Apa itu Land Clearing, Syarat, Metode dan Prosedur Pelaksanaannya

Jumlah penduduk dunia yang terus bertambah menuntut adanya kegiatan land clearing (pembukaan lahan) terus terjadi sepanjang kehidupan manusia di bumi. 

Selain land clearing untuk proyek bangunan, ada juga land clearing yang bertujuan untuk penanaman seperti kebun sawit.


Apa itu Land Clearing?

Land Clearing atau pembukaan lahan adalah proses pembersihan dan penyiapan lahan sebelum dimulainya aktivitas pertanian, perkebunan, atau penambangan/pembangunan suatu proyek konstruksi. 

Syarat Land Clearing yang Harus Dipatuhi


Dalam usaha pembukaan lahan, beberapa syarat yang perlu dipenuhi diantaranya yaitu:
  • Lahan yang akan dibuka bukan areal yang terlindungi atau bukan termasuk areal konservasi. 
  • Perlu memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
  • Perlu kajian komprehensif dari berbagai kajian keilmuan seerti agronomi, meteorologi, dan hidrologi untuk menghindari terjadinya erosi atau longsor.

Metode Kerja Land Clearing

Ada berbagai metode yang dapat digunakan dalam pembukaan dan pengolahan lahan, yaitu:

1. Teknik tebas bakar (slash and burn).

Metode ini sudah umum dan telah lama diaplikasikan secara luas dan turun temurun dalam pembukaan lahan.

Salah satu keuntungan dari metode pembukaan lahan ini adalah karena dianggap lebih murah, cepat dan praktis dibandingkan dengan metode zero burn (tanpa pembakaran). Namun, di sisi lain, metode slash and burn ini akan berdampak pada menurunnya kandungan bahan organik. 

Pola umum pembukaan lahan dengan teknik slash and burn yaitu:

  • Penebangan dan penebasan seluruh vegetasi, 
  • Tanaman yang sudah ditebangi, selanjutnya dikeringkan secara alami (mengandalkan musim kemarau), 
  • Setelah kering baru dilanjutkan dengan pembakaran. Pembakaran dilakukan setelah vegetasi dianggap sudah kering. 
  • Setelah semua biomassa tersebut terbakar barulah lahan tersebut digunakan, baik untuk pemukiman maupun untuk lahan produksi pertanian.


2. Mekanis, tanpa bakar (zero burn)

Land clearing secara mekanis artinya pembukaan lahan dengan menggunakan perlengkapan dan peralatan modern, tanpa dilakukan proses pembakaran lahan. Land clearing dengan cara mekanis dapat menggunakan alat bantu seperti berikut ini:

  • Bulldozer atau excavator, alat yang berfungsi untuk pembuatan jalan rintisan, perobohan pohon, dan pengumpulan kayu.
  • Chainsaw. alat yang berfungsi untuk penebangan, pemotongan, perencekan pohon.
  • Traktor, alat yang berfungsi untuk merumpuk cabang dan ranting yang dipotong, serta untuk pegolahan tanah.
Penerapan land clearing dengan cara mekanis, zero burn ini, memiliki dua kegiatan utama yaitu penebangan dan penumpukkan atau pemadatan.

Teknik zero burn memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan teknik slash and burn, terutama untuk menjaga kualitas lahan atau tanah di masa yang akan datang. Berikut kelebihan lainnya yaitu:

  • Mampu melindungi lapisan humus dan mulsa
  • Mempertahankan kelembaban tanah
  • Meningkatnya kesuburan tanah karena kandungan bahan organik tanah yang juga meningkat
  • Tidak menyebabkan timbulnya polusi udara akibat asap.
  • Menjaga level pH tanah.

Prosedur dan Tahapan Land Clearing

Agar tujuan penyiapan atau pembukaan lahan, baik untuk pertanian, perkebunanan, ataupun untuk proyek bangunan maka pelaksanaannya harus memperhatikan beberapa prosedur dan tahapan proses pelaksanaan land clearing.

