Perbedaan Abolisi, Grasi, Rehabilitasi, dan Amnesti, Berikut Dengan Contohnya

Sebagaimana mana kita ketahui bahwa pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia adalah rakyat. Namun, tetap Presiden sebagai kepala negara-lah yang memegang wewenang tertinggi, termasuk wewenang dalam bidang hukum. Pada pasal 14 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden mempunyai beberapa hak yang membuatnya memiliki sejumlah wewenang dalam bidang hukum, yaitu hak amnesti, abolisi, rehabilitasi dan grasi. 

Amnesti adalah hak yang dimiliki Presiden selaku kepala negara. Begitu juga dengan hak abolisi, rehabilitasi dan grasi. Hak-hak tersebut adalah hak pengampunan kepada sekelompok orang atau seseorang yang diberikan Presiden. Namun, keempat hak yang dimiliki Presiden tersebut berbeda antara satu dengan yang lain. Mari simak selengkapnya di bawah ini!





Perbedaan Abolisi, Grasi, Rehabilitasi dan Amnesti Adalah


Meskipun keempat kewenangan presiden tersebut sama-sama berfungsi untuk mengampuni atau mengembalikan hak seseorang, Anda perlu memahami perbedaan abolisi, grasi, rehabilitasi dan amnesti dengan baik agar tidak saling tertukar. Berikut ini adalah pembahasannya:

  • Pengertian abolisi

Abolisi diartikan sebagai hak penghapusan proses hukum seseorang yang tengah berlangsung. Pernyataan tersebut terkandung pada UU Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dengan kata lain, tuntutan yang sedang dibebankan kepada terdakwa diabolisi (dihapus). 

Pemberian abolisi tidak dilakukan secara sembarangan. Aturan atas pemberian abolisi diatur dalam Undang-undang Dasar Sementara RI Tahun 1950. Berdasarkan UUD 1945 pasal 14 ayat 2, Presiden juga perlu mempertimbangkan saran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika akan membeikan abolisi.

Presiden baru dapat memberikan abolisi setelah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung.


  • Pengertian rehabilitasi

Rehabilitasi adalah tindakan pemulihan oleh Presiden guna mengembalikan hak seseorang yang hilang akibat keputusan hakim yang ternyata di kemudian hari terbukti bahwa terdakwa tidak bersalah sama sekali.

Rehabilitasi juga berlaku pada terdakwa yang terbukti hanya melakukan kesalahan kecil dan mendapatkan hukuman pidana yang lebih besar atau tidak sebanding.

Singkatnya, rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan keadaan mental, kedudukan serta nama baik seseorang seperti sedia kala sebelum menerima hukuman pidana. 

Rehabilitasi dilakukan sebagai bentuk kehormatan atas hak orang yang bersangkutan. Dengan begitu, seseorang diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan normal.


  • Pengertian amnesti 

Secara umum, amnesti adalah hak yang dimiliki oleh Presiden untuk memberi ampunan atau menghapus tuntutan atas perbuatan pidana tertentu yang telah dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang.

Bedanya dengan abolisi, hak amnesti bisa digunakan oleh Presiden tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari badan-badan perwakilan negara lainnya. Pasalnya, dalam tatanan yudikatif hak amnesti merupakan hak prerogatif, yaitu hak yang eksklusif dimiliki Presiden di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. 

Biasanya Presiden memberikan amnesti terhadap perbuatan berbau politik yang melanggar undang-undang, seperti pemogokan kerja yang dilakukan oleh kaum buruh atau pemberontakan.


  • Pengertian grasi

Definisi grasi tercantum pada UU nomor 22 pasal 1 tahun 2002. Inti pasal tersebut menyebutkan bahwa grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa dalam bentuk peringanan, pengurangan, penghapusan atau perubahan hukuman pidana. 

Sebagai kepala negara, Presiden bisa menggunakan grasi untuk memberikan pengampunan atas hukuman yang telah ditetapkan hakim kepada seseorang yang dijatuhkan hukuman. 

Sesuai yang dikatakan pada Undang-Undang di atas, pengampunan yang dimaksud dapat berupa penghapusan sementara, sebagian, seluruh maupun mengubah bentuk hukuman.

