Apa itu MoU? Berikut Contoh Bentuk dan Struktur MoU

Demi alasan praktis sebelum dilakukannya kontrak, di mana para pihak belum bisa memikirkan detail-detail isi kontraknya dan agar ada suatu komitmen di antara para pihak, untuk itu disepakati dahulu prinsip-prinsip dasar dari suatu kesepakatan. Kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak ini disebut Memorandum of Understanding (M.O.U).

Banyak hal yang bisa dijadikan pertimbangan mengapa dibuatnya Memorandum of Understanding (MoU). Salah satunya adalah karena kegiatan bisnis yang akan dijalankan dirasa belum jelas benar dan membutuhkan negosiasi yang rumit dan belum ada jalan keluarnya, sehingga dari pada tidak ada ikatan apa-apa maka dibuatlah MoU.





Sebelum disepakati perjanjian bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu kedua belah pihak melakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses tawar menawar untuk mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak. 

Setelah upaya negosiasi dilakukan, selanjutnya tahapan berikutnya adalah pembuatan Memorandum Of Understanding (MoU).


Apa itu MoU (Memorandum of Understanding)

Memorandum of Understanding (MoU) berasal dari dua kata, yaitu Memorandum dan Understanding yang secara bahasa dapat diartikan sebagai nota kesepahaman. 

Black’s Law Dictionary menjelaskan, dua kata tersebut diartikan sebagai berikut:

  • Memorandum, yaitu dasar untuk memulai penyusunan kontrak secara formal pada masa datang.
  • Understanding, yaitu pernyataan persetujuan atau kesepakatan. 

Dari terjemahan kedua kata di atas, maka dapat dirumuskan pengertian MoU adalah bentuk dasar penyusunan kontrak atau kesepakatan awal kedua belah pihak untuk menyatakan langkah pada penandatangan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak.

MoU disebut juga sebagai bentuk perjanjian pra kontrak yang substansi rincinya akan dijelaskan dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail.

Tujuan MoU (Memorandum of Understanding)

Pada prinsipnya, setiap MoU yang dibuat tentunya mempunyai tujuan tertentu agar program atau proyek yang akan dikerjakan dapat saling menguntungkan untuk kedua belah pihak.

Namun, sejatinya pembuatan MoU memiliki beberapa tujuan atau alasan berikut ini:

  1. Untuk memudahkan jika suatu saat dilakukan pembatalan. Maksudnya kesepakatan prospek bisnis yang akan ditindaklanjuti tersebut belum bisa dipastikan apakah akan ada deal kerja sama, maka dibuatlah MoU yang mudah dibatalkan jika suatu saat ternyata hasil negosiasi tidak saling memuaskan.
  2. Sebagai bentuk komitmen yang mengikat para pihak yang berlaku sementara waktu karena dibutuhkan negosiasi yang cukup lama untuk penandatangan kontrak. Daripada tidak ada ikatan apa-apa sebelum ditandatangani kontrak tersebut, maka para pihak membuat MoU yang akan berlaku sementara waktu. 
  3. Munculnya ketidakpastian dari masing-masing pihak dan masih perlu waktu untuk memikirkan dalam hal penandatanganan suatu kontrak, sehingga untuk sementara waktu dibuatlah MoU.
  4. MoU dibuat dan ditandatangani oleh pihak eksekutif dari suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang lebih rinci harus dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang ada di bawahnya yang lebih menguasai secara teknis.


Contoh Bentuk dan Struktur MoU

Bentuk pendokumentasian Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat antara para pihak adalah dalam bentuk tertulis. Adapun Isi atau substansi MoU akan ditentukan oleh kedua belah pihak. Dalam literatur tidak ada tentang struktur atau susunan dari sebuah MoU. Karena struktur dari MoU mengikuti substansi MoU itu sendiri. 

Untuk memudahkan pembuatan MoU, berikut ini kami berikan dua contoh template dari struktur MoU yang banyak digunakan untuk pra kontrak sebuah bisnis.


