√ Jangan Sampai Salah: Ini Aturan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sesuai dengan Peruntukannya

Pemerintah mengatur penggunaan pakaian untuk laki-laki dan perempuan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan ketentuan keprotokolan yang menjadi acuan institusi pemerintahan. Ketentuan dalam berpakaian ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. 

Pada postingan kali ini, Pengadaan.web.id akan mengupas lebih dalam khusus mengenai aturan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).


Mengenal Apa itu PSL?


Pakaian Sipil Lengkap (PSL) lebih sering digunakan oleh Pejabat Negara saat kunjungan resminya ke luar negeri. Namun, Presiden Jokowi memang seperti ingin membawa angin perubahan dalam kunjungan luar negerinya. Presiden lebih sering memakai batik lengan panjang warna cokelat muda, bermotif parang. PSL yang selalu menjadi kewajiban siapa pun jika mengikuti rombongan presiden sebelumnya, kini telah ditanggalkan.

Meskipun demikian, PSL bukan berarti ditiadakan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Presiden dan Wapres beserta para menteri sesekali masih menggunakan setelan jas hitam atau PSL, yang selama ini digunakan pada acara-acara resmi.

Disebutkan dalam Perpres ini, Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara atau undangan lainnya.

Sementara itu Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta undangan yang lain.

Pasal 2 ayat (2,3) Perpres No.71 tahun 2018 menyebutkan bahwa Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi:

a. upacara bendera; dan
b. upacara bukan upacara bendera.

Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Pakaian Sipil Lengkap (PSL); b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; dan d. pakaian nasional.

Sedangkan untuk pakaian pada Acara Resmi selain keempat jenis pakaian yang telah disebutkan di atas, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.

Aturan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)


Menurut Perpres No.71 tahun 2018, PSL untuk laki-laki berupa: jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam. Sementara PSL untuk perempuan berupa: jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.

Desain Pakaian Sipil Lengkap (PSL)


Pakaian dinas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berupa pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.

Untuk pakaian nasional, Perpres ini menyebutkan, berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara.

Untuk pakai sipil harian atau seragam resmi, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh K/L.

“Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa: jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Pakaian PSL Untuk Kunjungan Kenegaraan



Perpres ini menegaskan, pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan untuk kunjungan kenegaraan terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran dan/atau pakaian nasional.

Sedangkan pakaian yang digunakan dalam Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. PSL; b. PSN; c. pakaian dinas; dan/atau d. pakaian nasional.

Lebih tegasnya disebutkan bahwa pakaian sebagaimana yang dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara.

Pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. PSL; b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; d. pakaian nasional; e. pakaian sipil harian atau seragam resmi; dan/atau f. pakaian lainnya yang telah ditentukan.

“PSL sebagaimana dimaksud juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit ke luar negeri,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Sedangkan PSN, menurut Perpres ini, digunakan untuk  upacara penyerahan surat-surat kepercayaan Duta Besar dan Duta Besar luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada negara/kepala negara pemerintahan asing, jamuan atau resepsi pada acara kenegaraan dan acara resmi dalam negeri, serta jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.

Untuk mengunduh Peraturan Presiden No.71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, silahkan klik tautan ini.

0 Response to "√ Jangan Sampai Salah: Ini Aturan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sesuai dengan Peruntukannya"

Post a Comment