Pengertian Adendum Kontrak, Fungsi, Jenis, dan Contoh Lengkapnya

Kontrak yang sifatnya mengikat membuat para pihak yang terlibat di dalamnya harus berpegangan pada setiap klausala yang telah disepakati. Namun kenyataannya, keadaan ideal yang telah dirumuskan dan disepakati oleh masing-masing pihak tidak semuanya dapat dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang ada. Sehingga diperlukan suatu perubahan kontrak atau penambahan isi dari suatu perjanjian kontrak tersebut. Perubahan atau penambahan isi terhadap kontrak ini di dalam terminologi hukum kontrak disebut dengan adendum.

Selengkapnya apa artinya adendum kontrak, kapan adendum dibuat, hal-hal apa saja yang dapat dilakukan adendum kontrak, dan contoh adendum kontrak yang bisa kamu jadikan panduan untuk mengajukan adendum pada kontrak akan kami jelaskan pada postingan kali ini.


Pengertian Adendum Kontrak


Apa itu adendum kontrak? Bagi masyarakat yang melek hukum mungkin sudah tidak asing mengenai istilah kontrak dan adendum. 

Mengenal adendum jika ditelaah dari dari arti katanya, adendum adalah lampiran, suplemen, tambahan. 

Dari pengertian tersebut jelas bahwa adendum kontrak adalah perubahan suatu kontrak atau perjanjian dengan penambahan klausala/pasal yang`dibuat secara tertulis yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokoknya.

Biasanya klausula yang mengatur tentang adendum kontrak dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Meskipun ketika membuat surat perjanjian tidak dimasukan klausula mengenai adendum, adendum tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata.

Sebelum dilakukan perubahan kontrak yang perlu dilakukan oleh para pihak yang terikat di dalam kontrak adalah melakukan musyawarah untuk suatu mufakat. Apakah memang betul-betul diperlukan untuk melakukan adendum kontrak ataukah tidak. Hal ini bertujuan agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah dan para pihak tidak merasa dirugikan terhadap perubahan keadaan yang telah terjadi.

Pembuatan adendum kontrak lebih dipilih dibandingkan membuat perjanjian baru. Hal tersebut dikarenakan alasan kepraktisan dan lebih menghemat waktu dan biaya jika dibandingkan harus membuat kontrak baru untuk perubahan dan atau penambahan isi dari suatu perjanjian.

Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian adendum kontrak tersebut dapat dijelaskan bahwa pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang perlu dilakukan perubahan dalam klausala/pasal, maka untuk mengatasi hal tersebut dapat dilakukan musyawarah antara para pihak yang terkait didalam kontrak/perjanjian tersebut untuk membuat suatu mufakat. Ketentuan atau hal-hal yang akan mengalami perubahan tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis disertai berita acara sebagai dasar adendum kontrak.


Fungsi Adendum


Adapun fungsi dari adendum kontrak/surat perjanjian kerja (SPK) adalah:
  1. Melengkapi hal-hal yang tidak tercakup dalam kontrak atau SPK yang telah disepakati oleh masing-masing pihak yang terlibat di dalam kontrak. 
  2. Memberikan kemungkinan untuk mengubah kontrak atau SPK di masa depan yang disebabkan karena kondisi yang dipersyaratkan tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
  3. Memastikan sebuah kontrak atau SPK untuk tetap ditaati dan disetujui oleh kedua belah pihak sehingga mencegah adanya pihak-pihak yang dirugikan dari suatu kontrak tersebut.

Perbedaan Adendum dan Amandemen


Mungkin banyak yang bertanya-tanya, lalau apa sih perbedaan adendum dan amandemen. Meskipun keduanya merupakan bentuk perubahan sebuah dokumen kontrak/perjanjian, tetap ada perbedaan seperti penjelasan berikut ini:


1. Definisi


Perbedaan pertama dapat dilihat dari definisinya masing-masing. Adendum kontrak adalah penambahan klausula/pasal pada sebuah dokumen kontrak yang telah disepakati yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok tersebut.

Sedangkan amandemen adalah perubahan dalam sebuah isi dokumen yang sudah ada sebelumnya, baik menghilangkan maupun menambah kata, paragraf, atau klausa/pasal yang bertujuan untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumen tersebut.