Grasi juga merupakan salah satu hak prerogatif Presiden, sehingga keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden murni berasal dari pertimbangan Presiden sendiri. Grasi sepenuhnya tindakan non hukum, karena lingkupnya berada di luar peradilan pidana. 


Contoh Kasus Abolisi, Grasi, Amnesti, dan Rehabilitasi yang Pernah Terjadi di Indonesia


Sepanjang sejarah peradilan Indonesia, Presiden telah beberapa kali menggunakan keempat hak-hak tersebut kepada seseorang atau sekolompok orang yang dijatuhi hukuman pidana. Adapun rangkuman kasus abolisi, grasi, rehabilitasi, dan amnesti adalah sebagai berikut:


  • Contoh abolisi

Kasus ini adalah kasus abolisi kepada pemberontak. Pada tanggal 18 Oktober 1961, Presiden Soekarno selaku Presiden kala itu mengeluarkan surat keputusan Presiden nomor 568 tahun 1961 yang isinya berupa abolisi kepada pemberontak.

Alasan yang mendorong Presiden mengeluarkan keputusan abolisi dikeluarkan adalah banyaknya pemberontakan yang terjadi di banyak penjuru Indonesia pada tahun hingga 1960-an. 

Penyebab pemberontakan berkaitan tentang aspirasi wilayah setempat dan pemberontakan akibat kendali Belanda yang ingin menjajah Indonesia lagi. Keputusan abolisi diharapkan dapat meredakan gejolak emosi para pemberontak, sehingga menyerah dan berhenti.

Pemberontakan yang pernah mendapat abolisi di antaranya pemberontakan DII/TII,  pemberontakan PKI di Madiun pada 1948, pemberontakan Permesta di Sulawesi, pemberontakan Kahar Muzakar di Kalimantan, pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) dan lainnya.


  • Contoh grasi


1. Grasi kepada Antasari Azhari

Presiden Jokowi pernah memberikan grasi kepada Antasari Azhari pada tanggal 23 Januari 2017. Antasari Azhari adalah mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mendapat tuduhan pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.

Hasil persidangan membuktikan bahwa Antasari Azhari memegang akuntabilitas atas pembunuhan direktur tersebut. Ia dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara, namun ia berulang kali mengajukan grasi.

Pada akhirnya Presiden mengabulkan permohonan tersebut sehingga Antasari Azhari mendapat pengurangan masa penjara menjadi 6 tahun.


2. Grasi kepada Gerakan Papua Merdeka

Pemberontakan ini diawali atas kemauan sekelompok orang Papua yang menginginkan kemerdekaan wilayahnya selama bertahun-tahun. Pemberontakan ini dapat mengganggu kesatuan NKRI.

Pada tahun 2015, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima orang yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mereka adalah pelaku yang menyerang markas Kodim Wamena pada tahun 2003. 

Grasi diberikan atas permohonan pemohon yang telah mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak memberontak di masa mendatang.


  • Contoh amnesti

Kasus ini masih berhubungan dengan kasus abolisi, di mana Presiden Soekarno memberikan amnesti pada para pemberontakan pada tahun 1661 melalui Keputusan Presiden nomor 449. 

Amnesti diberikan kepada orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia dan Perjuangan Semesta (PERMESTA) di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Aceh, Riau, Sulawesi Selatan, Maluku dan lainnya.

Presiden Soekarno juga memberikan amnesti atas pemberontakan Daud Bereueh, pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, pemberontakan Republik Maluku Selatan, pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, pemberontakan Ibnu Hadjar, dan lain-lain.


  • Contoh rehabilitasi

Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 142 tahun 2000 untuk melakukan tindakan rehabilitasi kepada Nurdian A. R. setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan Mahkamah Agung.

Rehabilitasi dilakukan sebagai bentuk untuk memperkuat kesatuan bangsa dan menghargai hak asasi manusia.


Itu dia informasi lengkap seputar amnesti, abolisi, rehabilitasi dan grasi. Singkatnya, amnesti adalah hak presiden dalam mengampuni tuntutan tersangka. Sama halnya dengan grasi, rehabilitasi dan abolisi yang membedakan adalah mekanismenya. Semoga dengan contoh di atas, Anda bisa memahami penjelasan di atas dengan baik.

0 Response to "Perbedaan Abolisi, Grasi, Rehabilitasi, dan Amnesti, Berikut Dengan Contohnya"

Post a Comment