Berikut ini adalah prosedur land clearing yang harus diperhatikan oleh pihak kontraktor dalam melaksanakan tugasnya:

  1. Land clearing harus sesuai dengan peta yang telah direncanakan. Hindari pembukaan lahan yang dapat menyebabkan kehidupan liar terganggu.
  2. Tim Legal melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan baik dan memberitahukan bahwa di sekitar lokasi mereka akan dilakukan land clearing.
  3. Tim Legal dengan masyarakat sekitar dan pihak desa harus menghasilkan suatu keputusan yang berupa surat pernyataan atau perjanjian. Hasil ini harus disampaikan dan dipresentasikan kepada Manajemen Konstruksi (MK) land clearing.
  4. Kegiatan land clearing yang dilakukan oleh Tim Legal dan kontraktor harus dilakukan blok per blok
  5. Pengukuran harus menggunakan GPS dan dipetakan menggunakan koordinat.
  6. Tim Legal harus mempunyai kemampuan negosiasi yang baik dengan masyarakat. Baca juga: Tips Menjadi Negosiator yang Handal.
  7. Tim Legal menjelaskan bahwa proses ganti rugi tanah sesuai prosedur yang ada
  8. Lahan yang telah dilakukan land clearing harus dalam kondisi aman dan Tim legal harus membuat pernyataan tersebut
  9. Identifikasi areal perumahan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta lakukan pengukuran, isolasi areal tersebut agar tidak ditumbang


Adapun tahapan atau proses pembukaan lahan antara lain:

1. Survei Tata Batas

Survei tata batas dilakukan sesuai dengan rencana (program) kerja perusahaan. Pelaksanaan surve tata batas ini bertujuan untuk:
  • Mengetahui batas lahan satu dengan lainnya karena diperlukan batas-batas yang jelas.
  • Mendesain peta areal yang akan dikelola dan dikerjakan oleh perusahaan untuk proses land clearing.
  • Menentukan tata batas konsesi (izin pembukaan lahan)
  • Mengetahui ukuran luas areal konsesi
  • Pencatatan atau inventarisasi terkait tata guna tanah di sekitar tata batas, termasuk bentang alam (parit dan sungai) .
 
2. Penyusunan Tata Ruang. 
Tata ruang disusun berdasarkan hasil survei lahan semi detil yang mencakup:
  • Jaringan jalan terutama untuk jalan penghubung keluar dan masuk lokasi.
  • Rencana pembagian blok.
  • Luas setiap blok.
  • Penentuan TR (Transport Road) dan CR (Collection Road).
  • Rencana lokasi pemukiman karyawan dan bangunan lainnya.
  • Lokasi sumber material penimbunan dan pengerasan jalan.

3. Blocking. 

Sebelum dilakukan blocking biasanya ditentukan terlebih dahulu Start Awal pembukaan (T-0). Kemudian kegiatan blocking dilakukan, yaitu membentuk atau membuat layout lahan ke dalam blok-blok dengan ukuran yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. 


4. Membuat Bentuk Jalan dan Jembatan. 

Pembuatan jalan bertujuan untuk memudahkan transportasi alat land clearing. Sebenarnya dalam kegiatan blocking sudah dilakukan, namun pada tahapan ini lebih ditujukan untuk peningkatan kualitas jalan agar jalan tersebut dapat dilalui. Pada saat pembentukan jalan jika diperlukan pembuatan jembatan dapat dilangsungkan. 

5. Imas dan Tumbang
  • Imas adalah kegiatan melakukan penebangan pohon atau hutan sekunder dengan diameter antara 7,5 s.d 15 cm. Hal ini dilakukan agar memudahkan kegiatan penumbangan pohon.
  • Tumbang adalah pekerjaan menumbang pohon dengan diameter diatas 15 cm dengan tinggi sisa tumbangan 60 cm. 
Kedua kegiatan diatas dilakukan agar saat pelaksanaan stacking atau merumpuk tidak mengalami kesulitan

6. Stacking/Merumpuk (Pembersihan Lahan)

Adalah pekerjaan untuk menyusun sampah hasil imas tumbang kedalam rumpukan agar areal siap untuk dimanfaatkan sebagai proyek bangunan ataupun untuk ditanami. Dalam proses pengerjannya dapat menggunakan bulldozer ataupun excavator. 

Kemudian limbah hasil land clearing dengan zero burn dapat dimanfaatkan, seperti limbah berupa kayu berdiameter batang besar yang dapat dimanfaatkan untuk bahan baku kayu lapis atau sebagai peralatan rumah tangga.

Itulah ulasan mengenai apa itu land clearing, jenis metode yang dapat digunakan, alat-alat untuk pembukaan lahan, dan prosedur land clearing. Dengan menggunakan metode kerja dan prosedur land clearing yang tepat akan sangat berpengaruh terhadap upaya pembukaan lahan yang aman dan ramah lingkungan. Dalam proses pelaksanannya dapat dilakukan modifikasi sesuai kondisi yang dihadapi tanpa mengurangi tujuan yang telah ditetapkan dalam land clearing.

1 Response to "Apa itu Land Clearing, Syarat, Metode dan Prosedur Pelaksanaannya"

  1. Apakah kelebihan volume tanah boleh dijual kepada pihak lain diluar wilayah landclearing yg sudah ditentukan batas batasnya

    ReplyDelete