Perbedaan PONEK Dan PONED

Pembangunan Nasional dimulai dari keluarga. Salah satunya melalui program peningkatan status kesehatan masyarakat seperti program pemerintah terkait Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) untuk mencapai target Millennium Development Goals (MDGs).

Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih cukup tinggi dibandingkan dengan Negara ASEAN lainnya, bahkan penurunannya terhitung relatif lambat.

Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI yang disebabkan oleh perdarahan, infeksi, dan juga eklamsia. Hal tersebut harus didukung oleh petugas kesehatan serta sarana dan rasarana yang memadai dalam pelaksanaannya untuk saling mendukung pelayanan ibu dan bayi sebaik mungkin.

Lalu, apa perbedaan PONEK dan PONED? Berikut ulasannya.






PONEK 


Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit merupakan bentuk upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu. Jika pertolongan pada kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di PONEK dapat ditangani secara tepat, maka akan mempercepat penurunan AKI dan AKB.

Dalam rangka menurunkan AKI dan AKB sesuai dengan Pedoman PONEK, tim PONEK rumah sakit dapat melaksanakan beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain:

  • Inisiasi Menyusu Dini (IMD), yaitu pemberian kesempatan pada bayi untuk langsung menyusu dengan mencari puting ibunya sendiri setelah lahir. Dengan melakukan IMD bayi belajar beradaptasi dengan kelahirannya di dunia, selain itu kedekatan antara ibu dan bayinya akan terbentuk dalam proses tersebut.
  • Perawatan Metode Kanguru (PMK), yaitu cara merawat bayi dimana dalam metode ini ibu atau ayah diidentikkan sebagai kanguru yang selalu mendekap bayinya. Sentuhan antara kulit ayah atau ibu yang dilakukan secara terus menerus dengan kulit bayi dapat mencegah terjadinya hipotermi karena tubuh orang tuanya dapat memberi kehangatan kepada bayinya. Manfaat PMK yang lain adalah dapat meningkatkan ikatan kasih sayang antara orang tua dan bayi, memudahkan bayi dalam memenuhi kebutuhan nutrisi, mencegah infeksi dan memperpendek masa rawat inap.
Rumah sakit PONEK menangani kasus rujukan yang tidak mampu dilakukan oleh petugas kesehatan di tingkat layanan primer seperti berikut:

  • Stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif;
  • Menangani kasus gawat darurat di ruang tindakan;
  • Penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria);
  • Melakukan perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Terdapat dua kelas dalam ruang lingkup pelayanan rumah sakit PONEK:

1. Kelas C, yaitu menyediakan lima pelayanan berikut ini:
  • Memberikan pelayanan fisiologis seperti pemeriksaan kehamilan, persalinan, nifas, asuhan bayi baru lahir, imunisasi dan SDIDTK
  • Pelayanan dengan risiko tinggi meliputi antenatal, intranatal, dan postnatal
  • Pelayanan kesehatan neonatal
  • Pelayanan ginekologis
  • Perawatan khusus/ high care unit (HCU) dan transfusi darah
2. Kelas B, yaitu menyediakan 5 pelayanan seperti di kelas C, hanya saja dengan sarana yang lebih memadai, seperti adanya layanan ICU dan NIC, asuhan bayi dengan level 2, dan terdapat perawatan intensif untuk neonatus.

Rumah sakit PONEK kelas C dan B diwajibkan memiliki sarana pemeriksaan penunjang sebagai berikut:
  1. Pelayanan darah, meliputi penyediaan darah, pemeriksaan darah, dan bekerjasama dengan unit penyedia darah lainnya.
  2. Instalasi rawa intensif, yaitu unit yang menyediakan layanan pemantauan keseimbangan cairan tubuh, pengawasan gawat nafas/ ventilator, dan perawatan sepsis
  3. Layanan pencitraan, termasuk fasilitas pemeriksaan radiologi dan USG ibu dan bayi
  4. Laboratorium, minimal mampu melakukan pemeriksaan darah dan urin rutin, kultur darah dan urin, dan pemeriksaan kimia lainnya.

Syarat atau Kriteria Rumah Sakit Rujukan PONEK

Hanya rumah sakit-rumah sakit tertentu yang dapat dijadikan rujukan sebagai RS PONEK, rumah sakit tersebut harus memenuhi syarat dan kriteria umum sebagai berikut:

  1. Memiliki tim standar, yang terdiri dari 1 dokter obsgyn, 1 dokter anak, 1 dokter UGD, 3 orang bidan, 2 orang perawat, dan 1 dokter/ perawat anestesi. Tenga kesehatan tersebut telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
  2. Memiliki Standar Opersional Prosedur (SOP) penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, dan pendelegasian wewenang tertentu dengan dilengkapi kebijakan tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
  3. Memiliki waktu tanggap atau standard response time di UGD maksimal 5 menit tiap kasus, kamar bersalin maksimal 30 menit, dan pelayanan darah maksimal 1 jam
  4. Mempunyai kamar operasi dan menyediakan pelayanan darah yang tersedia 24 jam
  5. Pelayanan penunjang dan obat yang tersedia selama 24 jam

PONED


Layanan PONED adalah fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar. Puskemas PONED melayani selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Puskesmas PONED biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat yang datang mandiri ataupun dirujuk oleh Posyandu, pelayanan perorangan tingkat pertama seperti praktik dokter atau bidan mandiri, dan rujukan dari puskesmas Non-PONED sekitar. 

