perjanjian BOT mengikat antara pihak pembangunan dan pihak investor. Apabila jangka waktu perjanjian berakhir, maka tanah dan bangunan diserahkan kembali. 

Investor yang dimaksud umumnya berasal dari pihak swasta. Sementara jangka waktu perjanjian tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Bisa jadi antara 15 sampai 30 tahun. Adapun contoh dari perjanjian build operate and transfer biasanya dilakukan pada pembangunan:


  • Apartemen
  • Fasilitas umum
  • Gedung perkantoran
  • Hotel 
  • Infrastruktur publik
  • Properti rumah
  • Pusat perbelanjaan
  • Rumah toko (ruko)
  • Transportasi

Nah, berikut ini tautan untuk mengunduh contoh perjanjian build operate transfer (BOT) dalam lampiran akta notaris.


Baca juga: Apa itu Hak Guna Bangunan? Ini Cara Mengubah SHGB Menjadi SHM

Dasar Hukum Bangun Guna Serah (BGS)

Perjanjian Bangun Guna Serah tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04 tahun 1995. 

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 1995 Nomor SE – 38/PJ.4 juga membahas tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Perjanjian Bangun Guna Serah.

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2014 Nomor 78/PMK.06 mengatur tentang pengertian perjanjian Bangun Guna Serah. 


Tahapan Perjanjian Build Operate dan Transfer (BOT)



Bagi Anda yang ingin bekerja sama atau sekadar menambah wawasan mengenai tahapan perjanjian ini, terdapat deretan tahapan yang perlu dilalui. 

Artikel ini akan menjelaskan dua cara, di mana cara pertama adalah cara ringkasnya dan cara kedua adalah penuturan mendetail mengenai tahapan dalam perjanjian Build Operate dan Transfer, di antaranya:


A. Tahapan Build Operate dan Transfer (BOT) atau BGS


1. Tahap pembangunan

Pada tahap ini, pihak pertama atau investor menyerahkan tanah kepada pihak lain untuk dilakukan pembangunan.

2. Tahap operasional

Pada tahap ini, penggantian biaya diberikan kepada investor atas tanah yang dibangun selama periode yang disepakati kedua belah pihak.

3. Tahap transfer 

Tahap terakhir, pihak kedua menyerahkan kepemilikan bangunan komersial kepada pihak pertama alias investor.


B. Tahapan lengkap pelaksanaan perjanjian BGS 


1. Menentukan subjek dan objek BOT


a. Pihak subjek

Adapun pihak subjek yang boleh melakukan BOT sesuai Pasal 103 Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014, di antaranya:

  • Badan Usaha Milik Negara.
  • Badan Usaha Milik Daerah.
  • Swasta kecuali perorangan.
  • Badan Hukum lainnya.


Beda cerita jika mitra BOT membuat konsorsium. Jika ingin membuat konsorsium, maka mitra BOT perlu menunjuk badan hukum yang berperan sebagai pihak dengan nama mitra BOT dalam perjanjian tersebut.


b. Pihak objek


Adapun pihak yang dapat berperan sebagai objek dari perjanjian BOT berdasarkan Pasal 104 Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014 yaitu sebagai berikut: 


  • BMN berupa tanah yang berada pada pihak Pengelola Barang. 
  • BMN berupa tanah yang berada pada pihak Pengguna Barang.


Khusus BGS yang diperankan atas nama BMN yang juga menjadi pihak Pengelola Barang dapat didasari oleh permohonan dari pihak lain maupun oleh inisiatif diri sendiri. 


2. Mengajukan permohonan BOT


Nantinya inisiatif Pengelola Barang dituang ke dalam rekomendasi BGS yang berbentuk rencana kebutuhan barang.

Permohonan ini kemudian diajukan kepada pihak Pengelola Barang. Adapun data yang dimuat di dalam permohonan ini mencakup:


a. Data BMN yang diajukan untuk dilakukan BOT.

b. Identitas pemohon BOT.

c. Proposal rencana usaha BOT.

d. Informasi lain yang bersifat relevan dengan rekomendasi atau usulan BOT. Misalnya seperti:

  • Rencana tata ruang kota dan wilayah. 
  • Menyertakan bukti kepemilikan properti atau dokumen sejenisnya.
  • Latar belakang diajukannya permohonan.
  • Rencana tujuan permohonan.
  • Jangka waktu.
  • Rekomendasi besaran kontribusi tahunan. 
  • Rekomendasi persentase hasil BOT agar bisa digunakan untuk kelancaran fungsi pemerintahan dan tugas. 


Namun jika pada BOT atas BMN mengajukan properti berupa tanah yang terdapat pada Pengguna Barang, tahapan perjanjian dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak lain atau inisiatif pengguna barang.

Sama seperti tahap di atas, inisiatif pengguna barang dituangkan dalam format surat pengajuan pelaksanaan Build Operate dan Transfer (BOT) atau BGS. Beberapa data yang dimuat dalam surat ini mencakup:

a. Alasan mengajukan permohonan.

b. Rencana akan BOT.

c. Jangka waktu BOT.

d. Rekomendasi besaran kontribusi tahunan.

e. Rekomendasi persentase hasil BOT. Yang nantinya dijadikan sebagai fungsi dan tugas pemerintahan.

f. Data BMN yang diajukan untuk dilakukannya BOT.

g. Identitas pemohon

h. Proposal 

i. Data BMN yang akan dilakukan BOT

j. Surat pernyataan dari Pengguna Barang yang berisikan informasi mengenai pernyataan:

  • BMN yang akan dilakukan BOT tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan.
  • Pelaksanaan BOT BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. 
  • Selain itu, informasi yang dibutuhkan lainnya relevan dengan rekomendasi BOT, yang isi informasinya mencakup: 
  • Rencana Umum Tata Ruang Wilayah dan Penataan kota.
  • Bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan.


Ketika pengajuan BOT dilakukan murni oleh Pengguna Barang dan bukan dorongan dari pemohon BOT, maka pengajuan BOT kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai data identitas pemohon BOT.

Setelah mengajukan permohonan terkait Pengguna Barang tersebut, maka Pengelola Barang akan meneliti berkas administrasi atas BMN tersebut, termasuk di antaranya:

a. Permohonan BOT.

b. Berkas objek BOT.

c. Penetapan status penggunaan. 


3. Lalu, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pengelola Barang, nantinya mereka akan memutuskan disetujui atau tidaknya permohonan BOT tersebut.


4. Jika permohonan berhasil disetujui, maka Pengelola Barang  akan segera menerbitkan surat persetujuan Pengelola Barang dan meminta Penggunaan Barang untuk menyerahkan BMN yang akan dilakukan BOT. 


5. Namun sekiranya permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang akan menyampaikan alasannya kepada Pengguna Barang. 


6. Setelah menyerahkan objek BOT kepada Pengelola Barang, Anda tinggal menunggu kapan acara serah terima digelar. Pada acara ini akan dilakukan serah terima BMN secara resmi sebagai objek BOT.


Itulah deretan tahapan perjanjian Build Operate dan Transfer (BOT) atau BGS. Apabila Anda berminat menginvestasikan tanah Anda, tak lupa penuhi dokumen yang diminta dan ikuti prosedurnya. Demikian akhir dari pembahasan ini, semoga apa yang disampaikan di atas dapat bermanfaat.

0 Response to "Contoh Build Operate and Transfer (BOT) dan Tahapan Pelaksanaannya"

Post a Comment