Perbedaan Klinik Pratama dan Klinik Utama: Cara Mengajukan Izin Pembukaan Klink

Klinik merupakan salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) yang menyelenggarakan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik. Klinik ini dipimpin oleh seorang tenaga medis dan penyelenggaraannya dilakukan lebih dari satu jenis tenaga kesehatan.

Terdapat dua jenis klinik di Indonesia, yaitu klinik pratama dan klinik utama. Lalu, apa perbedaan keduanya? Dan bagaimana prosedur pengajuan izin pembukaan sebuah klinik? Baca selengkapnya penjelasan di bawah ini.


Perbedaan Klinik Pratama dan Klinik Utama


Sebelum beralih ke perbedaan kedua jenis keduanya, ketahui dulu definisi klinik pratama dan klinik utama berikut:


  1. Klinik pratama, yaitu klinik yang menyelenggarakan dan mengelola pelayanan medik dasar dipimpin oleh seorang dokter umum dan dilaksanakan oleh dokter umum. Perijinan klinik pratama ini dapat dimiliki oleh badan usaha ataupun perorangan.
  2. Klinik utama, yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan medik spesialistik maupun pelayanan medik dasar dan spesialistik dengan dipimpin oleh seorang dokter spesialis ataupun dokter gigi spesialis. Perijinan klinik utama ini hanya dapat dimiliki oleh badan usaha berupa CV, ataupun PT.


Sementara itu perbedaan antara klinik pratama dan klinik utama adalah:

No
Poin Perbedaan
Klinik Pratama
Klinik Utama
1
Pelayanan medis Pelayanan medis dasar Pelayanan medis dasar dan spesialis
2
Pimpinan klinik Dokter atau dokter gigi Dokter spesialis atau dokter gigi spesialis
3
Pelayanan klinik
  • Rawat jalan
  • Rawat inap dengan syarat klinik berbentuk badan usaha
  • Rawat jalan
  • Rawat inap
4
Tenaga medis Minimal dua orang dokter atau dokter gigi Satu orang spesialis untuk masing-masing jenis pelayanan



Selain rawat jalan dan rawat inap, bentuk pelayanan klinik dapat berupa:
  • One day care;
  • Home care;
  • Pelayanan 24 jam dalam 7 hari. 

Pelayanan klinik yang membuka rawat inap maka klinik tersebut harus menyediakan berbagai fasilitas yang memenuhi persyaratan sepert:
  1. Menyediakan minimal 5 bed, maksimal 10 bed, dengan lama perawatan maksimal selama 5 hari;
  2. Tenaga medis dan keperawatan sesuai dengan jumlah dan kualifikasi; 
  3. Tersedia dapur gizi;
  4. Terdapat laboratorium klinik;
  5. Dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memenuhi standar mutu dan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Peralatan medis yang digunakan juga harus memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Alat kesehatan (Alkes) yang digunakan di klinik harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh pihak institusi pengkalibrasi untuk mendapatkan surat kelayakan alat.


Cara Mengajukan Izin Pembukaan Klinik


Pemohon yang ingin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengeluarkan rekomendasi setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan pendirian klinik. Pemohon ketika akan mengajukan perizinan penyelenggaran klinik harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
  2. Salinan/fotokopi akta pendirian untuk yang berbentuk badan usaha;
  3. Identitas lengkap pemohon;
  4. Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat;
  5. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
  6. Dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan- upaya pemantauan lingkungan);
  7. Profil klinik yang di dalamnya memuat struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
  8. Persyaratan administrasi lain sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten. 

Contoh Surat Izin Penyelenggaran Klinik


Masa berlaku izin klinik adalah selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan pemohon harus mengajukan perpanjangan izin kliniknya sebelum 6 (enam) bulan habis masa berlakunya. Pemerintah daerah kabupaten/kota harus menetapkan menerima atau menolak permohonan izin atau permohonan perpanjangan izin dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima. 

Persyaratan Ruangan dan Prasarana Klinik


Penyelenggaraan dan pengelolaan klinik haruslah berdiri pada sebuah bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya. Bangunan klinik harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat yang dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL. 

Bangunan sebuah klinik paling sedikit terdiri atas beberapa ruangan, yaitu:

  1. Tersedianya ruang pendaftaran/ruang tunggu;
  2. Tersedia ruang administrasi dan konsultasi;
  3. Tersedia ruang obat dan bahan atau barang habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi;
  4. Ruang tindakan;
  5. Ruang/pojok asi;
  6. Kamar mandi/wc; dan atau ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Sementara itu prasarana yang harus dimiliki oleh klinik meliputi:
  1. Instalasi air;
  2. Instalasi listrik;
  3. Instalasi sirkulasi udara;
  4. Sarana pengelolaan limbah;
  5. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  6. Memiliki ambulans, khusus klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan atau sarana lainnya sesuai kebutuhan.

Selain kewajiban prasarana di atas, bangunan klinik juga harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.

Kewajiban Klinik dan Pihak Penyelenggara Klinik 


Klinik pratama maupuan utama memiliki kewajiban yang meliputi:

  1. Memberikan pelayanan aman dan bermutu yang mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP);
  2. Memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien sesuai kemampuan tanpa meminta uang muka terlebih dahulu/mengutamakan kepentingan pasien;
  3. Memperoleh persetujuan tindakan medis;
  4. Menyelenggarakan rekam medis;
  5. Melaksanakan sistem rujukan;
  6. Menolak keinginan pasien yang tidak sesuai dengan standar profesi, etika dan peraturan perundang-undangan;
  7. Menghormati hak pasien;
  8. Melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya;
  9. Memiliki peraturan internal dan standar prosedur operasional; dan
  10. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan.
Pihak penyelenggara klinik memiliki kewajiban yaitu:

  1. Memasang papan nama klinik;
  2. Membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di klinik beserta nomor surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) atau surat izin kerja (SIK) dan surat izin praktik apoteker (SIPA) bagi apoteker;
  3. Melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan program pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan klinik ini diawasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Apabila terdapagt klinik yang melakukan pelanggaran, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis dan pencabutan izin.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan klinik pratama dan klinik utama serta cara mengajukan izin penyelenggaraan klinik.

0 Response to "Perbedaan Klinik Pratama dan Klinik Utama: Cara Mengajukan Izin Pembukaan Klink"

Post a Comment