Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Dengan pertimbangan bahwa untuk untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, interoperable, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar pengguna data, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.


Atas prioritas yang harus diselesaikan dalam pengimplementasian Satu Data Indonesia pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Penerapan Satu Data diharapkan dapat mengakselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE/ E-government) yang sedang dimatangkan persiapannya, baik aspek regulasi maupun tahapan operasionalnya, oleh sejumlah instansi terkait yang antara lain melibatkan Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN & RB, Kementerian Kominfo, dan Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa pengertian dari Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk.

Menurut Perpres ini, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan pada 4 prinsip sebagai berikut:

  1. Satu Standar Data
  2. Satu Metadata Baku
  3. Interoperabilitas  Data, dan
  4. Referensi Data

Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar Instansi Pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat. Melalui kebijakan Satu Data Indonesia, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas serta didukung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) berupaya penuh untuk melakukan pembenahan  tata kelola data di pemerintah. Satu Data Indonesia menerapkan prinsip data terbuka dalam merilis data. Data tersedia dalam format terbuka yang mudah dibagipakaikan dan dibaca oleh sistem elektronikdigunakan kembali dan mudah dibaca oleh perangkat lunak (software). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pelaksanaan pembangunan.

Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat, yang  merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

“Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat,” bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres ini. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data, tegas Perpres ini, harus dilengkapi dengan Metadata, yang informasinya  mengikuti struktur yang baku dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.

Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. Untuk itu, Data harus: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Adapun mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk, menurut Perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati: a. Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan b. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.

Penyelenggara Satu Data Indonesia

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh: a. Dewan Pengarah; b. Pembina Data tingkat pusat; c. Walidata tingkat pusat; dan d. Produsen Data tingkat pusat.

Perpres ini juga menegaskan, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan Pengarah yang mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia; d. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan e. menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.

Dewan Pengarah terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. Anggota, terdiri atas: 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 5. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan 6. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah,” bunyi Pasal 12 ayat (5) Perpres ini.

Sementara Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. menetapkan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; b. menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; c. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; d. melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan e. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Adapun Walidata tingkat pusat mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

“Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat,” bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

Sementara Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh: a. Pembina Data tingkat daerah; b. Walidata tingkat daerah; c. Walidata pendukung; dan d. Produsen Data tingkat daerah.

Disebutkan dalam Perpres ini, Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data, dan selanjutnya disampaikan kepada Walidata.

Sedangkan Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.

Adapun Penyebarluasan Data yang merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurut Pasal 38 Perpres ini disebutkan Data yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat dan Walidata tingkat daerah harus dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia.

0 Response to "Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia"

Post a Comment