Berikut ini adalah kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK:

  1. Ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum;
  2. Jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi);
  3. Ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental;
  4. Ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda);
  5. Primipara pada fase aktif kala 1 persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h;
  6. Ibu hamil dengan anemia berat atau ibu hamil yang mengalami disproporsi kepala panggul; dan
  7. Ibu hamil dengan komorbid atau penyakit penyerta seperti diabetes melitus (DM) dan kelainan jantung yang perlu dirujuk ke RS PONEK.

Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit PONEK seperti:

  1. Bayi dengan usia gestasi di bawah 32 minggu;
  2. Bayi yang mengalami asfiksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam;
  3. Bayi yang mengalami kejang meningitis, dan bayi yang membutuhkan perawatan sepsis.
  4. Bayi yang diduga mengalami infeksi pra/ intra/ post partum;
  5. Bayi dengan kelainan bawaaan;
  6. Bayi dengan distres nafas yang menetap;
  7. Bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan;
  8. Bayi yang mengalami kelainan jantung;
  9. Bayi hiperbilirubinemia; dan
  10. Bayi kuning akibat kadar bilirubin yang tinggi, lebih dari 10 mg/dl.


Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Puskesmas PONED

Untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED, puskesmas tersebut memenuhi syarat dan kriteria berikut:
  1. Memiliki ruangan perawatan kebidanan dan kandungan, ruang obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, dan ruang bedah minor. 
  2. Menyediakan fasilitas ruangan pra-persalinan, kamar bersalin dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus.
  3. Menyediakan tim pendukung yang sudah terlatih PONED minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
  4. Terletak di wilayah strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya. Jarak tempuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  5. Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
  6. Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  7. Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  8. Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Kerjasama PONEK Dan PONED


PONEK dan PONED dapat melakukan kerjasama sebagai bentuk upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam kondisi sumber daya yang terbatas. Dalam sistem kerjasama ini pasien mulai ditangani di lingkungan masyarakat sehingga suatu wilayah juga bisa membantu melakukan deteksi dini sekaligus menentukan pelayanan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Berikut adalah tahapan dalam kerjasama PONED-PONEK:

  1. Menyusun struktur organisasi termasuk tugas pokok fungsi (tupoksi) pelaku utama serta mitra PONEK-PONED dan jejaring pelayanan emergensi di lingkungan masyarakat.
  2. Membuat rencana kerja kerjasama PONEK-PONED di tingkat Provinsi, kabupaten/kota termasuk mapping wilayah kerja RS PONEK dan Puskesmas PONED dalam suatu sistem rujukan dan pola pembinaan.
  3. Memfasilitasi layanan hotline service (komplain) atau sistem informasi komunikasi di masing-masing rumah sakit, khusus kasus obstetri dan neonatus dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
  4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelayanan di RS PONEK dan Puskesmas PONED dalam penanganan kasus obstetri dan neonatus.
  5. Rumah Sakit PONEK menyelenggarakan pembinaan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dasar Puskesmas PONED, dengan dihadiri Tim dokter, Bidan Koordinator dan beberapa Bidan Desa Tertentu yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  6. Melakukan upaya pengendalian mutu pelayanan dan perbaikan kinerja secara internal, termasuk komponen jejaring secara berkala dan terjadwal yang difasilitasi oleh Dinkes, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Rumah Sakit.
  7. Mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan secara berkala di tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.
  8. Melakukan evaluasi kinerja tiap triwulan dan kualitas pelayanan institusional RS Rujukan dan Jejaring Pelayanan dan Komunikasi Emergensi di wilayah cakupan PONEK oleh Organisasi Profesi dan Kemenkes.
  9. Melakukan kajian data outcome terkait the maternal mortality raito (MMR), still-birth, dan near-miss melalui pengkajian antara output pelayanan dengan kualitas pelayanan (quality of care) kesehatan ibu dan bayi baru lahir.
Demikian penjelasan mengenai apa itu PONEK dan PONED, perbedaan keduanya, dan bagaimana kolaborasi PONEK dan PONED sehingga menghasilkan pembangunan nasional dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat.

0 Response to "Perbedaan PONEK Dan PONED"

Post a Comment