1. MoU Broadcasting Pihak Pemesan (Advertiser) dengan Pihak TV

MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

NO. 43 / PAN.PILKADES / X / 2021

Pada hari ini _____SENIN_____ Tanggal _______DUA PULUH TIGA______ Bulan ______OKTOBER______ Tahun ___DUA RIBU DUA PULUH SATU__ bertempat di ___________SEKRETARIAT PANITIA PILKADES KEDUNGRINGIN (Jl. Turiman 16, Kedungringin, Muncar)_______ , kami yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. N a m a : Drs. MOHAMAD SYAFII

Jabatan : Ketua Panitia PILKADES Kedungringin, Kecamatan Muncar Tahun 2021

Alamat : Dsn. Kedungringin RT 01 RW 11, Ds. Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi

Dalam hal ini bertindak sebagai Panitia PILKADES Kedungringin, Kecamatan Muncar Tahun 2017 Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau PEMESAN

  1. N a m a : HORRI

Jabatan : Direktur Muncar TV

Alamat : Dsn. Tratas, RT 01 RW 05, Ds. Ds. Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi

Dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Muncar TV Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau MEDIA ELEKTRONIK ( MUNCAR TV)

KEDUA BELAH PIHAK sepakat mengadakan suatu perjanjian kerjasama Broadcast Delay (Siaran Tunda) dalam rangka Kampanye Dialog Visi & Misi Calon Kades Kedungringin yang akan diadakan oleh Panitia PILKADES Kedungringin, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

JANGKA WAKTU

  1. Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan; acara Kampanye Dialog Visi & Misi Calon Kades Kedungringin yang diselenggarakan pada tanggal 04 Nopember 2017 di Balai Desa Kedungringin
  1. Durasi Live Recording (Rekaman) tersebut di atas adalah selama kurang lebih 3 - 3,5 jam. dan acara dilaksanakan tidak lebih dari pukul 09.30 hingga pukul 13.00 pada tanggal tersebut diatas.

Pasal 2

TUJUAN

Penggunaan perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK KEDUA dalam suatu acara Broadcast Delay (Siaran Tunda) Kampanye Dialog Visi & Misi Calon KadesKedungringin guna;

1. Memberikan informasi dan gambaran kepada pemilih, terhadap ke tiga kandidat calon kades

2. Untuk penayangan acara tersebut di atas dimulai dari pukul 16.00 – 24.00 di Sation TV ( MUNCAR TV)

Pasal 3

BIAYA

  1. Harga untuk Broadcast Delay (Siaran Tunda) Kampanye Dialog Visi & Misi Calon Kades Kedungringin Rp. 1.000.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
  2. Pembayaran dilakukan dengan DP 50 % (Lima Puluh Persen) saat penandatangan MoU dan pelunasan dilakukan setelah semua pesanan telah selesai diedit dari total kesepakatan, sebesar Rp. 500.000, - nett (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  3. Pelunasan sisa pembayaran 50% (Lima Puluh Persen) Rp. 500.000, - nett (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dibayarkan pada hari dimana acara berlangsung dan atau setelah selesainya acara, secara cash atau tunai
  4. Semua pajak yang timbul atas dibuatnya surat perjanjian kerja sama ini ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA wajib Menyediakan panggung dan peralatan sesuai dengan standar dan memenuhi kebutuhan dari PIHAK KEDUA yaitu semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana telah disepakati bersama dengan PIHAK PERTAMA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK PERTAMA
  2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK KEDUA selama berada di lokasi acara pada saat dialog
  3. Memberikan konsumsi berupa makanan dan minimuan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan permintaan PIHAK KEDUA yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA
  4. Jika karena suatu hal yang tidak diharapkan sehingga PIHAK PERTAMA terpaksa membatalkan acara yang telah disepakati dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA wajib memberi pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum acara yang telah dijadwalkan.
  5. PIHAK PERTAMA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini.
  6. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengalihkan perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA

Pasal 5

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA wajib menjaga ketertiban dan disiplin dalam segala hal yang berkaitan dengan acara sebagaimana tersebut dalam PASAL 1, selama berada pada lokasi acara. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA

2. PIHAK KEDUA hanya boleh membawa maksimal 3 orang crew

3. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan sehingga PIHAK KEDUA membatalkan untuk Broadcast Delay (Siaran Tunda) yang telah disepakati dalam perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 ( Tiga ) hari kerja sebelum acara

4. Segala hak PIHAK PERTAMA dalam menandatangani perjanjian ini mengikat PIHAK KEDUA

5. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini

6. PIHAK KEDUA tidak sedang terlibat dalam perkara pidana dan atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini

7. Bahwa segala keterangan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya

8. Penayangan siaran tunda hanya berbatas pada Pasal 2, bila terbukti PIHAK KEDUA melanggar ketentuan penayangan yang di sepakati, maka PIHAK PERTAMA / masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menuntut sesuai dengan ketentuan hukum


Pasal 6

PROSES EDITING

1. Dalam proses editing, PIHAK KEDUA wajib melibatkan langsung PIHAK PERTAMA

2. PIHAK KEDUA harus sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya dalam pembagian waktu proses editing antara Ketiga Calon

3. PIHAK PERTAMA berhak menuntut secara hukum kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi kesalahan dalam proses editing

Pasal 7

LAIN – LAIN

  1. PIHAK KEDUA menjamin bahwa hasil editing Broadcast Delay (Siaran Tunda) memenuhi standar yang diminta oleh PIHAK PERTAMA
  2. Seluruh isi materi dialog visi & misi menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan pihak kedua wajib memberitahukan contoh hasil editing sebelum ditayangkan.
  3. PIHAK KEDUA wajib merahasiakan kesepahaman kerja sama ini kepada publik dan pihak manapun.
  4. Dalam rangka perjanjian ini dibuat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib bersifat netral, sedang tidak memihak kesalah satu calon
  5. Segala perubahan penambahan dan untuk pembatalan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan/atau penambahan – penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini

PASAL 8

PENUTUP

  1. Surat Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat bagi kedua belah pihak terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  2. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dibuat rangkap dua (2) dan dibubuhi materai sehingga keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  3. Hal-hal lain yang belum termuat dalam Surat Perjanjian ini akan ditentukan kemudian.

Demikian MoU ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





2. MoU Praktik Kerja Antara SMK dan Pelaku Usaha

NOTA KESEPA KAT AN

( MEMORANDUM OF UNDERSTANDING )

ANTARA SMK MIFTAHUL ULUM

DENGAN

CV. MANDIRI SEJAHTERA

Nomor : 125 / SMK.MU / E - 1 / XII /2021

Pada hari ini Senin tanggal satu Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : SUPARDI, S.Pd

Jabatan : Kepala SMK Miftahul Ulum

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama : ACHMAD BAIDOWI, ST

Jabatan : Direktur CV. MANDIRI SEJAHTERA

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

SMK Miftahul Ulum merupakan sekolah kejuruan dengan mengembangkan kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan untuk mewujudkan tujuan pendidikan kejuruan yang telah ditentukan sangat membutuhkan dukungan Dunia Usaha dan Industri yang relevan.

CV. MANDIRI SEJAHTERA disebut Dunia Usaha dan Dunia Industri (Du/Di) merupakan perusahaan yang yang berada di wilayah muncar yang bergerak disektor teknologi komputer, yang keberadaan sebagai daya dukung keberadan SMK Miftahul Ulum Muncar, maka dari itu sudah tepat sekali SMK Miftahul Ulum memilih CV. MANDIRI SEJAHTERA sebagai mitra berupa kerja sama dalam hal pengembangan pendidikan khususnya peningkatan kompetensi peserta didik.

Ruang lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan antara pihak pertama dan pihak kedua adalah kesepakatan dalam hal bekerjasama dalam pengembangan pendidikan, praktek kerja lapangan dan industri serta pemberian informasi kepada peserta didik SMK Miftahul Ulum.

Kedua pihak bermufakat untuk mengadakan kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Kewajiban Pihak 1

Ayat 1 :

Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk membimbing dan mengawasi kegiatan pembelajaran siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran pendidikan dan latihan/praktek lapangan pada Du/Di.

