Daftar SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) Belanja

Berdasarkan Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja barang/jasa melalui SIPLah.

Layanan SIPLah atau Sistem Informasi Pengadaan Sekolah Sistem adalah website yang dirancang Kemendikbud untuk digunakan sekolah dalam melakukan proses belanja paket Pengadaan Barang dan Jasa secara online/daring.


Tujuan SIPLah

SIPLah bertujuan untuk:

  1. Memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah.
  2. Mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, mulai dari perencanaan, realisasi hingga pelaporan dana BOS. 
  3. Mengelola dana BOS agar dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transpan dan akuntabel. 
  4. Mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan Dana BOS.
  5. Memenuhi kebutuhan Kemendikbud dalam melakukan pengawasan atas proses pengadaan barang/jasa sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Skema Bisnis SIPLah



Ekosistem Bisnis

Ekosistem Bisnis dalam pengadaan barang/jasa melalui SIPLah akan melibatkan peran dan institusi sebagai berikut:

a. Pemilik SIPLah :

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b. Mitra SIPLah :

Mitra SIPLah adalah marketplace yang menyediakan dan mengembangkan sistem informasi pengadaan sekolah dengan berpedoman pada konsep Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Saat ini terdapat enam (6) mitra SIPLah, yaitu Siplah.blibli.co.id, Siplah.pesonaedu.id, Siplah.tokoladang.co.id, Siplah.blanja.com, Siplah.eurekabookhouse.co.id, dan Siplah.id (PT. Industri Telekomunikasi Indonesia)

Mitra Sistem Pembayaran.

c. Pengguna SIPLah :

  • Pelaku Usaha, yaitu terdiri dari individu atau badan hukum yang bertindak sebagai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
  • Pihak Sekolah, yaitu yang diwakili Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS yang bertindak sebagai Pembeli Barang dan Jasa Sekolah.
  • Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengawas Pengadaan Barang/Jasa Sekolah.

Skema Bisnis

Skema Bisnis dalam SIPLah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Sekolah melakukan pembayaran dengan metode non-tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang BOS Non Tunai.
  2. Pembayaran dilakukan melalui Mitra SIPLah dan kemudian harus diteruskan ke rekening milik Penyedia Barang dan Jasa paling lambat 1 x 24 jam setelah pembayaran diterima Mitra SIPLah.
  3. Mitra SIPLah menyediakan layanan rekonsiliasi antara belanja dan pembayaran.
  4. Kemendikbud tidak menerapkan skema insentif keuangan dalam bentuk apapun dengan Mitra SIPLah dan Pengguna SIPLah.
  5. Mitra SIPLah tidak diperkenakan melakukan pengenaan pungutan biaya dan/atau komisi dalam skema apapun kepada Pengguna SIPLah.
  6. Mitra SIPLah diperkenankan memperoleh manfaat baik finansial maupun non finansial dengan skema yang tidak membebani Pengguna dan Pemilik SIPLah.


Syarat & Ketentuan

Setiap penyedia yang ingin mendaftar menjadi penjual/penyedia barang dan jasa sekolah harus membaca syarat dan ketentuan, yaitu seperti berikut:
  • Setiap penyedia/penjual harus mendaftar dengan data yang sah dan benar.
  • Penyedia berhak mengatur item-item yang akan dijual di etalase toko yang sudah didaftarkan.
  • Barang yang dijual harus asli/original, tidak boleh produk bajakan/palsu Penyedia tidak bisa mengubah nama toko dan/atau nama akun.
  • Dilarang keras untuk melakukan duplikasi toko/produk atau tindakan-tindakan lain yang mengarah pada persaingan tidak sehat
  • Tidak boleh ada tindakan kecurangan dalam bertransaksi.

Cara Daftar Akun SIPLah


Pihak yang ingin menjadi penyedia/penjual tentunya harus memiliki akun terlebih dahulu. Untuk mendaftar menjadi penjual/penyedia barang dan jasa pada mitra SIPLah, Anda bisa melakukan nya via smartphone maupun komputer/laptop, yaitu dengan langkah-langkah berikut:


Mitra Siplah

  • Kunjungi web siplah.kemdikbud.go.id
  • Cari pada bagian kolom Mitra SIPLah (seperti gambar di atas). Kemudian pilih marketplace yang akan menjadi mitra operator pasar daring SIPLah di mana barang/jasa yang akan Anda pasarkan, misalkan blibli.com dengan alamat siplah.blibli.com.
  • Jika sudah, klik tulisan “Pendaftaran Penyedia”.
  • Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman lain.  Lihat pada bagian pojok kanan atas, silahkan klik “Daftar” atau "Daftar Menjadi Penjual".
  • Isikan semua data yang diminta secara lengkap dan benar, yang terdiri dari:

Data Pengguna

  1. Nama Lengkap
  2. Jabatan
  3. NIK
  4. Email
  5. No Handphone
  6. No Telepon Kantor

Profil Toko

  1. Nama Toko
  2. Jenis Usaha
  3. Status
  4. NPWP
  5. SIUP/NIB
  6. TDP
  7. Alamat
  8. Kota
  9. Kode Pos
  10. Email

Profil Penanggung Jawab
  • Nama lengkap
  • Jabatan
  • Email
  • NIK/KTP
Bank
  • Nama bank
  • Cabang Bank
  • Nama Pemilik Rekening
  • Nomor Rekening
Scan Dokumen

  1. KTP Penanggung Jawab
  2. NPWP
  3. SIUP/NIB
  4. TDP

Setelah mengisi data-data di atas, Anda dapat melanjutkan pada tahapan berikut ini:

  • Klik centang pada tulisan “Saya Setuju terhadap Ketentuan Penjual“, lalu klik “Daftar“.
  • Cek email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun dan lakukan verifikasi/aktivasi akun dengan mengklik link yang telah dikirim ke email.
  • Kembalilah ke halaman mitra SIPLah dan klik “Login“.
  • Masukan user dan password pada fitur login dengan akun yang sudah Anda daftarkan dan mulailah mengisi toko online Anda.
Pendaftaran akun penyedia tidak dipungut biaya atau gratis. Pastikan dan teliti kembali syarat dan ketentuan untuk mendaftar menjadi penjual/penyedia agar akun Anda bisa lolos.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu SIPLah, dan bagaimana cara mendaftar untuk menjadi penjual/penyedia di SIPLah. Semoga bermanfaat.

Jika Anda membutuhkan jasa pembuatan website sekolah, silahkan bisa menghubungi jasa developer website ke nomor 085234580442 (WA Only).

3 Responses to "Daftar SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) Belanja"

  1. adakah daftar barang apa saja yang masuk ke siplah?
    apakah semua harus masuk kesiplah?
    contonya Mobiler apakah harus masuk siplah?

    BalasHapus
  2. kalo setelah daftar ternyata kliru memasukkan nama bank apakah pengaruh ? dan gimana caranya kalo mau mengganti

    BalasHapus
  3. Nice to be visiting your blog once more, it has been months for me. Well this article that ive been waited for therefore long. i want this article to finish my assignment within the faculty, and it has same topic together with your article. Thanks, nice share. 꽁머니

    BalasHapus