2. Tujuan

Pembuatan adendum kontrak dilakukan dengan tujuan untuk mengubah/menambah klausul di dalam sebuah perjanjian, karena jika membuat perjanjian baru akan memakan waktu dan biaya yang lebih.

Sedangkan kebijakan untuk mengamandemen suatu dokumen bertujuan untuk memperbaiki dan atau menyempurnakan sebuah dokumen yang mencakup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.


3. Hasil Produknya

Perbedaan selanjutnya atau yang terakhir adalah hasil produknya, di mana adendum bentuk perubahannya menghasilkan produk terpisah secara fisik dengan dokumen kontrak/perjanjian pokok/awal. 

Sedangkan bentuk Amandemen akan menghasilkan produk fisik baru atau pengubahannya tidak terpisah. Sebagai contohnya adalah amandemen UUD 1945 yang perubahan pasal baik pengurangan atau penambahannya tidak terpisah secara fisik dengan UUD 1945 itu sendiri.



Jenis Adendum Kontrak


Segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui adendum kontrak. Secara umum,  adendum kontrak bisa dibagi menjadi 3 (tiga) jenis adendum, yaitu:

1. Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (Contract Change Order) atau  sering  disebut  adendum tambah/kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:

  • adendum tambah/kurang, nilai kontrak tetap.
  • adendum tambah/kurang, nilai kontrak bertambah.
  • adendum tambah/kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah.
  • adendum tambah/kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah.
2. Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut adendum waktu.

3. Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai adendum penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut adendum harga/nilai kontrak. Biasanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak yang sangat tinggi.


Baca juga: Jenis-jenis Kontrak


Contoh Adendum Kontrak



Biasanya pembuatan adendum muncul atau dilakukan karena adanya perubahan dari isi kontrak/perjanjian, atau karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya. 

Sebagai contohnya kontrak dilakukan adendum karena
  • Perubahan termin pembayaran pada proyek konstruksi
  • Perubahan volume yang tercantum dalam kontrak
  • Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan
  • Perubahan spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan
  • Perincian lebih lanjut nilai belanja proyek yang semula hanya menjelaskan poin-poinnya saja
  • Perubahan jadwal pelaksanaan
  • Terjadinya penggantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan lain sebagainya

Terhadap hal-hal tersebut, para pihak yang terikat dalam kontrak dapat merundingkannya lebih lanjut dalam sebuah forum musyawarah, dan hasil kesepakatannya itulah yang dituangkan ke dalam adendum kontrak. Berikut contoh format adendum kontrak.



Kop Surat dengan Nama Instansi


Adendum

Nomor  : ..................

Tanggal : ..................



Atas



Surat Perjanjian
Nomor: ................. 
Tanggal: .................


Mempertimbangkan dan menindaklanjuti Surat Perjanjian Nomor .............. Tanggal: .......... dengan Penyedia ............... paket pekerjaan .............................. ..............................., dengan ini dipandang perlu melakukan perubahan Surat Perjanjian.

MAKA:

Pada hari ........tanggal ................, bertempat di ...... alamat ............., telah dibuat Adendum Surat Perjanjian, dengan hasil sebagai berikut:

I. Cara Pembayaran Per-Termin menjadi Sekali Bayar
SEMULA 3 Termin
I : Rp. ...............,- tanggal ...........
II : Rp. ..............,- tanggal ..........
III : Rp. ..............,- tanggal ...........
BERUBAH MENJADI 1 kali Pembayaran
Rp. ............- tanggal .............
II. Laporan Hasil Pekerjaan
SEMULA
BERUBAH MENJADI















Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Adendum Surat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pejabat Pembuat Kommitmen                                            Untuk dan atas nama Penyedia



Pembuatan adendum semacam ini lebih praktis dari pada harus membuat perjanjian baru yang dapat memakan waktu dan biaya tambahan. Para pihak dalam suatu perjanjian, setiap waktu dapat melakukan atau masih dapat melakukan perubahan atau penambahan isi perjanjian melalui adendum sepanjang para pihak menyepakatinya. Secara fisik pembuatan adendum dalam suatu perjanjian terpisah dari perjanjian pokok, namun secara hukum suatu adendum melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian utama.

0 Response to "Pengertian Adendum Kontrak, Fungsi, Jenis, dan Contoh Lengkapnya"

Post a Comment