Ayat 2 :

Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk mendampingi Peserta didik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi perkembangan peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran pada Du/Di

Ayat 3 :

Pihak pertama memiliki kewajiban untuk mengarahkan Peserta didik yang mengikuti pendidikan dan latihan/praktek kerja lapangan untuk wajib mentaati peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh pihak kedua

Ayat 4 :

Pihak pertama akan memberikan sangsi kepada peserta didik mulai dari teguran sampai dengan dikembalikan kepada orang tua atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Du/Di.

Pasal 5 :

Akomodasi peserta didik adalah tanggung jawab peserta didik yang telah diatur oleh pihak pertama.

Pasal 6 :

Pihak pertama memiliki kewajiban untuk mempublikasikan kepada orang tua, komite sekolah, masyarakat dan pemerintah awal pelaksanaan kegiatan dan setaip laporan bulanan atas binaan pihak kedua.

Ayat 7 :

Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk melaksanakan kurikulum sesuai dengan kebutuhan Du/Di

Pasal 2

Kewajiban Pihak Kedua

Ayat 1 :

Pihak kedua bersedia mendukung proses kegiatan pembelajaran pendidikan dan latihan/praktek lapangan yang telah diprogramkan Pihak Pertama khususnya di bidang Agribisnis Perkebunan Kelapa Sawit.

Ayat 2 :

Pihak Kedua bersedia menyediakann tempat pendidikan latihan / praktek kerja lapangan (kegiatan pembelajaran lapangan) dan penelitian sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pihak pertama.

Ayat 3 :

Pihak kedua bersedia ikut memberikan informasi pengetahuan pada peserta didik selama mengikuti kegiatan pendidikan latihan / praktek kerja lapangan yang disesuaikan dengan peningkatan kompetensi keahlian teknologi komputer kepada peserta didik yang telah dilaksanakan oleh Du/Di.

Ayat 4 :

Pihak kedua bersedia membantu pelaksanaan kurikulum SMK Miftahul Ulum sesuai dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja yang menjadi kebutuhan

CV. MANDIRI SEJAHTERA produktivitas tenaga kerja Teknologi komputer.

Ayat 5 :

Pihak kedua berhak memberikan teguran baik secara lisan dan tulisan kepada peserta didik yang telah melakukan perbuatan melanggar peraturan yang berlaku.

Ayat 6 :

Pihak kedua bersedia memberikan informasi berupa penilaian individu kemajuan hasil belajar praktek peserta didik.

PASAL 3

Lin-lain

Ayat 1 :

Pihak Pertama mengajukan bahwa peserta didik siap menjadi binaan pihak kedua dalam hal peningkatan kompetensi keahlian dengan menyesuaikan kebutuhan dunia kerja pada Du/Di khususnya peningkatan Teknologi komputer.

Ayat 2 :

Nota kesepakatan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun setelah ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua Pihak.

Ayat 3 :

Hal-hal yang belum diatur dalam nota kesepakatan ini ditentukan kemudian oleh kedua pihak sebagai pasal perubahan dan tambahan.

Ayat 4 :

Segala perbedaan pendapat yang terjadi dalam rangka kerjasama ini akan diadakan perbaikan dikemudian hari secara musyawarah dan mufakat

Ayat 5 :

Nota kesepahaman (MoU) ini ditandatangani di atas kertas bermaterai, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing pihak memahami dan mengetahui isi dan maksud dari nota kesepakatan ini.


Demikian MoU ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Itulah penjelasan mengenai apa itu MoU, bentuk dan strukturnya. Sejatinya istilah MoU tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia, khususnya dalam hukum kontrak di Indonesia. Meskipun demikian, terkait dengan kekuatan hukum MoU dapat dilihat dari content/isinya. Jika MoU tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPer, maka MoU tersebut dapat mengikat dan bersifat memaksa para pihak yang terlibat dalam MoU. Tentu saja pengikat itu hanya yang menyangkut pada hal-hal pokok atau substansi yang termuat dalam MoU.

0 Response to "Apa itu MoU? Berikut Contoh Bentuk dan Struktur MoU"

Post a Comment