Tender Cepat Konstruksi Mencelakakan PPK

Ingat Sobat Pengadaan, hati-hati dalam menggunakan tender cepat! Mungkin itulah yang menjadi pesan penting untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang harus terus diingat. Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu tugas PPK adalah menyusun rencana pengadaan yang di dalamnya harus menentukan apa saja spesifikasi teknis barang/jasa yang dibutuhkan untuk pekerjaannya dan metode pemilihan apa yang akan dipakai untuk menyeleksi para Calon Penyedia. Dan tugas ini sangat riskan sekali, bisa saja seorang PPK harus berhadapan dengan masalah hukum.


Tender Cepat, metode pemilihan penyedia yang satu ini tidak cocok jika diterapkan pada pekerjaan konstruksi. Tender Cepat Konstruksi bisa dikatakan berisiko bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tender Cepat memang untuk mengakomodasi pengadaan barang yang standar, kebutuhannya sederhana dan bisa dikatakan persaingannya hanya ada pada harga. Jika pekerjaan konstruksi dilaksanakan secara Tender Cepat, maka bisa jadi hasil pekerjaan yang didapatkan bakalan standar. Padahal pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan yang kompleks.

Salah satu kriteria Tender Cepat adalah dimungkinkannya penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan, PPK dalam menyusun spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi tidak boleh mengarah pada merek/brand tertentu. Sangat kontradiktif, kan? Hal tersebut yang menjadikan alasan kedua mengapa Tender Cepat tidak cocok untuk pekerjaan konstruksi dan sangat riskan bagi PPK untuk "dikuliti" kesalahan-kesalahannya jika terjadi masalah dikemudian hari terkait pekerjaannya.

Aturan yang lain di dalam Tender Cepat adalah spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan. Padahal di dalam pekerjaan konstruksi persyaratan teknis amatlah penting, yakni sebagai indikator kemampuan teknis dan manajerial sebuah perusahaan jasa konstruksi untuk menyediakan Barang/Jasa.

Yang menjadi alasan lainnya adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan konstruksi bila dibandingkan dengan ruang lingkup aturan Tender Cepat. Seorang PPK tidak cukup hanya memahami aturan Tender Cepat, mereka juga harus memahami spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi. Walaupun sebagian kegiatan perencanaan memang harus diserahkan kepada ahlinya, namun pokok pikiran serta inti dari spesifikasi tetap harus dipahami oleh PPK. Karena jika nanti dikemudian hari terdapat permasalahan dalam hasil pekerjaannya, seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik konsultan perencana. Penyidik atau pemeriksa tetap akan meminta pertanggungjawaban PPK dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Seorang PPK harus tegas kepada tim teknis yang menyiapkan spesifikasi teknis, bahwa pekerjaan konstruksi tersebut sangat riskan jika dilaksanakan dengan metode pemilihan melalui Tender Cepat.

Tidak bisa dijadikan alasan dikarenakan mengejar deadlinemaka seorang PPK melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan menggunakan metode pemilihan Tender Cepat. Kamu mungkin sudah tahu, indikator kinerja dari sebuah instansi adalah persentase serapan anggaran di setiap tahunnya. Jangan sampai karena mengejar penyerapan anggaran, PPK harus masuk ke dalam hotel prodeo akibat Tender Cepat pekerjaan konstruksi.

1 Response to "Tender Cepat Konstruksi Mencelakakan PPK"

  1. Mohon maaf untuk dikoreksi kalimat : Sedangkan, PPK dalam menyusun spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi tidak boleh mengarah pada merek/brand tertentu. Karena dalam tender kostruksi PPK boleh menyebut merek. _Nammun hal tersebut belum dapat memberi alasan yang tepat untuk pelaksanaan tender cepat konstruksi.

    ReplyDelete